Rabu, 30 November 2022

Tank Panser Unras Dugaan Plecehan Seksual Oknum Dewan




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan, merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kali ini , Tank Panser Banten turun ke Jalan lakukan Unras Di Depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang

Koalisi Ormas LSM Pemuda dan Mahasiswa Banten turun kejalan. Yang tergabung dalam Tandu Neraca Keadilan Pandu Seruan Rakyat Banten (Tank Panser Banten). Pada hari ini, kamis (01/12/2022) menggelar Unjuk rasa (Unras) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Pada pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai. 

Tank Panser Banten, menuntut Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dari fraksi Partai Nasdem, berinisial (YT) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tidak senonoh terhadap Gadis dibawah umur, dengan cara melecehkan secara seksual.

Dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap Oknum Anggota DPRD tersebut. Tuntutan yang lainnya, meminta kepada seluruh Rakyat Pandeglang untuk tidak memilih kembali Oknum tersebut karena kelakuan buruknya. Dan meminta juga kepada Bupati Pandeglang, memberikan Piala bergilir kepada Oknum oknum penikmat Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang terakhir, hendaknya Partai Nasdem segera mem PAW kan saudara (YT) untuk digantikan Kader Nasdem yang lainnya yang memiliki Attitude baik.

Hal ini disuarakan, Moch C Sanusi Alias Cici. Selaku Koordinator Tank Panser Banten, dalam orasinya.

Unras berakhir pada pukul 12.00 WIB. Menjelang waktu Dzuhur tiba, dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang. (Sof/ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Selasa, 29 November 2022

Aap Aptadi: Mendesak Polres Pandeglang Segera Proses Oknum Dewan Soal Pelecehan Seksual




kontakpublik.id,PANDEGLANG - Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi hukum , sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum tentunya.

Secara leksikal peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait kaidah dalam masyarakat dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum. Tujuannya mengatur dan menjaga ketertiban keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

Belakangan ini muncul Polemik soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) inisial (Y) terhadap Bunga (18)  Nama samaranya Warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada April 2022 yang telah dilaporkan lalu dicabut laporanya lantaran ada intimidasi dan kini dilaporkan kembali, heboh diberbagai kalangan Masarakat mulai diperbincangkan termasuk dari kalangan pergerakan Mahsiswa yang sudah turun kejalan. 


Bunga  yang  diduga dilecehkan oleh oknum Anggota DPRD, sehingga sang ibunyapun merasa geram dan melaporkanya kembali  ke Mapolres Pandeglang, sayangnya korban mendapatkan intimidasi dari oknum tersebut yang meminta ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketidaknyamanan dalam beberapa situasi berbahaya secara fisik dan mental korban dapat merasa terintimidasi tidak nyaman, malu, atau terancam, ketika  bagian Dada disentuh tanpa izin , menyentuh bagian tubuh orang lain baik tanpa izin atau secara paksa merupakan bentuk pelecehan seksual, apalagi sentuhan itu mengena langsung pada bagian sekitar wilayah dada ahirnya ssng korban diungsikan karena mengalami trauma .

Inilah sosok oknum seorang anggota DPRD yang begitu sangat berperan besar mewakili rakyatnya , namun semua itu  pudar dengan apa yang telah dilakuakan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten pandeglang yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sang korban.

Aap Aptadi selaku Tokoh Masyarakat Pandeglang angkat bicara dihadapan Awak Media pada  Selasa (29-11-2021) di tempat kediamanya .

Begini katanya:
Jawabanya Sederhana saja, Yang pertama diduga korban Pelecehan sudah melaporkan alat bukti sudah ada, apakah mau Pandeglang kondusif atau tidak, lebih cepat lebih bagus agar masyarakat tidak masalah kalau juga dugaan ini tidak benar bukan masyarakat atau pengaduan korban apa yang dituduhkan oleh korban  

Yang kedua ada informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan pernah memberi uang 20 juta dan oleh keluarga korban dikembalikan dia tidak menerima , Nah dengan dia memberikan kompensasi uang 20 juta ini kalau sampai dengan GTM atau  gerakan tutup mulut supaya yang bersangkutan tidak lapor, jadi kuncinya di kepolisian jangan mengundang masyarakat gaduh berikanlah kepastian hukum.
 
Minta Badan Kehormatan DPR untuk menurunkan rekomendasi kepada partai Karena yang bersangkutan diduga adalah partai tertentu supaya Ada pergantian Antara Waktu (PAW) 

Bicara hukum, 
Ada 4 unsur hukum diantaranya, saksi, bukti-bukti pengakuan sudah ada dua alat bukti udah ada bahkan 3 unsur sudah ada. Jadi kami sangat mendesak kepada Polres Pandeglang Segera proses oknum Dewan tersebut yang di duga telah melecehkan Gadis Dan kami minta ada kepastian hukumnya.(ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

PMII Geruduk Kantor DPRD Soal Pelecehan Gadis




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesusai dengan ketentuan undang-undang.
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi / kabupaten / kota di indonesia. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan  efisiensi , efektifitas  froduktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundang undangan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk, membahas, melaksanakan, mengusulkan dalam setiap kebijakan yang di keluarkan oleh kepala daerah atau bupati.

DPRD mempunyai pungsi legislasing, controling ,budgetting setiap regulasi yang ada di wilayah lembaga legislatif.

Namun kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang komisi III fraksi Nasdem, menjadi salah satu dugaan kami yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia  18 tahun warga kecamatan majasari. Perbuatan tersebut bukan sekedar merusak kode etik dan merusak citra martabat lembaga legislatif yang sering di sebut penampug aspirasi masyarakat akan tetapi dewan yang berinisial Y, ini sudah melakukan suatu tindak pidana yang sangat tidak tercela di kota sejuta santri seribu ulama.karena melihat daripada UU TPKS NO 12 TAHUN 2022 bab II, pasal 6.
 
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Hal ini, disuarakan oleh TB. Ahmad Jaelani, selaku Koordinator Aksi Unjuk rasa, yang di gelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Selasa (29/11/22) Pukul 10.30 WIB.

"Bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana di jamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945".

Maka kami dari pengurus komisariat pergerakan mahsiswa islam indonesia (PMII STAIBANNA) mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyidikan/penyelidikan dengan tuntutan sebagai berikut :

Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera usut tuntas oknum anggota dewan yang telah melakukan tindakan asusila
Tegakan suprermasi hukum diruang lingkup DPRD Kabupaten Pandeglang, 
Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Pandeglang, harus bertindak tegas kepada Oknum Dewan yang sudah merusak kode etik lembaga legislatif dan merusak citra martabat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pecat dan penjarakan oknum dewan yang berinisial Y, yang sudah melakukan perbuatan yang sangat keji dikota sejuta santri seribu ulama.

Jika tuntutan kami tidak segera di indahkan 1X24 jam maka kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar. (sof/ridho/rudi)

Ahmad Safaat: Sebaiknya Masyarakat Jangan Terprovokasi Soal Plecehan Oknum Dewan



kontakpublik.id, PANDEGLANG - Menanggapi adanya rumor dugaan kasus pelecehan oleh oknum DPRD di Pandeglang, sebaiknya publik, masyarakat, dan semua elemen tidak terprovokasi serta meminta aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara transparansi, terang benderang jangan sampai membuat publik multitafsir.

“Semua elemen masyarakat, publik jangan terprovokasi atas kejadian dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum DPRD Pandeglang, tetap kita harus menghargai proses dikepolisian" Ungkap Ahmad Syafaat selaku Founder Rumah Hukum Milenial kepada awak media pada Selasa (29/11/2022).

Pria yang akrab dipanggil Syafaat itu juga menjelaskan bahwa harus ada keterbukaan aparat penegak hukum dalam membuka kasus ini. Sehingga, semuanya menjadi terang benderang.

"Pihak kepolisian jangan memberikan komentar yang multitafsir, karena kasus tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan dan keputusan hakim/pengadilan, maka semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama ” tegasnya.

*Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah*

Ahmad Syafaat yang sekaligus Ketua HIMMA Provinsi Banten menegaskan bahwa yang dialami terlapor merupakan tindakan yang tidak manusiawi, ia menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya rasa kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apalagi yang bersangkutan belum ada bukti nyata maka sangat disayangkan jika diperlakukan seperti itu,” katanya.

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

Ketentuan ini menjadi jaminan bagi seseorang yang sedang dalam proses peradilan pidana dan disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurutnya, Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Asas ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.

Hukum acara pidana yang mengandung asas praduga tak bersalah memberi pengaruh terhadap proses pembuktian. Setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu para penegak hukum.

Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa tidak dapat dipaksa memberi kesaksian untuk dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.

Asas praduga tak bersalah juga penting untuk mengerem perilaku penegak hukum untuk tetap memperlakukan yang bersangkutan sebagaimana orang-orang yang tidak bersalah.

Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah Adanya asas praduga tak bersalah bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegakan hukum.


