kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) akan melakukan Aksi Unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pada hari Jum'at 11 November 2022. Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Surat Pemberitahuan telah di layangkan ke Kapolda Banten, dengan Grand Issue, Dana bantuan Pondok pesantren Tahun 2020 sampai 2022, se Provinsi Banten. Program BKBA, Tahun 2021 - 2022 Dan rotasi mutasi jabatan. Demikian hal ini diungkapkan, Arip Wahyudin, Alias Ekek, selaku Koordinator Unras, pada media ini, rabu (09/11/22) di tempat Kediamanya.
Informasi yang dihimpun P3B akan bergerak, menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), bada Jum'at untuk melakukan Aksi Unras", bahwa gerakan Aksi ini murni, datangnya dari P3B yang peduli terhadap keberlangsungan Pendidikan Agama di Provinsi Banten. Tidak ada maksud lain dari Aksi ini, selain mengingatkan Kemenag. Selanjutnya P3B juga , menuntut supaya KPK dan Polri, harus segera menguji forensik dokumen dokumen pemenang lelang di Kanwil Kemenag Banten. Ini adalah salah satu tuntutanya.
Begini kata Ekek, Proyek Realizing Education’s Promise support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education ( Madrasah Education Quality Reform ). Adalah bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di bawah pembinaan Kementrian Agama Rebulik Indonesia.
Paling tidak proyek ini terfokus pada empat komponen proyek yang bertujuan untuk meningkatkan belajar siswa dan sitem pengelolaan pendidikan di Kementrian Agama.
Pertama penerapan sistem e-RKAM ( Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik ). Kedua penerapan hasil belajar di tingkat madrasah itu sendiri. Ketiganya yaitu kebijakan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru,kesek dan tenaga kependidikan madrsah. Dan ke empat adalah untuk penguatan sistem untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Proyek ini di biayai oleh bank dunia.
Untuk mendukung Program strategis tersebut maka perlu adanya penyaluran dana bantuan melalui bantuan kinerja dan bantuan afirmasi ( BKBA ). Melalui bantuan tersebut tentu saja kami mempunyai kehawatiran berlebihan karena mengingat di Kantor kementrian agama melalui kantor wilayah Provinsi dan kantor Kemenag yang tersebar di seluruh kabupaten/ kota, memiliki image yang cukup kental dengan yang namanya Korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ).
Informasi yang dihimpun dari Indonesia Corruption Watch ICW soal Kemenag mengungkapkan data jumlah PNS di kementrian agama yang paling banyak terlibat korupsi di bawah posisi kementrian perhubungan. Tentunya tidak asing lagi di telinga kita luar biasa ssngat pantastis.
berapa uang yang di korup dari kasus dugaan penyalahgunaan biaya haji serta dana abadi umat, kasus dana haji dan operasional Mentri,kasus jual beli jabatan di tahun 2019.Yang lebih miris lagi adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan labolatorium Madrsah. Itu sangat melukai hati umat Islam. sungguh miris dan menjijikan.
Kembali mengenai BKBA yang di gelontarkan pusat melalui Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota , terindikasi sarat dengan KKN dan cenderung di jadikan ajang bancakan oleh oknum yang terlibat di dalamnya. Indikasi dari KKN yang di lakukan oleh Kanwil melalui Kemenag adalah tidak terbukanya proses pengajuan program tersebut dan cenderung hanya orang_orang terdekatnya saja yang mendapatkan.
Dana BKBA tersebut juga di duga kuat di kendalikan oleh oknum kasi pendidikan Madrasah yang ada dilingkungan Kabupaten/Kota. dari indikasi itu kami selaku warga masyarakat dan kaum pergerakan merasa terpanggil untuk menyikapi dugaan korupsi di lingkungan Departemen Agama menuntut serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum , Kepada Kapolda dan Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas dugaan-dugaan KKN . Mohon
Kepada kementrian Agama Repulik Indonesia untuk turun ke lapangan,
Jika tuntutan kami ini tidak segera di indahkan maka kami akan melaporkanya dugaan kasus ini ke KPK. Pungkasnya (sof/ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar