kontakpublik.id, PANDEGLANG--pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan jalan beton yang dapat didanai melalui Dana Desa (DD), dengan prioritas pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa dengan melibatkan masyarakat desa, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Pemilihan mutu beton, untuk jalan desa juga perlu diperhatikan apakah menggunakan beton dengan mutu K 175, K 200, atau K 225 untuk jalan desa tentunya harus transparans termasuk pelaksana proyeknya siapa? yang jelas bukan kepala desa.
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan warga dan sejumlah aktivis Pandeglang bahkan di sejumlah media sosial telah viral kasus LB, soal pembangunan jalan rabat beton di Desa Leuwi Balang (LB), Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang menggunakan anggaran dari DD tahap 1 tahun 2025 tak kunjung usai. Kabar ini sudah menguak kepermukaan, informasi yang dihimpun media ini di lapangan sudah dipanggil IRBAN II inspektorat Kabupaten Pandeglang. sayangnya hingga berita ini di UP pihak inspektorat dan DPMPD Pandeglang belum terkonfirmasi
Menanggapi hal ini, Aktivis Pandeglang, Alipudin bersama Abror asrory, pada Jum'at (04-07-2025), di tempat kediamannya, cukup geram mendengar itu, Alasan Musim Hujan terkait Mangkraknya Proyek Rabat Beton Desa Leuwi Balang Kec cikeusik tidak Rasional. Pekerjaan yang menggunakan Dana Desa sudah ada prosedur aturanadan systemnya termasuk Team pelaksana kegiatan,dimana perangkat desa dan Kepala desa tidak bolehh sebagai Tpk, disini juga berperan Bpd sebagai Lembaganya Dpr desa sebagai kontroling smua aktifitas di Desa termasuk Pekerjaan fhisik. Katanya
Menurut Al , pemberitaan yang beredar diberbagai media Sosial diharapakan semua institusi yang berkorelasi segera mengambil tindakan dan solusi tidak ada alasan apapun pekerjaan mangkrak kecuali ada Bencana Alam.
ini akan menjadi preseden buruk bagi Pendeglang dan kedepannya akan seperti ini terus dimana penggunaan Anggaran Desa yg diglontorkan Pemerintah Pusat tidak oftimal . Jelasnya
DPMPD dan inspektorat Kabupaten Pandeglang pemegang kendalinya dalam hal offtimalisasi Dana Desa Leuwi Balang , ambil langkah tegas siapapun pelaku kecurangan atau manipulasi bukan sekedar memberikan angin surga apalagi berkolusi. Tuturnya
Sebagai tindakan nyata dibutuhkan dari Lembaga terkait bukan hanya memberikan pernyataan yang ngambang seolah ada proses pembiaran, aturan sudah jelas tanpa harus memberikan toleransi. Maka dari itu kami pantau Inspektorat dalam bertindak. Ujarnya (Rudi Bako)