*Pelapor Sudah Melakukan Pencabutan Perkara*

Satria Pratama, kuasa hukum Y anggota DPRD Pandeglang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menyatakan kasus yang menimpa kliennya sudah dicabut oleh pelapor pada 28 April 2022.

Bahkan surat permohonan pencabutan perkara itu ditulis tangan langsung oleh pelapor dengan tidak ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun, termasuk terlapor.

Sebab, pelapor yang melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual pada 22 April 2022 melalui surat laporan polisi nomor: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang, itu membuat surat pencabutan perkara pada 28 April 2022.

“Pada 22 April 2022 pelapor membuat laporan polisi dan pada 28 April 2028 pelapor berinisial AT ini dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun membuat surat permohonan pencabutan perkara,” kata Satria Pratama, dalam konferensi pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.

Pihaknya memastikan, terlapor tidak melakukan intimidasi kepada pelapor agar mencabut laporannya ke Kepolisian. (rido)

Senin, 28 November 2022

Eka susanti Pasien Tumor Ganas Butuh Bantuan Dermawan





kontakpublik.id, PANDEGLANG - Eka Susanti (31),  salah satu warga masyarakat Desa Bojong Manik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mengidap penyakit Tumor ganas atau kangker payudara yang sekarang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit Darmais. sangat membutuhkan uluran tangan para dermawan (28/11/2022).


Dikatakan Eka susanti melalui sambungan telpon untuk biaya pengobatan dan medis kami sudah ditanggung BPJS dan ada SKTM, tetapi untuk biaya diluar itu saya membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya sehari hari,  ucapnya 

"Saya membutuhkan biaya untuk sehari hari selama masa perawatan, biaya tersebut untuk kebutuhan seperti ongkos,makan,kosan beli perban,peralatan untuk membersihkan luka dan kebutuhan sehari hari lainya. 

"Masih dikatakan Eka susanti mohon bantu saya dan keluarga saya untuk biaya sehari hari dimasa saat ini, saya sudah tidak memiliki apa apa sudah habis,  sedangkan proses pengobatan harus terus berlangsung. pintanya 

"Saya berharap ada hamba hamba allah yang bersedia membantu menyisihkan sedikit rezeki nya untuk kebutuhan saya sehari hari disaat menjalani proses pengobatan,  ungkapnya. (ridho/nurya)

Temu Kangen SMPN 4 Rangkasbitung Meriah




kontakpublik.id,PANDEGLANG - Reuni Sekolah merupakan Mantan teman kelas, biasanya diadakan acaranya dekat Sekolah lama oleh seorang anggota kelas saat mendekati ulang tahun kelulusan mereka, mantan guru juga diundang reuni yang berarti bertemu atau mengulang kembali baik itu bekas teman sekolah kawan seperjuangan dan sebagainya yang telah berpisah cukup lama.

Tujuannya menyambung dan memelihara tali persaudaraan atau persahabatan yang dulu pernah terjalani, momen reuni ini bisa melatih kita untuk lebih memakai logika, sekaligus menjaga hati dan pikiran membuka memori masa lalu Bukan berarti kita harus mengulang kembali kejadian yang sama tetapi cukup mengambil maknanya untuk pembelajaran hidup di masa sekarang dan masa yang akan datang.


Temu kangen ini,  menumbuhkan rasa keperdulian dan kebersamaan di hati para alumni ketika digelar acara reuni akbar SMPN 4 Rangkasbitung angkatan Tahun 81 menjadi salah satu bagian yang cukup membahagiakan dalam kebersamaan. 

"Sebab dengan menumbuhkan keperdulian tersebut, jiwa sosial dari para alumni akan sangat terasah untuk mempererat persaudaraan". Hal tersebut dikatakan Yadi Nuryadi selaku Ketua panitia reuni SMPN 4 angkatan 81 yang berlangsung di Taman Yasmin Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten Minggu. (27/11/2022)

Yadi  salah satu Alumni berharap "Persaudaraan yang terjalin dengan baik antar alumni kemudian menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat menjadi salah satu nilai positif yang bisa diambil dari kegiatan reuni yang bisa dilakukan oleh alumni agar kebersamaan, persaudaraan, silaturahmi ini tak lekang oleh waktu, tak terpisahkan oleh jarak terus terjalin".

"Dan bagi rekan-rekan yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit ataupun sibuk dengan pekerjaan, yang sakit semoga lekas sembuh dan bagi yang bekerja semoga dilancarkan, dimudahkan oleh Allah SWT. Amin. Ujar Yadi.

Sementara itu Bapak Sukandi Nur salah seorang Guru SMPN 4 yang masih sehat turut hadir menyaksikan anak-anak didiknya menyampaikan "Syukur Alhamdulillah pada Allah SWT diberikan sehat wal Afiat dapat menyaksikan anak didiknya dapat berkumpul silaturahmi antar alumni.

"Menciptakan kebersamaan yang cukup baik diantara para alumni memang tidak mudah dilakukan. Namun kebersamaan tersebut sebaiknya memang dilakukan untuk menciptakan rasa kebersamaan yang harus terjalin dengan baik antar alumni".

"Menjalin kebersamaan dan juga menjalin persaudaraan antar alumni akan menimbulkan ikatan batin yang cukup kuat antar alumni supaya bisa tercipta kebersamaan". Kata Sukandi.  (Ridho/man)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Minggu, 27 November 2022

Diduga Oknum DPRD Lecehkan Gadis Tank Panser Siap Unras




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Koalisi Ormas, LSM, Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah. Tandu Neraca Keadilan Pandu Seruan Rakyat Banten (Tank Panser Banten) akan melakukan aksi Unjuk rasa (Unras) yang rencana akan digelar pada hari Kamis (01/12/22) Mendatang di depan Gedung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 

Dengan Grand Issue, moral bejat Dewan Laknat. Pada pukul 10.00.WIB sampai dengan selesai. Hal ini diungkapkan, Moch C Sanusi Alias Cici, kepada media ini, pada Minggu (27/11/22) di sekretariat Tank Panser, Ciekek. 

"Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi Unras ke pihak berwajib, yakni Polres Pandeglang Cq. Kasat Intelkam".

Pergerakan kami ini, murni atas dasar keprihatinan kami kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, berinisial (Y)  yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, kepada Anak Perempuan dibawah umur.

Untuk itu, kami akan melakukan aksi Unras, dan kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi tegaknya Supremasi Hukum. Jelasnya. (Sof)

Apdesi Berjuang Kawal Pilkades Serentak Tahun 2023




kontakpublik.id - Reuni Akbar ke 2 yang diselenggarakan oleh 108 para kepala Desa, se-Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Masa Bakti 2017 - 2023 di Hotel Karibea Kecamatan Pagelaran berjalan Sukses pada Minggu 27 November 2022.

Acara di hadiri oleh ketua DPP APDESI,  Ketua DPD APDESI  Propinsi Banten Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang beserta  pengurus, serta para kepala desa dan Muspika Kecamatan Pagelaran.

Hasil Wawancara Ketua umum APDESI Dr.H.surta Wijaya di Aula hotel karibea menyampaikan, bahwa kegiatan Acara Reuni para Kepala Desa masa bakti 2017 - 2023 yaitu dalam rangka membahas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2023 , kami sudah berjuang dan mengawal sampai saat ini .

Bahkan sudah ketemu sama pak Mentri Tito, bahwa agar pelaksanaan Pilkades 2023, bukan saja untuk propinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang namun se-Indonesia, karena ini banyak sekali saudara saudara kita disetiap Daerah ingin adanya percepatan. 

Semoga dengan adanya pertemuan hari ini dalam acara Reuni Akbar ke 2 beliau melihat langsung, insya Allah kami langsung sampaikan ini adalah bukan Aspirasi rekayasa,  ini mutlak viur keinginan bagi para kepala desa incumben yang ingin dipercepat jadi kami  pikir ini bisa terlaksana.

Kami sudah laksanakan, bahkan sudah silaturahmi langsung  berkoordinasi dengan bapak Mendagri maupun bapak Dirjen, bahkan tiga hari sebelum TKNpun  sudah menyampaikan ke bapak Dirjen, yang jelas kita kawal terus tinggal mungkin kita ke komisi Dua,
nanti akan berbicara bantuan ke pak Doni agar ada pengawalan juga dupaya acara Pilkades terlaksana.

Terkait waktu cepat ini , nanti  kita sampaikan ketemen temen para kepala desa, saya berharap di bulan Desember  selesai. 

Dengan harapan kedepan untuk para kepala desa yang masa baktinya habis di tahun 2023 kepala desa harus meningkatkan kinerja , agar Incumben terpilih kembali Artinya masyarakat tidak ingin apa apa ketika masyarakat minta kepedulian, daru segi Pemimpin terhadap konsentrasi pembangunan di Desanya.

