Senin, 21 Oktober 2024

Dugaan Korupsi PKBM Se-Kabupaten Pandeglang Mandeg Di Kejari

 



Kontakpublik.id, JAKARTA - Korupsi adalah musuh terburuk Negara kita daripada perampokan bersenjata? Korupsi termasuk penyuapan sehingga korupsi juga musuh terburuk masyarakat pula. Perilaku tidak jujur ​​atau curang dimana seseorang menggunakan posisi kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. 


Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan Korupsi juga menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas Negara.


Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Diantaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan.


Menurut Koordinator Presidium Sentrum MAHASISWA Banten(SEMA Banten), Aditya Ikhsan, secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21-10-2024) di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan


Kedatanganya tidak lain untuk meminta KPK Melakukan Supervisi atas kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional (BOP) di Dindikpora atau Pusat kegiatan Belajar masyarakat (PKBM) Kabupaten Pandeglang Pada Program Pendidikan kesetaraan Paket A,B dan C Tahun anggaran 2020-2022 yang saat ini Mandeg atau belum ada kejelasan di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Katanya


Makanya hari ini kami datang ke KPK, tentu melaporkan Kepala Dindikpora, Ketua Forum PKBM serta para kepala PKBM sekabupaten Pandeglang, terkait dugaan kasus Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A,B dan C di PKBM Pandeglang. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi.


Informasi yang dihimpun media ini dari Aditya , bahwa kasus dugaan Korupsi Ditubuh PKBM Pandeglang sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang sejak setahun yang lalu (tahun 2023) dan Kejari telah memanggil Kepala Dindikpora, Ketua Forum PKBM serta Puluhan Kepala PKBM Pandeglang, namun sampai sekarang belum ada kejelasan terkait kelanjutan Penyidikan tersebut.


Dirinya menjelaskan bahwa, sekalipun persoalan dugaan Korupsi PKBM sudah ditangani Kejari Pandeglang, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut, KPK lebih menpunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi PKBM Pandeglang, Provinsi Banten


Secara prinsip, kita percaya Kejari Pandeglag, Akan tetapi KPK juga punya wewenang yang kuat untuk mengusut tuntas persoalan ini. SEMA berharap, dengan turunnya KPK mengusut tuntas kasus ini, semuanya akan terlihat terang benerang. Sebab apabila ini tidak diusut tuntas, maka efect dominonya kemunduran bagi kualitas pendidikan. Tuturnya. (Rudi Bako)


Editor: Rudi

Perbaikan Jalan Kadu Bera Gunakan Swadaya Masyarakat, Janji Caleg Palsu

 




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Akhirnya Masyarakat Kadu Bera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Fokus kepada upaya yang dipandu sendiri, berbeda dengan upaya yang dipandu secara profesional, untuk mengatasi masalah kehidupan secara ekonomi, fisik, intelektual, atau emosiona, seringkali dengan dasar psikologis yang substansial


Tokoh Pemuda dan masyarakat melibatkan orang-orang yang mengorganisasikan diri mereka untuk memecahkan masalah bersama . Melibatkan anggota masyarakat yang memobilisasi diri untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan mereka dan secara bersama-sama merencanakan untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.


Dalam melaksanakan perbaikan jalan yang menguntungkan semua anggota masyarakat yang terlibat dalam pengerjaanya secara Swadaya Murni.



Seluruh Pemuda dan Tokoh Masyarakat berkumpul untuk melakukan perbaikan jalan dengan cara iyuran di jalan Kampung Tegal, Desa Kadu Bera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Senin (21/10/2024).


Hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat, karena kondisi jalan yang telah rusak sehingga menganggu kondisi lalu lintas sekitar,anak sekolah , pejalan kaki dan seringnya mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara roda dua (Motor) dan roda 4 (Mobil). 


Perbaikan jalan ini dilakukan karena kondisi jalan yang cukup memprihatinkan, karena jalan ini merupakan jalan utama menghubungkan sekolah yang ada di desa Kadu Bera menuju Sodong, Munjul , picung yaitu, SD, SMP , MTS, MIN, SMA dan Universitas Matlaul Anwar Banten.


Warga Kadu Bera, Sukra (40), menyebut bahwa jalan tersebut memang sudah parah, makanya masarakat berembuk untuk perbaiki jalan itu, sebab rawan kecelakaan, apa lagi jika hujan turun, pastinya licin.


"Saya sering bawa warga yang sedang sakit atau mau melahirkan dengan mobil siaga sangat kewalahan ketika di tanjakan dan saya sering menyaksikan kendaraan terguling". Katanya. 


Maka dari itu, kami mohon kepada para pihak agar segera memprioritaskan pembangunan jalan di Kadu Bera, sekali lagi jika ada program, kami mohon jalan tersebut di utamakan. Pintanya. (Rudi Bako)


Editor: Rudi

Ruas Jalan Jasugih – Bojong Datar Desa Cahaya Mekar, 25 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan


Kontakpublik.id, Pandeglang-
Kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terhadap Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong hampir membuat desa ini terisolir.

