Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Oknum Staf Desa Wanasalam Melanggar Etika

Selasa, 08 Juli 2025 | 14.07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T07:07:33Z

 




kontakpublik.id, LEBAK--Dugaan pelanggaran etika di desa, tindakan aparatur desa yang menyimpang dari norma-norma, nilai-nilai, dan kode etik yang seharusnya dipatuhi. ini dapat berupa penyalahgunaan wewenang atau tindakan lain yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik desa. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi moral, administratif, bahkan pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.


Begini:

Deden tokoh muda kecamatan Banjarsari dengan sejumlah warga dan kerabat korban di Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten “ berencana akan melayangkan pengaduan resmi terhadap seorang oknum staf desa Wanasalam berinisial HS di Kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak 


Rencana akan melayangkan pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran etika dan sikap tidak pantas dalam menyikapi peristiwa duka korban kecelakaan laut di kawasan Pesisir Karang Seke di desa Muara


“ Dalam peristiwa tersebut terjadi pada Senin 07 Juli 2025 dan menimbulkan kekecewaan serta keresahan di tengah masyarakat setelah tersebar video yang memperlihatkan oknum HS bercanda dan tertawa saat suasana duka berlangsung.


“Kami merasa tindakan tersebut sangat melukai perasaan keluarga yang tengah berduka dan tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik,” Tegas Deden, tokoh muda Banjarsari. Selasa (8 Juli 2025).


Selain itu warga juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, di mana perangkat desa wajib menjunjung tinggi etika, kesopanan, dan kepatutan dalam menjalankan tugas.


“ Tak hanya itu, mereka juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, keterbukaan, dan akuntabilitas.” Jelasnya 


“ Terpisah Ketua Paguyuban Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Kecamatan Banjarsari Uyung Iskandar, dengan langkah pak Deden tokoh muda Banjarsari, yang akan melaporkan terhadap seorang staf desa Wanasalam berinisial HS “ sangat mendukung, lantaran dalam peristiwa tersebut terjadi pada Senin 07 Juli 2025 dan menimbulkan kekecewaan serta keresahan di tengah masyarakat setelah tersebar video yang memperlihatkan oknum HS bercanda dan tertawa saat suasana duka berlangsung “ Tegas Uyung Iskandar 


Lanjut Uyung Iskandar “ atas dasar tersebut, agar pihak Pemerintah Kecamatan Wanasalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Lebak “ untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap oknum staf desa Wanasalam insial HS, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah secara administratif maupun etis. (red)

×
Berita Terbaru Update