Bagi kepala desa yang masih berjalan panjang sekedar mengalir saja sukur sukur beliaupun meningkatkan sebagai pemimpin dalam membangun sebuah desa,ini himbauan untuk kepala desa se-Indonesia. ucapnya

Sementara Ketua DPD propinsi Banten H Uhadi, SH  Menambahkan,  terkait Acara Reuni Akbar 108 ini adalah kepala desa yang berjumlah 108, bahkan keseluruhan ada 110 , karena ada kepala desa yang meninggal dunia mungkin ikut serta dalam acara Pilkades serentak di periode ke dua atau angkatan ke dua untuk ingin dilaksanakan di tahun 2023 ini dipercepat,  karena ada yang menyangkut di undang-undang dan PP 43 , bahwa ada pemilihan kepala desa sebelum masa habis jabatan, dengan dasar itulah kepala desa menginginkan, karena habis masa baktinya itu.

Ditahun 2023 bulan Desember ingin di percepat sebelum agenda Nasional atau Pileg, pilpres itu dimulai tahapannya, sehingga diawal di tahun 2023 itu ingin Pilkades dilaksanakan untuk yang 110 kepala desa di kabupaten Pandeglang,

Adapun upaya kepala desa dalam hal ini mungkin di APBDESnya nanti  di tahun 2023 yang 110 kepala desa itu di masukan Anggaran untuk biyaya Pilkades Dan Alhamdulillah Pemerintah kabupaten Pandeglangpun sudah mengganggarkan untuk percepatan Pilkades ini untuk anggaran nya,

Yang menjadi kendala saat ini belum ada regulasi untuk pelaksanaan Pilkades dipercepat di tahun 2023 Agar di tahun 2023 itu tepat bulan Oktober sudah menjadi tahapan untuk pileg dan pilpres.

Jadi regulasinya belum turun, mungkin temen temen para kepala desa ini mendorong untuk segera melalui APDESI Pusat yaitu dengan DR,H. Surta Wijaya ini untuk mendorong Kemendagri membuat Regulasi percepatan Pilkades di tahun 2023.Kami  menghimbau tetap pada aturan dan harus Kondusif karena memang kita tidak lepas mengikuti Aturan , baik aturan dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten. (rido/rudi)

TTKKDH DPC Kecamatan Bojong Dilantik




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dewan Pimpinan Daerah Kesenian dan Tari Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (DPD Kesti TTKKDH)
Kabupaten Pandeglang  resmi Melantik Kepengurusan DPC Kesti TTKKDH Kecamatan Bojong periode 2022-2025, bertempat Jl. Raya Saketi - Malingping, Cijakan, Kec. Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kecamatan Bojong Minggu (27/11/2022).

Pelantikan DPC KESTI TTKKDH Kecamatan Bojong ini dihadiri langsung oleh ketua DPD Surya Wijaya beserta Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Fudori dan jajaran pengurus DPD Kabupaten Pandeglang dan Ketua DPC Sekabupaten Pandeglang.

Ketua DPD Kesti TTKKDH Kabupaten Pandeglang Surya Wijaya dalam sambutanya menyampaikan dan berharap kepada seluruh keluarga besar KESTI TTKKDH untuk menjaga solidaritas dan kebersamaan, 

"Mari kita menjaga kebersamaan, merawat & menjaga Nama baik KESTI TTKKDH, pesanya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan. Tegasnya 

Lebih Lanjut, Berharap agar KESTI TTKKDH Kecamatan ini bisa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat baik dalam aspek keagamaan, sosial dan juga ekonomi.

"Saya Ucapkan selamat dan sukses kepada kepungurusan DPC Kesti TTKKDH Bojong, tetap jaga marwah kesti TTKKDH dengan baik dan tetap satu talek, satu tekad, satu tujuan bersama -sama menajdi insan TTKKDH yang bermatabat" Pungkasnya 

Hal senada dikatakan Sekretaris  DPD KESTI TTKKDH Fudori,  ucapkan selamat kepada DPC Kecanatan Bojong, semoga ini menjadi motivasi untuk DPC yang lain, supaya ini semua bisa lebih maju lagi.

"Berharap agar KESTI TTKKDH solid dan bisa memberi manfaat terhadap masyarakat sekitar. Kalau dilihat dari semangatnya insaallah Tangerang akan lebih baik lagi, Terang Fudory

Ditempat yang sama, Ketua KESTI TTKKDH Kecamatan Bojong H. adeng Sobandi  yang baru dilantik menyampaikan,  meminta kepada seluruh anggota Kesti TTKKDH Bojong untuk menjadi organisasi yang terbaik, sopan dan santun, santun kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Agama kepada Nusa dan Bangsa dan bersinergi dengan Pemerintah.

"Alhmdulilah, Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga acara pelantikan ini berjalan lancar dan sukses, dan memohin maaf apabila ada kekurang jamuan dan hal lainnya" Singkatnya. (ind/EIN)

Sabtu, 26 November 2022

Jalan Raya Pandeglang KM 04-05 Kadu Gadung Rawan Kecelakaan

 

kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kecelakaan seringkali terjadi karena pengendara tidak mampu mengontrol dan mengantisipasi jalan yang rusak akibatnya banyak orang yang mengalami kecelakaan, ini adalah tanggung jawab penyelenggaraan Jalan termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak sebenarnya telah menjadi tanggung jawab layanan dalam hal ini pemerintah pusat.

Banyaknya Korban kecelakaan akibat  Minimnya Perhatian Pemerintah Pusat untuk Jalan Raya Pandeglang KM  04 dan 05 tepat di Kadu Gadung-Bama, jadi inilah Keluhan Masyarakat pada Sabtu (26-11- 2022) pukul 21:15 WIB.

Kondisi jalan raya Pandeglang alias Jalan Nasional yang  rusak di  kampung KaduGadung Desa Sindanglaya , Kabupaten Pandeglang yang mengakibatkan banyaknya korban pengendara mengalami  kecelakaan, bagi pengendara ber motor maupun Roda dua.
   
Kondisi jalan yang rusak dan Bolong  membahayakan sepanjang Jalan di Kadu Gadung Hingga Bama  mulai meresahkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan.

Berdaasrkan keterangan dari Salah satu korban kecelakaan bernama DS (35 ), korban kecelakaan laka lantas diketahui  warga Makui Tonggoh Desa Kalang Anyar Kecamatan Labuan, Kabuoaten Pandeglang Provinsi Banten, menyebutkan, bahwa jalan Nasiaonal berlokasi di Kadu gadung itu sangat membahayakan bagi  pengendara , pengguna roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya bekas galian aspal yang lagi di perbaiki, tidak terpasang rambu-rambu lalulintas oleh oknum pelaksana, di tambah lagi di lokasi begitu gelap sampai sampai tidak kelihatan, banyak bekas galian aspal di  tengah jalan,sampai kami mengakibat kan kecelakaan pada Sabtu pukul 21: 15 WIB. Jelasnya

Menurutnya, akibat dari pengerjaan proyek yang Lamban dan  tidak sempurna itu, menimbulkan banyak korban dari pengendara yang melintas , Dari efek lambanya Pengerjaan jalan berlarut-larut itu banyak warga yang mengalami kecelakan dan menyebabkan luka luka, kendaraan korbanpun motornya rusak,  sebab galian jalan yang tidak dikasih tanda atau rambu-rambu yang dipasang oleh oknum pelaksana yang tidak bertanggung jawab Banyaknya galian rusak serta Jalan  berlubang. Bebernya

Hal yang sama dikatakan TM, warga Kadu dampit menyampaikan  dalam Empat hari terakhir, dirinya telah menyaksikan tiga kali kecelakaan tunggal kendaraan roda dua (sepeda motor) akibat kondisi jalan yang berbahaya itu. Ujarnya (Moch Rido/Ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Jumat, 25 November 2022

Dua Penyalur TKI Non Prosedural Diamankan Polisi




kontakpublik.id,SERANG  - Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua wanita di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Kedua wanita yang diamankan yaitu FT (48) dan HA (47). Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket. 

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat. "Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11).

Dari hasil penyelidikan, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata Kasatreskrim, sudah dilakukan sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan. "Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," kata Kasatreskrim.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau tergiur dengan ajakan seseorang yang dapat memberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran secara non prosedural. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu dikemudian hari," imbaunya (hedrik).***Editot News Ridho Akbar***

Kamis, 24 November 2022

DISKOPUMKMINDAG Pandeglang Lakukan Operasi Pasar Khusus



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Operasi pasar merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan harga komoditas yang berpotensi naik,  imbas dari kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan aktivitas kegiatan berbasis perdagangan, berbentuk penjualan langsung yang dilakukan oleh Dinas kepada Masyarakat beresiko Sosial dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten,  operasi pasar juga mengantisipasi kenaikan harga beras yang melambung di masyarakat karena dampak dari kenaikan harga BBM, 
Biasanya Pemerintah langsung ambil sikap dalam hal ini .

