kontakpublik.id, PANDEGLANG - Menanggapi adanya rumor dugaan kasus pelecehan oleh oknum DPRD di Pandeglang, sebaiknya publik, masyarakat, dan semua elemen tidak terprovokasi serta meminta aparat penegak hukum untuk membuka persoalan ini secara transparansi, terang benderang jangan sampai membuat publik multitafsir.
“Semua elemen masyarakat, publik jangan terprovokasi atas kejadian dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum DPRD Pandeglang, tetap kita harus menghargai proses dikepolisian" Ungkap Ahmad Syafaat selaku Founder Rumah Hukum Milenial kepada awak media pada Selasa (29/11/2022).
Pria yang akrab dipanggil Syafaat itu juga menjelaskan bahwa harus ada keterbukaan aparat penegak hukum dalam membuka kasus ini. Sehingga, semuanya menjadi terang benderang.
"Pihak kepolisian jangan memberikan komentar yang multitafsir, karena kasus tersebut belum sampai pada tahap pemeriksaan dan keputusan hakim/pengadilan, maka semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama ” tegasnya.
*Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah*
Ahmad Syafaat yang sekaligus Ketua HIMMA Provinsi Banten menegaskan bahwa yang dialami terlapor merupakan tindakan yang tidak manusiawi, ia menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya rasa kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apalagi yang bersangkutan belum ada bukti nyata maka sangat disayangkan jika diperlakukan seperti itu,” katanya.
Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Ketentuan ini menjadi jaminan bagi seseorang yang sedang dalam proses peradilan pidana dan disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menurutnya, Asas praduga tak bersalah ini wajib diterapkan sebelum ada putusan pengadilan terkait kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
Asas ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan anggapan tidak bersalah ini, hak-hak yang bersangkutan harus dihormati. Hak asasi manusia orang tersebut harus tetap dilindungi dengan proses hukum yang adil.
Hukum acara pidana yang mengandung asas praduga tak bersalah memberi pengaruh terhadap proses pembuktian. Setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu para penegak hukum.
Oleh karena itu, tersangka atau terdakwa tidak dapat dipaksa memberi kesaksian untuk dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya.
Asas praduga tak bersalah juga penting untuk mengerem perilaku penegak hukum untuk tetap memperlakukan yang bersangkutan sebagaimana orang-orang yang tidak bersalah.
Pelanggaran atas asas praduga tak bersalah Adanya asas praduga tak bersalah bertujuan untuk melindungi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegakan hukum.
*Pelapor Sudah Melakukan Pencabutan Perkara*
Satria Pratama, kuasa hukum Y anggota DPRD Pandeglang yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual, menyatakan kasus yang menimpa kliennya sudah dicabut oleh pelapor pada 28 April 2022.
Bahkan surat permohonan pencabutan perkara itu ditulis tangan langsung oleh pelapor dengan tidak ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun, termasuk terlapor.
Sebab, pelapor yang melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual pada 22 April 2022 melalui surat laporan polisi nomor: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang, itu membuat surat pencabutan perkara pada 28 April 2022.
“Pada 22 April 2022 pelapor membuat laporan polisi dan pada 28 April 2028 pelapor berinisial AT ini dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun membuat surat permohonan pencabutan perkara,” kata Satria Pratama, dalam konferensi pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat (25/11/2022) petang.
Pihaknya memastikan, terlapor tidak melakukan intimidasi kepada pelapor agar mencabut laporannya ke Kepolisian. (rido)