Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

P3B Unras Part III: Kemetrian RI Diminta Turun Tangan Soal Dugaan KKN

Kamis, 17 November 2022 | November 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-17T19:01:43Z



kontakpublik.id, PANDEGLANG - Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan menyampaikan pendapat di muka umum,  salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) Kembali  Unjuk rasa (Unras) Part III di Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Banten. Pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022. Grand Issue tetap subtansinya adalah , 
Pondok pesantren tahun 2020-2022 Provinsi Banten, kemudian program BKBA tahun 2021-2022 se Provinsi Banten, lalu selanjutnya yaitu rotasi mutasi jabatan dan adanya pembiaran kepala Kanwil Kemenag Banten terhadap Kepala Kemenag kabupaten/kota yang diduga berasmara segitiga dengan pegawai KUA Kemenag kabupaten kota. Demikian penuturan , Arip Wahyudin alias Ekek,  selaku Koordinator Unras. Pada media ini, pada Kamis (17/11/22) di depan Gedung Kanwil Kemenag Banten


 sebelum Unras P3B ditanggapi dengan respon yang positif dari Kementrian Agama RI , kami akan terus bergerak, melakukan aksi serupa. Demi perbaikan Pendidikan Agama di Provinsi Banten, umumnya,  Kabupaten /Kota se-Provinsi Banten

Yakni tuntutanya  agar segera Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sesegera mungkin turun ke Kanwil Kemenag Banten, maupun ke Kemenag Kab/Kota, yang ada di Provinsi Banten.

Selanjutnya kami minta 1. KPK dan Polri harus segera uji forensik dokumen dokumen pemenang lelang di Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Banten, ke 2.  Menteri Agama RI harus menindak tegas dengan adanya dugaan oknum Kanwil Kemenag Banten dan Kemenag kabupaten/kota, ke 3. Kementerian Agama Jangan dijadikan organisasi satu ormas atau golongan , ke 4. kepada kementerian agama provinsi Banten harus mundur dan ke 5.  oknum yang diduga melakukan dana bantuan kinerja dan bantuan afirmasi Madrasah Tahun 2021-2022 dan dana bantuan pondok pesantren tahun 2020-2022 yang diduga dijadikan ajang Bancakan

Di Kantor Kemenag Banten ini, Mungkin masyarakat awam tidak tahu, tapi Sang Pemilik kehidupan ini, tahu. Yaitu Allah SWT.
Semoga  terbuka pintu hatinya  para Oknum oknum, sebab ini kantor tempat orang-orang ber Agama alias kantor Suci. Ujarnya (Ridho Akbar)
***Edutor In Chief-Rudi Suhaemat***
×
Berita Terbaru Update