Melalui Perubahan Anggaran Pemerintah Belanja Daera (APBD),  menggambarkan kebutuhan fisikal Daerah Dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah baik urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan tidak terkait pelayanan dasar maupun urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Begini kata Suaedi Kurdiatna, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (DISKOPUMKMINDAG) Kabupaten Pandeglang yang didampingi Kabid Perdagangan, Juhaner Waluyo di Kantornya pada kamis (24-11-2022) 

Menurutnya, bahwa tahun 2022 ini pasca anggaran perubahan, kita mendapatkan anggaran untuk melakukan operasi pasar khusus yang dilaksanakan di 14 Kecamatan se kabupaten Pandeglang, ini berdasarkan hasil data yang kita terima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari nilai sosial, itu diantaranya yang mendapatkan bantuan bukan bantuan sebetulnya yang mendapatkan alokasi kegiatan untuk dilaksanakan operasi pasar khusus , dimana Masyarakat mendapatkan subsidi dari 6 item sembako yang diberikan kepada Masyarakat dalam satu paket tersebut .

Diantaranya beras premium 1 kg kemudian gula pasir 1 kg tepung terigu 1 kg mie instan 5 buah kemudian minyak goreng 1 liter dan juga telur sebanyak 1 kg, jadi di harga pasaran itu ekonominya sebesar 95.000 tetapi pemerintah daerah memberikan subsidi per item barang itu Rp5.000 dengan total Rp30.000 jadi masyarakat cukup menebus satu paket sembako itu dengan harga Rp. 65.000 .

Ada 14 Kecamatan tiap Kecamatan tersebut, mendapatkan alokasi 1300 paket, didapatkan melalui kita, Kecamatan dan didistribusikan ke Desa-Desa mendapatkan kupon, kemudian Masyarakat menebus membawa kupon dengan uang Rp. 65.000 agar mendapatkan paket sembako, 


Sementara Kabid Perdagangan, Juhaner Waluyo menyampaikanya,  bahwa Tujuan dilaksanakannya operasi pasar ini yang pertama adalah memang karena adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan dampak inflasi Tahun 2022 dan juga dari Kementerian Keuangan nomor 134 terkait dengan penanganan dampak kenaikan BBM 

Yang mengakibatkan inflasi di kabupaten Pandeglang Tahun 2022 sehingga Dinas Koperasi UMKM Perdagangan bekerja sama dengan Bulog yang jadi penyedia barangnya, begitu Pula kita melakukan kerjasama dengan Bulog untuk melakukan kegiatan operasi Pasar khusus ini yang mulai dilaksanakan pada tanggal 6 November 2022 sampai dengan 22 Desember 2022 .

Jadi doakan saja semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar sukses saat ini kita baru melaksanakan 6 titik yang sudah dilaksanakan adalah di kecamatan Menes , di Kecamatan Sukaresmi, di kecamatan Pandeglang, di kecamatan Picung di kecamatan Cibaliung dan juga terakhir tadi kita melakukan operasi pasar di kecamatan Labuan .

Operasi Pasar Khusus Sudah berjalan dan masih ada hari Selasa nanti itu akan dilaksanakan di kecamatan terakhir , 
Jadi nanti kita di desember masih ada sekedul,  di tahun 2023 nanti program ini akan dilanjutkan kita kembali ke pimpinan semoga bisa dilaksanakan di tahun yang akan datang.

Tadi masih banyak masyarakat yang menginginkan kalau bisa kuotanya ditambah jangan 1300 itu atensi dari bawah tetapi angharanya kan terbatas.

Juhaner berharap, semoga saja kegiatan ini bisa  berkelanjutan dan  pemerintah juga dari pusat Kabupaten mendukung kegiatan serupa. Pungkasnya (Ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Rabu, 23 November 2022

10 Tahun Sukdi Berharap Bantuan RTLH




kontakpublik.id,PANDEGLANG-Rumahku adalah surgaku itulah impian  semua orang,  Seberapa jauh pergi maka rumahlah tempat terbaik untuk kembali. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman telah tertuang bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

Tidak seperti kondisi rumah Keluarga Sukdi yang didampingi oleh  Istri dan ke 5 anaknya,  tinggal di kampung Cidaimah , Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Rumahnya bilik terlihat sangat memprihatinkan sudah tidak layak huni dan tidak mampu untuk renovasi , karena keterbatasan ekonomi. Sehari harinya, Sukdi hanyalah mengambil rumput untuk ngasih makan  kambing orang lain yang diternaknya. 

Beginilah gambaran keluarga Sukdi, yang beristirikan Sarikah, menjalani hidup dengan serba kekurangan.  berdasarkan pantauan Awak Media , yang langsung turun untuk melihat dari dekat kondisi kehidupan keluarga ini, pada rabu (23/11/22) di tempat Kediamannya. 

Menurutnya "Secara pribadi saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk membantu keluarga kami, yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah, baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten".

Semoga Pemerintah, mau memperhatikan dan membantu keluarga kami, untuk renovasi rumah yang sudah reot ini. Harapnya (Sof/ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Selasa, 22 November 2022

Gempar Oknum DPRD Di Medsos Diduga Melecehkan Gadis



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Gempar di sejumlah media sosial (Medsos), soal perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terhadap Bunga (18)  Nama samaranya Warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada April 2022 yang telah dilaporkan,  lalu dicabut kembali laporanya karena ada intimidasi.

Pasalnya, tak terima bahwa Bunga selaku anaknya yang  diduga dilecehkan oleh oknum Anggota DPRD, sang Ibu melaporkanya kembali  ke mapolres Pandeglang, sayangnya korban mendapatkan intimidasi dari oknum tersebut yang meminta ingin diselesaikan secara kekeluargaan pada akhirnya sang Ibupun mencabut laporannya, kini Perkaranya dilaporkan kembali ke mapolres Pandeglang.

Tindakan seksual yang tidak diinginkan menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan dan dapat dalam beberapa situasi berbahaya secara fisik dan mental korban dapat merasa terintimidasi tidak nyaman, malu, atau terancam,  contohnya menyentuh bagian tubuh tanpa izin seseorang yang menyentuh bagian tubuh orang lain baik tanpa izin atau secara paksa merupakan bentuk pelecehan seksual, apalagi sentuhan itu mengena langsung pada bagian sekitar wilayah dada (Sekwilda).

Sebut saja DPRD yang berkedudukan sebagai unsur Penyelengara Pemeritah Daerah yang ada di Kabupaten/Kota, fungsinya sangatlah mulia, segala bentuk kebijakan terkait pembuat kebijakan, kontrol terhadap persoalan,  ditabah lagi pembuat kebijakan. 
 
inilah sosok oknum seorang anggota DPRD yang begitu sangat berperan besar mewakili rakyatnya. Akan tetapi itu semua pudar dengan apa yang telah dilakuakan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten pandegalng yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu remaja di Kota Badak ini.

Rohikmat yang mengaku sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Indonesia raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang sangat menyangakan pada oknum tersebut atas dugaan pelecehan yang di lakukan kepada seorang gadis Belia, bukan rahasia umum lagi , beritanyapun memang sudah geger di jagat Dunia Maya (Dumay).

Menurutnya sesuatu yang tidak pantas dilakukan, apalagi oknumnya seorang Anggota Dewan, ini Pejabat Publik loh yang seharusnya menjadi cerminan bagi Masyarakat .

Kami meminta dan mendorng Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menagani persoalan ini dengan serius, yang sudah di laporkan oleh korabanya. Sehingga penegakan hukum di kabupaten Pandegalng tidak di anggap oleh masyarakat , tajam ke atas tumpul ke bawah, intinya tetap di Indonesia harus di tegakan.  (Ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Bupati Iti : Kabupaten Lebak Masih Blank Spot





kontakpublik.id, LEBAK-Blank Spot merupakan, kondisi dimana suatu tempat tidak tersentuh atau tidak terlingkupi oleh sinyal komunikasi, baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital, jaringan internet, bila suatu tempat terjadi blankspot maka akan sulit terjadi komunikasi dua arah. 

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berjumlah 53 titik/area masih blank spot atau belum tercover  jaringan sinyal komunikasi. Baik untuk komunikasi analog seperti jaringan telepon atau komunikasi digital seperti jaringan internet.  

Demikian kata, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) dan Rakerda Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, t epatnya di Hotel Karisma, Rangkasbitung, pada Sabtu (19/11/2022).

Ditegaskan  Iti Octavia, bahwa sinyal komunikasi sudah merupakan kebutuhan primer. Dengan sinyal komnikasi, masyarakat mudah mendapatkan berbagai informasi dalam hitungan menit. Dengan sinyal komunikasi masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan berbagai relasi dan bisa  "berselancar" keberbagai belahan dunia, hanya dalam sebuah gengaman android.

Saat pandemi covid tahun lalu dan diberlalukan belajar daring,  sebagian anak-anak sekolah SD, SMP dan SLTA di beberapa wilayah Kabupaten Lebak tidak bisa belajar secara maksimal. Karena blank spot.  Para guru terpaksa menjemput anak-anak, mencari daerah yang ada sinyal, dalam rangka terselenggaranya proses KBM. Tapi tidak maksimal,"katanya.

Daerah blank spot di Kabupaten Lebak, meliputi; beberapa  area Kecamatan  Gunung Kencana, Cigemblong, Cilograng, Cirinten, Bojong Manik, dan beberapa daerah lainya.  Bahkan di Kecamatan Malinging dan sepanjang pantai dari sejak  Bagedur hingga Sawarna, yang diproyeksikan sebagai destinasi wisata unggulan Kabupaten Lebak di kancah nasional, juga blank spot.

Sementara Kades Sukamanah, Alek, sering mendapat keluhan dari para wisatawan yang bertandang ke destinasiwisata pantai Bagedur. Para wisatawa tidak bisa melakukan komunikasi dengan keluarga dan relasi.  Saat lebaran Idhul Fitri 1443 H/2022 M lalu, misalnya, jumlah wisatawan selama tiga  hari liburan pasca  Idhul Fiti  sebanyak  75.557 orang.  

Manager Area  Jabodetabek PT. Inti Bangun Sejahtera (PT.IBS), Mochammad Ade Gufron, ST, yang dihubungi melalui saluran celullar, Minggu malam (2011/2022), menuturkan, bahwa  pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Provider Celullar dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak, Banten.

"Insya Allah,  saya akan menyampaikan dalam forum rapat bersama provider,  perihal  blank spot di wilayah Kabupaten Lebak dan segera tertasi," kata Ade Gufron, salah satu perusahaan penyedia jasa Telekomunikasi.(ridho/dimas)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Senin, 21 November 2022

Pembangunan SDN 2 Kabayan Dijadikan Ajang Petak Umpet




kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pembangunan SDN 2 Kabayan yg menelan biaya Rp. 540 juta terkesan asal-asalan, 
Pasalnya ketiaka pihak Media ini  mendatangi lokasi tepatnya  di hari ahir pengerjaanya senin ( 21-11-2022) tepat pukul 14 20 WIB  dan batas akhir pengerjaan proyek  hari ini (terrhitung 150/14 juli thn 2022) faktanya di lapangan  masih 
terlihat semrawut alias amburadul, terkesan ada permainan petak umpet .

Pekerja yang enggan disebut namanya sempat ditemui di lokasi dirinya memaparkan , bahwa 
"ini hari terakhir kami kerja di SDN 2 Kabayan dan kami sudah 4 bulan lebih mengerjakan proyek ini selesai tidak selesai ya kami tinggakan ucapnya sambil terus bekerja".

Terkait kelas bawah yang acak-acakan dirinya  bilang tidak tahu karna tidak ada perintah  dan plafon bawah tidak di pasangpun itu kami tidak tahu.

Disinggung terkait  penggunaan air dan listrik selama proyek berjalan  dari pihak sekolah (minta dirahasiakan namanya)  menuturkan , Pihak sekolahpun tidak tau alias  tidak jelas itung -itunganya , geratis mungkin
Ternyata "CV JUAN ABINAYA BERKAH" tak memberikan berkah buat kami kami yang ada di SDN 2 Kabayan . sindirnya

Saat dikonfirmasi Pihak pelaksana atau pemborong proyek   via ponsel dan watshapp belum  ada jawaban dan ketika  didatangi kantor CV."Juan Abinaya Berkah " yang beralamat di kampung ciekek Masjid satu, RT 002 RW 004 , kelurahan Karaton,  Kecamatan Majasari , Kabupaten Pandehlang,  tetnyata  keberadaan kantornya tidak ada "   Kantornya tidak  ditemukan alias kantor cv nya seperti kantor Siluman. (Ridho Akbar)

Penerima PIP Tahun 2022 Ucapkan Terima Kasih



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Wali Siswa Sekolah Dasar Negri Cisereuh penerima program Indonesia pintar PIP mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang , karena sudah merealisasikan program PIP yang sudah di terima Wali Siswa tersebut pada senin ( 21/11/2022) di sekolahan.

Salah satu warga Kepada awak Media mengaku bahwa program Indonesia pintar sangat amat membantu terutama untuk biaya kepentingan sekolah anak anaknya, adapun pada hari ini kami berkumpul di sekolah tujuannya untuk memberikan peryataan kami kepada pihak Sekolah atas adanya isu dugaan pungutan kemarin.

Sebetulnya itu bukan pungutan tapi kebijakan kami wali murid untuk mengganti biaya ongkos mobil yang kami pakai ke bank saat pencairan hari Jumat kemarin kata  ibu-ibu sambil memperlihatkan surat pernyataan tersebut. Kepada pihak sekolah pun kami  mengucapkan terimakasih atas bantuan ini. imbuhnya

Masih di lokasi yang sama Kepala Sekolah Negeri Cisereh , Ating Sumantri , mengakui bahwa kedatangan ibu-ibu Wali Siswa penerima Program PIP beserta komite yaitu untuk memberikan pernyataan secara lisan dan tulisan tentang pemberian secara sukarela,tanpa di pinta oleh pihak sekolah. Kepala sekolah ini pun menjelaskan tentang mekanisme pencairannya,  langsung wali Siswa dan anaknya yang mengambil ke Bank.

Ia menjelaskan tentang isu dugaan pungutan pada program PIP Jumat kemarin,dalam salah satu media online sebelumnya tidak ada konfirmasi ke saya terlebih dahulu, sebelum menayangkan justru saya pun merasa kaget atas pemberitaan tersebut. Pungkasnya (devi)
***Editor News-Ridho Akbar***

Minggu, 20 November 2022

Polisi Amankan Sekelompok Pelajar Diduga Geng Motor



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Polsek Mancak Polres Cilegon mengamankan sekelompok pelajar yang diduga geng motor pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 13.00 Wib di Jl. Raya Mancak, Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekelompok pelajar berjumlah 7 orang laki-laki dengan menggunakan 4 motor. "Polsek Mancak telah mengamankan kelompok pelajar terindikasi geng motor yang mana para pelajar tersebut beralamat di Pontang, Kab. Serang," katanya pada Minggu (20/11).

Saat digeledah petugas menemukan senjata tajam, "Diketahui kelompok mereka bernama Dhoeskie dan akan melaksanakan milad di Pantai  Anyer," tambahnyam

Kemudian dilakukan pembinaan dengan memanggil kepala sekolah dimana mereka sekolah, "Kami telah  memberikan himbuan serta penegasan dengan membuat surat pernyataan disaksikan kedua orang tua serta kepala sekolah," ujarnya. (hendrik/ridho)

Sabtu, 19 November 2022

Rakerda Dan Muscab DPC KWRI Se Provinsi Banten sukses



kontakpublik.id, LEBAK -Berdassrkan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) , Musawarah Cabang (Muscab) merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap 3 tahun   sekali  Untuk DPC KWRI Kabupaten/kota , tujuanya untuk  memaksimalkan peran dan fungsi  KWRI tingkat kabupaten.

 agenda utama muscab adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus , dilanjutkan dengan memilih Ketua dan pengurus periode selanjutnya, selanjutnya  muscab untuk memilih Ketua pengurus cabang dan komite wartawan reformasi Indonesia Cabang Pandeglang untuk periode 2022-2025 dikernakan kepengurusan periode kepengurusan 2019 2022  berakhir pada tanggal 6 Desember 2022. Dengan demikian DPC KWRI Kabupaten Pandeglang menyelenggarakan Muscab.

Bertempat di Hotel Karisma Jujuluk Rangkasbitung. Pada Sabtu (19/11/22), Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) se Provinsi Banten. Dilaksanakan dalam rangka pemilihan ketua dan pengurus DPC KWRI, periode 2022 - 2025.

Acara Rakeda dan Muscab, dibuka langsung oleh. Hj. Iti Oktavia Jaya Baya, selaku Bupati Lebak dan dihadiri juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pengurus DPC KWRI se Provinsi Banten. Dengan tema 'Melalui Rakerda dan Muscab Kita Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Wartawan'. 

Dalam sambutannya, Bupati Iti, mengajak kepada Insan Pers, khususnya KWRI untuk bisa saling bersinergi dengan pihak Pemerintah, baik itu di Pusat, Provinsi maupun Daerah, dalam membangun Daerah kearah yang lebih baik lagi, tentunya dengan Tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi).

"Peran Wartawan, dalam memberikan informasi kepada masyarakat, harus lebih akurat, karena salah satu fungsi dan tugasnya harus juga memberikan edukasi yang baik dan bagus". Jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPD KWRI Provinsi Banten. Drs. H. Edi Murfik, kepada media ini mengatakan, bagi Ketua DPC KWRI Kabupaten/Kota, yang terpilih secara  Demokrasi periode 2022 - 2025. Diharapkan dapat menjalankan roda Organisasi KWRI ini lebih maju dan lebih baik lagi. 

"Kami selaku Pengurus DPD KWRI Provinsi Banten. Mengucapkan selamat kepada Ketua DPC KWRI, harus bisa mengemban amanah dengan baik dan selalu bersinergi, jaga kekompakan agar di tahun tahun yang akan datang program program kerja Organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya". Tegasnya.

Untuk DPC KWRI Kabupaten Pandeglang. Terpilih Ketua yang baru untuk periode 2022 - 2025. Secara aklamasi kepada saudara Asep Setiawan, Wartawan Kabar XXI. (Sof/Ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Asep Setiawan




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang. Iim Muhaemin. S. Pd, memberikan ucapan selamat atas terpilihnya, Asep Setiawan, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Kabupaten Pandeglang. Periode 2022 2025, dalam gelaran Rapat kerja daerah (Rakerda) dan Musyawarah cabang (Muscab) DPC KWRI se Provinsi Banten. Pada sabtu (19/11/22) di Rangkasbitung.

Kami sudah musyawarah terlebih dahulu dengan pengurus harian DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan ucapan selamat dan sukses, kepada Ketua dan pengurus baru DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, yang baru terbentuk untuk masa bakti periode 2022 - 2025. Imbuhnya

Masih kata, Iim, semoga DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, bisa bersinergi dengan kami DPD KNPI Kabupaten Pandeglang. Khususnya dan stake holder yang lain pada umumnya. Harapnya

"Semoga saudara, Asep Setiawan, bisa mengemban amanah yang telah diberikan Anggota KWRI Pandeglang, kepada dirinya untuk menjalankan roda Organisasi kearah yang lebih baik lagi". Jelasnya.  (Sof)

Kamis, 17 November 2022

P3B Unras Part III: Kemetrian RI Diminta Turun Tangan Soal Dugaan KKN




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan menyampaikan pendapat di muka umum,  salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Kembali  Unjuk rasa (Unras) Part III di Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten. Pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022. Grand Issue tetap subtansinya adalah , 
Pondok pesantren tahun 2020-2022 Provinsi Banten, kemudian program BKBA tahun 2021-2022 se Provinsi Banten, lalu selanjutnya yaitu rotasi mutasi jabatan dan adanya pembiaran kepala Kanwil Kemenag Banten terhadap Kepala Kemenag kabupaten/kota yang diduga berasmara segitiga dengan pegawai KUA Kemenag kabupaten kota. Demikian penuturan , Arip Wahyudin alias Ekek,  selaku Koordinator Unras. Pada media ini, pada Kamis (17/11/22) di depan Gedung Kanwil Kemenag Banten


 sebelum Unras P3B ditanggapi dengan respon yang positif dari Kementrian Agama RI , kami akan terus bergerak, melakukan aksi serupa. Demi perbaikan Pendidikan Agama di Provinsi Banten, umumnya,  Kabupaten /Kota se-Provinsi Banten

Yakni tuntutanya  agar segera Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin turun ke Kanwil Kemenag Banten, maupun ke Kemenag Kab/Kota, yang ada di Provinsi Banten.

Selanjutnya kami minta 1. KPK dan Polri harus segera uji forensik dokumen dokumen pemenang lelang di Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Banten, ke 2.  Menteri Agama RI harus menindak tegas dengan adanya dugaan oknum Kanwil Kemenag Banten dan Kemenag kabupaten/kota, ke 3. Kementerian Agama Jangan dijadikan organisasi satu ormas atau golongan , ke 4. kepada kementerian agama provinsi Banten harus mundur dan ke 5.  oknum yang diduga melakukan dana bantuan kinerja dan bantuan afirmasi Madrasah Tahun 2021-2022 dan dana bantuan pondok pesantren tahun 2020-2022 yang diduga dijadikan ajang Bancakan

Di Kantor Kemenag Banten ini, Mungkin masyarakat awam tidak tahu, tapi Sang Pemilik kehidupan ini, tahu. Yaitu Allah SWT.
Semoga  terbuka pintu hatinya  para Oknum oknum, sebab ini kantor tempat orang-orang ber Agama alias kantor Suci. Ujarnya (Ridho Akbar)
***Edutor In Chief-Rudi Suhaemat***

Rabu, 16 November 2022

Masyarakat Keluhkan Beli STB Ahirnya Televisi Nganggur





kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dewasa ini memasuki babak baru dunia televisi (TV), hadirnya TV digital, Mayoritas masyarakat mengeluh untuk membeli dan memakai alat set top box (STB),  bagi pengguna televisi analog yang ingin menikmati siaran TV digital ingin kembali seperti yang dulu alias tidak menggunakan STB 

Berawal dari munculnya STB siaran TV digital yang merupakan alat fungsi untuk merubah sinyal digital yang dipancarkan oleh stasiun TV menjadi gambar dan suara yang akan ditampilkan pada TV menggunakan alat ini 

STB disebut juga decoder dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter , gunanya STB sebagai alat munculnya siaran TV digital yang merupakan alat berfungsi untuk merubah sinyal digital yang dipancarkan oleh stasiun TV menjadi gambar dan suara yang akan ditampilkan pada TV analog biasa

Sebagian masyarakat atau Warga yang kurang mampu se cara ekonomi, mengeluhkan tidak adanya siaran Televisi TV diberbagai pelosok Tanah Air. Utamannya di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Mayoritas Masyarakat tidak mampu membeli STB untuk mendapatkan siaran TV Digital. Berdasarkan  penelusuran Media ini, keberbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang, terutama di pelosok Pedesaan.

Begini penuturanya kata Ustad Karta, yang berprofesi sebagai pedagang kecil di pelosok Desa, perbatasan Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Kepada media ini, rabu (16/11/22) di jantung kota Pandeglang tempat ia berjualan. 

"Boro-boro untuk beli alat STB Pak, mending untuk beli beras aja, mungkin bagi sebagian Orang mampu beli alat itu, tapi bagi kami kebanyakan warga disini, tidak mampu untuk beli STB".

Kami menghimbau kepada Pemerintah Pusat, agar  memberikan bantuan untuk alat STB itu, supaya kami dapat menikmati kembali siaran TV.

Mungkin juga Pemerintah bermaksud baik dengan adanya TV Digital, akan tetapi jangan dimatikan juga siaran TV Analognya.

Kalau Pemerintah meniadakan siaran TV Analog, ya perhatikan juga nasib masyarakatnya yang tidak mampu, mangkanya para pihak  sebelum gebyar itu namnya alat STB, cek dulu ke bawah baik itu Exekutiv, legislativ dan yudikativ, apakah masyarakat mengeluh atau tidak , kalau ditemukan mayoritas mengeluh uang tolong carikan solusi dong. Harapnya (Sof/Ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Selasa, 15 November 2022

Rumah Nenek Tua Roboh Pemerintah Tutup Mata Haloo Bupati




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Malang benar nasib Nenek Tua Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah satu bulan lamanya, rumah yang bernama Nenek Mar'ah  roboh dan tidak ada perhatian. Keberadaanya tepat  di kampung Cikujang Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Ketidak berdayaan Nenek Mar'ah yang sudah Tua, dan tidak adanya sanak famili, sehingga rumah tersebut dibiarkan dalam kondisi roboh dengan puing puing yang berserakan hancur brantakan . 

Ini berdasarkan pantauan media , pada selasa (15/11/22) dilokasi. Untuk sementara Nenek Mar'ah tinggal dirumah tetangganya, yang merasa prihatin dengan kondisi Nenek Mar'ah. 


Eko Susanto, warga kampung Cikujang, pada media ini menyampaikanya. Bahwa sampai saat ini, belum ada perhatian dari pihak Pemerintah, baik itu Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten. Padahal Pemerintah punya dana taktis untuk membantu warganya yang lagi terkena musibah. 

"Kami juga lagi mengusahakan membantu, agar dari pihak Desa, untuk membuatkan proposal  pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan tetapi alangkah lebih baiknya dari pihak Pemerintah untuk segera turun ke lokasi mengecek kondisi rumah  yang benar benar sudah ambruk". Katanya. 

Kami mengajak kepada siapapun untuk membantu Nenek Mar'ah, yang benar-benar lagi ditimpa kesusahan dengan robohnya rumah nenek yang sudah tua itu. Jelasnya. (Sof/alek)
***Editor News-Ridho Akbar***

Senin, 14 November 2022

Jilid II Kanwil Kemenag Jangan Dijadikan Sarang Penyamun






kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Kembali akan menggelar Unjuk rasa (Unras) jilid II di Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten. Pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022. Mendatang, informasi ini di kutif lansung dari surat resmi P3B yang telah dilayangkan ke Mapolda Banten. 

Masih dengan Grand Issue, yang sama pada Unras pertama yaitu soal 
Pondok pesantren tahun 2020-2022 Provinsi Banten, kemudian program BKBA tahun 2021-2022 se Provinsi Banten, selanjutnya yaitu rotasi mutasi jabatan dan  adanya pembiaran kepala Kanwil Kemenag Banten terhadap Kepala Kemenag kabupaten kota yang diduga berasmara segitiga dengan pegawai KUA Kemenag kabupaten kota.

Demikian hal ini diungkapkan, Arip Wahyudin. SH, alias Ekek,  selaku Koordinator Unras. Pada media ini, senin (14/11/22) di Sekitaran Perkantoran Cikupa Pandeglang. 
" Ya sebelum Unras kami, ditanggapi dengan respon yang positif dari Kementrian Agama RI , kami akan terus bergerak, melakukan aksi serupa. Demi perbaikan Pendidikan Agama di Provinsi Banten, umumnya dan Kab/Kota pada khususnya". Katanya

Tuntutan kami masih sama, yakni agar segera Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin, turun ke Kanwil Kemenag Banten, maupun ke Kemenag Kab/Kota, yang ada di Provinsi Banten.

Selanjutnya kami minta 1. KPK dan Polri harus segera uji forensik dokumen dokumen pemenang lelang di Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Banten, ke 2.  Menteri Agama RI harus menindak tegas dengan adanya dugaan oknum Kanwil Kemenag Banten dan Kemenag kabupaten/kota, ke 3. Kementerian Agama Jangan dijadikan organisasi satu ormas atau golongan , ke 4. kepada kementerian agama provinsi Banten harus mundur dan ke 5.  oknum yang diduga melakukan dana bantuan kinerja dan bantuan afirmasi Madrasah Tahun 2021-2022 dan dana bantuan pondok pesantren tahun 2020-2022 yang diduga dijadikan ajang Bancakan

"Jangan sampai dijadikan sarang penyamun Kemenag Banten ini, kasihan masyarakat. Mungkin masyarakat awam tidak tahu, tapi Sang Pemilik kehidupan ini, tahu. Yaitu Allah SWT".

Untuk itu, melalui rencana Unras ini, semoga terbuka pintu hatinya, para Oknum oknum yang mempermainkan dana untuk Pendidikan Keagamaan di Provinsi Banten. Tegasnya mengakhiri perbincangan dengan media ini. (Ridho Akbar/Sof)
***Edutor In Chief-Rudi Suhaemat***

Minggu, 13 November 2022

Pilkades Laban Jaya Berjalan dengan Lancar




kontakpublik.id, LEBAK-Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum, bebas rahasia , jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat untuk masuk daftar pemilih,  genap berumur 17 tahun atau lebih, pada hari pemungutan suara sudah kawin , atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa ingatannya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Laban Jaya Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Yang digelar pada, Minggu (13/11/22) berjalan dengan lancar dan sukses sampai perhitungan hasil akhir perolehan suara, dari masing masing Calon Kepala Desa. 

Seperti pantauan media ini, dilokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)   nomor urut 1 Sakum dengan warna Merah dan no urut 2 Encep dengan bendera warna Biru. Untuk 
sementara yang unggul dalam perolehan suara atas nama  (Sakum no urut 1) yang juga incumbent.

Salah satu Warga Citeupuseun, Mukri, mengatakan bahwa perhelatan Demokrasi ditingkat Desa ini, berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun. 
"Alhamdulillah, sampai acara Pilkades, memasuki tahap penghitungan rekapitulasi suara, berjalan sebagaimana mestinya". Terangnya

Menurutnya,  Masyarakat Desa Laban Jaya, sangat antusias dalam mensukseskan Pilkades ini, karena untuk periode selanjutnya, kemajuan pembangunan bisa kami rasakan. (Sof/Ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Jumat, 11 November 2022

Kanwil Kemenag Jangan Sampai Jadi Sarang Penyamun P3B Langsung Unras





kontakpublik.id, SERANG - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Menggelar Unjuk rasa (Unras) di depan Kanwil (Kantor wilayah) Kementerian Provinsi Banten. Pada Jum'at (11/11/22) yang dimulai pada pukul 14.00 WIB

Pantauan media ini, dilokasi Unras, mereka menuntut, Pihak KPK dan Polri harus segera menguji forensik dokumen dokumen lelang di Kanwil Kemenag Banten. Menteri Agama RI, harus menindak tegas dengan adanya dugaan Oknum di Kanwil Kemenag Banten dan Kemenag Kab/Kota

Permintaan dari Pergerakan bahwa , Kementerian Agama jangan dijadikan Organisasi satu Ormas atau Golongan, Kepala Kementerian Banten harus mundur, Serta tangkap Oknum yang diduga melakukan korupsi dana bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah tahun 2021 - 2022

Unras, yang dikawal ketat pihak Kepolisian, berakhir dengan tidak adanya keributan yang berarti, karena Unras berlangsung dengan damai dan hanya menyampaikan aspirasi staf keprihatinan P3B, terhadap keberlangsungan pendidikan Agama di Peovinsi Banten.

Sementara itu, Arip Wahyudin, selaku Koordinator Unras, pada media ini, pasca Unras. Mengatakan, bahwa pergerakan kami, dilandasi dengan carut marut nya, pendidikan Agama di Madrasah dan Pondok Pesantren, diduga selalu di korupsi oleh Oknum-oknum Kanwil Kemenag Banten dan Kemenag Kabupaten/Kota, jangan sampai jadi Sarang Penyamun. Jelasnya

Kami harap kepada Menteri Agama RI meminta untuk segera menonjobkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, selanjutnya Kita meminta Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dengan adanya dugaan jual beli jabatan, pemotongan dana pondok pesantren, dan dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA tahun 2021-2022)

Dan Kita meminta Kejati dan Polda memeriksa (memanggil) semua Lembaga (MADRASAH) yang mendapatkan dana BKBA se Provinsi Banten, karena kami menduga dana BKBA dijadikan ajang bacakan para Oknum Kemenag dan Oknum Lembaga (MADRASAH), dan para Pondok pesantren se Provinsi Banten yang mendapatkan bantuan dari tahun 2019-2020-2021-2022. (Sof/Ridho)
***Editor In Chief-Rudi Duhaemat***

Kamis, 10 November 2022

Bangunan SD Rusak Dan Tidak Ada Plang Nama




kontakpublik.id, PANDEGLANG-Efek lapuk dimakan usia, ruang kelas Sekolah yang rusak saat ini di lapangan, kurangnya pemeliharaan dan adanya dugaan kepsek tidak melaporkan kondisi sekolahnya yang rusak dan jarang ngantor selain itu tidak adanya Plang Nama SD, sehingga tidak terverifikasi di lapangan , jika data yang sudah terverifikasi tentunya akan menjadi dasar dari pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya perbaikan ruang kelas yang rusak

Dengan begitu nantinya akan tersimpan dalam dokumen perencanaan, seperti ada skala prioritas diantaranya upaya perbaikan rehabilitasi,  baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD dana provinsi maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sebut saja , Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Tanjungan. Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kondisi bangunan ruang kelasnya membutuhkan perhatian dan perbaikan, dari Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. 

Bangunan SD tersebut sangat berbahaya bagi Anak anak yang sedang belajar dikelasnya. 
Kekuatan bangunan itu dapat menyebabkan timbulnya kehancuran Namun  SD itu masih tetap beroperasi walau kondisi bangunannya rusak sehingga tidak aman digunakan

Sayangnya Selaku Kepala Sekolah SD Negeri 5 Tanjungan, Agus , sulit ditemui dan cuek lantaran jarang masuk Kantor , buktinya saat Media ini berkunjung untuk Konfirmasi pada Kamis (10/11/22) tidak ada di ruang kerjanya. 

Kekhawatiran dengan kondisi bangunan kelas seperti itu, sering juga diingatkan oleh Warga setempat, karena murid-murid yang sedang melaksanakan Kegiatan Belajar  dikelas hawatir tertimpa genting dan bangunan yang mulai rapuh serta  asbes bolong-bolong dengan bangunan lapuk dimakan usia,  

Sementara  pihak Komite Sekolah SD Negeri Tanjungan 5. Rohadi ,  selaku Ketua Komite Sekolah, tidak tau menau soal Sekolah SD , sebab segala bentuk bantuan apapun dari Pemerintah tidak tau, mulai dari Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) , Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainya sama sekali tidak tau   . (Sof/AM/Rudi)

Soal Pilkades DPC APDESI Dapat Dukungan Penuh Dari DPRD




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pengurus DPC Apdesi Pandeglang melakukan kegiatan silaturahmi dan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang pada Kamis 10 November 2022. 
Di ruang Bamus DPRD Pandeglang
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh 
Ketua DPRD. TB Udi Juhdi dan Wakil ketua DPRD MM Fuhaira Amin serta
Ketua Komisi 1 Endang Sumantri .

Adapun dari DPC Apdesi Pandeglang, dihadiri oleh Cecep Muhidin (Ketua)
Muhadi (Sekum)
dan beberapa pengurus dan perwakilan kades se Kabupaten Pandeglang. 

Dalam kesempatan tersebut DPC Apdesi Kabupaten Pandeglang memberikan 4 point usulan.Substansinya adalah mendorong pihak DPRD agar mengawal bersama supaya pemerintah pusat (Kemendagri) untuk menerbitkan peraturan agar Pilkades 110 Desa di kabupaten Pandeglang bisa dilaksanakan pada tahun 2023.

"Ya kita ketahui bersama bahwa masa jabatan kades di 110 desa akan habis pada Desember 2023.
Kami mendorong agar Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2023, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan yang sangat lama", ujar Ketua DPC Apdesi Pandeglang yang akrab dipanggil Cecep Muhidin.


Senada dengan apa yang lontarkan ketua DPRD Tb Udi Juhdi dan 
Wakil ketua DPRD Pandeglang. MM , serta Fuhaira Amin, bahwa pihak DPRD mendukung dan mendorong pelaksanaan Pilkades di Pandeglang bisa dilaksanakan tahun 2023.


Penyampaiyanya dilanjutkan oleh Endang Sumantri, selaku ketua Komisi 1 (Satu) yang 
Memberi dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah,  dalam hal ini Dinas terkait untuk melaksanakan Pilkades 2023, jika Kemendagri menerbitkan aturan kaitan dengan payung hukum dilaksanakan nya kegiatan tersebut.

semua usulan dari DPC Apdesi, hari ini sudah kita laksanakan,tinggal kita menunggu Surat edaran dari Kemendagri sebagai dasar pelaksama. Ujarnya (moch Ridho Akbar)

Rabu, 09 November 2022

DPD KNPI Ajak Pemuda Meneladani Para Pahlawan




kontakpublik.id, PANDEGLANG-Untuk mendukung semangat perjuangan para pahlawan Indonesia dalam pertempuran 10 November 1945 , Soekarno presiden Republik Indonesia pada masa itu menetapkan 10 November sebagai hari Pahlawan,  penetapan 10 November sebagai hari Pahlawan termaktub dalam Keppres Nomor 316 tahun 1959 tanggal 16 desember 1959. 

Pada hari ini 10 November Tahun 2022  memasuki peringatan hari pahlawan yang ke 77 tahun. Adapun beberapa tokoh pahlawan yang terlibat dalam peristiwa 10 November di Surabaya itu adalah Gubernur Suryo, Bung Tomo , Mayjen Sungkono , HR Muhammad Mangoendiprodjo dan Kiai Haji Hasyim Asy'ari . Hari Pahlawan atau hari pahlawan Nasional dapat merujuk pada sejumlah peringatan Hari Pahlawan Nasional.

Tepat 10 November untuk mengingat pertempuran Surabaya yang terjadi pada 1945 peristiwa tersebut diawali insiden perobekan bendera merah putih biru  diatas hotel Yamato pada 19 September 1945 kemudian Presiden Soekarno memerintahkan untuk gencatatan senjata pada 29 Oktober 1945 bermula dari pertempuran Surabaya tanggal 10 November 1945 pertempuran tersebut terjadi antara pasukan Indonesia melawan pasukan Inggris usai proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pada momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2022, yang diperingati pada tanggal 10 November, setiap tahunnya. Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Pandeglang, mengadakan Kegiatan Istighosah dan Ziarah ke Makam Pahlawan.Kegiatan ini bertujuan, agar para Pemuda bisa mengenang, meneladani serta mendoakan para pahlawan pendahulu kita. Ungkap Sulaeman Apandi, selaku Ketua DPD KNPI Pandeglang saat dihubungi melalui telepon selulernya. Pada media ini, rabu (09/11/22).

Ya " Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus mengenal sejarah, dan pada momentum hari pahlawan tanggal 10 November ini, mari kita mengenang serta meneladani bagaimana perjuangan para Pahlawan terdahulu, mereka memiliki semangat juang yang tinggi dan rela berkorban jiwa dan raganya untuk meraih kemerdekaan Republik ini". Tuturnya

Menurut Sulaeman, hari ini adalah kewajiban kita semua, khususnya para Pemuda untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa serta meningkatkan rasa Nasionalisme dan Patriotisme sebagai wujud kecintaan pemuda terhadap, Bangsa dan Negara.

Dalam hal ini,  Pemuda Pandeglang harus mampu mewujudkan cita cita para pendahulu, KNPI harus menjadi garda terdepan dan berperan aktif dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa sebagai bentuk implementasi rasa cinta kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena Pemuda merupakan tulang punggung Negara dan Pemuda merupakan harapan Bangsa, maka dengan bersatunya para Pemuda diyakini akan membawa perubahan terhadap Pandeglang untuk lebih maju". Ujarnya (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Kanwil Kemenag Bermasalah P3B Layangkan Surat Ke Kapolda




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) akan melakukan Aksi Unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pada hari Jum'at 11 November 2022. Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Surat Pemberitahuan telah di layangkan ke Kapolda Banten, dengan Grand Issue, Dana bantuan Pondok pesantren Tahun 2020 sampai 2022, se Provinsi Banten. Program BKBA, Tahun 2021 - 2022 Dan rotasi mutasi jabatan. Demikian hal ini diungkapkan, Arip Wahyudin, Alias Ekek, selaku Koordinator Unras, pada media ini, rabu (09/11/22) di tempat Kediamanya.

Informasi yang dihimpun P3B akan bergerak, menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), bada Jum'at untuk melakukan Aksi Unras", bahwa gerakan Aksi ini murni, datangnya dari P3B yang peduli terhadap keberlangsungan Pendidikan Agama di Provinsi Banten. Tidak ada maksud lain dari Aksi ini, selain mengingatkan Kemenag. Selanjutnya P3B juga , menuntut supaya KPK dan Polri, harus segera menguji forensik dokumen dokumen pemenang lelang di Kanwil Kemenag Banten. Ini adalah salah satu tuntutanya.

Begini kata Ekek, Proyek Realizing Education’s Promise support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education ( Madrasah Education Quality Reform ). Adalah bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di bawah pembinaan Kementrian Agama Rebulik Indonesia.
Paling tidak proyek ini terfokus pada empat komponen proyek yang bertujuan untuk meningkatkan belajar siswa dan sitem pengelolaan pendidikan di Kementrian Agama.

Pertama penerapan sistem e-RKAM ( Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik ). Kedua penerapan hasil belajar di tingkat madrasah itu sendiri. Ketiganya yaitu kebijakan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru,kesek dan tenaga kependidikan madrsah. Dan ke empat adalah untuk penguatan sistem untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Proyek ini di biayai oleh bank dunia.
Untuk mendukung Program strategis tersebut maka perlu adanya penyaluran dana bantuan melalui bantuan kinerja dan bantuan afirmasi ( BKBA ). Melalui bantuan tersebut tentu saja kami mempunyai kehawatiran berlebihan karena mengingat di Kantor kementrian agama melalui kantor wilayah Provinsi dan kantor Kemenag yang tersebar di seluruh kabupaten/ kota, memiliki image yang cukup kental dengan yang namanya Korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ). 

Informasi yang dihimpun dari  Indonesia Corruption Watch ICW soal Kemenag mengungkapkan data jumlah PNS di kementrian agama yang paling banyak terlibat korupsi di bawah posisi kementrian perhubungan. Tentunya tidak asing lagi di telinga kita luar biasa ssngat pantastis.

 berapa uang yang di korup dari kasus dugaan penyalahgunaan biaya haji serta dana abadi umat, kasus dana haji dan operasional Mentri,kasus jual beli jabatan di tahun 2019.Yang lebih miris lagi adalah kasus dugaan  korupsi pengadaan Alquran dan labolatorium Madrsah. Itu sangat melukai hati umat Islam. sungguh miris dan menjijikan.

Kembali mengenai BKBA yang di gelontarkan pusat melalui Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota  ,  terindikasi sarat dengan KKN dan cenderung di jadikan ajang bancakan oleh oknum yang terlibat di dalamnya. Indikasi dari KKN yang di lakukan oleh Kanwil melalui Kemenag adalah tidak terbukanya proses pengajuan program tersebut dan cenderung hanya orang_orang terdekatnya saja yang mendapatkan. 

Dana BKBA tersebut juga di duga kuat di kendalikan oleh oknum kasi pendidikan  Madrasah yang ada dilingkungan Kabupaten/Kota.  dari indikasi itu kami selaku warga masyarakat dan kaum pergerakan merasa terpanggil untuk menyikapi dugaan korupsi di lingkungan Departemen Agama  menuntut serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum , Kepada  Kapolda dan Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas dugaan-dugaan KKN . Mohon 
Kepada kementrian Agama Repulik Indonesia untuk turun ke lapangan, 
Jika tuntutan kami ini tidak segera di indahkan maka kami akan melaporkanya dugaan kasus ini ke KPK. Pungkasnya (sof/ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

DPMPD Rangkul Sejumlah Institusi. Atasi Anak Tidak Sekolah di Pandeglang.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sebagaimana digagas Bapenas, terkait arah kebijakan Pendidikan di Indonesia Tahun 2025 - 2045. Bahwa pada Poin...