Pasalnya, ruas jalan Jasugih – Bojongdatar sepanjang 2 kilometer selam 25 Tahun ini, sedikitpun tidak pernah tersentuh pembangunan infrastruktu dari Pemkab Pandeglang
Yayan Ruhbani, kepla Desa Cahaya Mekar minta agar Pemkab juga memperhatikan kondisi infrastruktur jalan di desanya yang kondisinya sangat parah.


“Ruas jalan kabupaten yang ada di desanya ini terisolir tidak pernah tersentuh pembangunan, baik dari pemkab Pandeglang maupun dari Provinsi untuk pembangunan jalan yang memadai,” kata Yayan kepada BeritaNew (21/11/24).

Menurut Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikades) Kecamatan Bojong mengatakan, Desa Cahaya Mekar merupakan desa yang paling ujung, dan sejak ia menjadi Kepala Desa belum pernah ada perbaikan ruas jalan tersebut.

"Selain jauh, infrastruktur jalannya juga parah. masyarakat sangat mengeluh sebagai sarana transportasi utama untuk menuju daerah-daerah lain termasuk ke Kabupaten Pandeglang," katanya.
Ahmad, salah satu warga yang bermukim dekat dengan jalan tersebut megatakan, kondisi jalan ini sudah 25 tahun belum ada perbaikan dari pemerintah Pandeglang maupun Provinsi.

“Kami sangat berharap Pemkab Pandeglang untuk membangun jalan ini sebab jalan ini jalan utama untuk menuju ke kota, sudah lama masyarakat berharap tapi belum terwujud,” ucapnya penuh harap. (Alifudin/Hamzah)

Minggu, 20 Oktober 2024

Pedagang Mengeluh. Tabung Gas Raib di Pantai Ceria Cigondang.



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Beberapa Pedagang di Pantai Ceria Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, belum lama ini mengungkapkan rasa kekecewaan dan kejengkelannya. Atas hilangnya Tabung Gas yang disimpan di Warung miliknya.

" Hilangnya Tabung Gas di Warung Kami ini. Merupakan untuk yang kedua kalinya. Dan perlu Kami utarakan pula, sebelumnya juga pernah terjadi. Hanya saja Pelakunya langsung ketemu dan diamankan oleh pihak yang berwajib. Kali ini tidak hanya Tabung Gas Saya yang hilang, milik pedagang Bakso pun sama hilang." Ujar As Minggu ( 20/10/24 ).

Untuk membuktikan kebenaran Informasi tersebut. Wartawan Menghubungi Petugas di Pantai Ceria. Betulkah disini ada Pedagang yang kehilangan Kompor Gas. Tanya Wartawan. " Kalau disini tidak ada yang kehilangan Kompor Gas . Ada juga kehilangan Tabung Gas. " Jawab Penjaga Palang Pintu Pantai Ceria Choer, membenarkan ungkapan yang sebelumnya diutarakan As pada Wartawan.

Choer sendiri meralat pertanyaan Wartawan, terkesan cukup bangga dan piawai, dan sarat idealis.

" Tapi itu sudah ditangani oleh Polisi " Timpa Penjaga lain Udih.

" Hilangnya Tabung Gas, masih dalam pencarian Informasi, Siapa sebenarnya Oknumnya. " Terang Bhabinkamtibmas Desa Cigondang Anton. ( Dhie ).

HMI Cabang Pandeglang Menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Pandeglang Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi BUMN (BRI Cabang Pandeglang)



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Pandeglang Angkat Bicara tentang Persoalan kasus tindak pidana Korupsi Dana Nasabah sebesar Rp1,4 Miliar di Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah menetapkan tersangka saudara Zaenal Abidin mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank BRI yang merugikan negara tersebut. "Minggu, 20/10/24


Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menyampaikan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang terjadi bahwasanya Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print-581/M.613/Fd.I/05/2022 tanggal 24 Mei 2022. Lalu, " Ujarnya 


Dalam isi surat Penyidikan itu tentang Penyidikan Tindak Pindana Korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukaan rekening simpanan fiktif pada BRI Cabang Pandeglang tahun 2020-2021, itu sudah terbukti bahwasanya saudara Zaenal Abidin telah melakukan tindak pidana korupsi, Sebesar Rp1,4 milyar pada bulan Nopember 2022. " 


Akan tetapi sampai dengan detik ini kasusnya seperti mandeg meskipun Zaenal Abidin sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang. " Ungkapnya Entis 

Ketua Umum HMI Menyampaikan “Kami mengira Kejari Pandeglang tak serius menangangi kasus ini, dari sejak tahun Tahun 2022 - 2024 bahkan Presiden Republik Indonesia sudah berganti tidak ada progress yang memberikan kepastian hukum berarti,” ucap Entis Sumantri


Lanjut Tayo Akrab sapaanya menyampaikan Seharusnya, Zaenal Abidin ini mudah untuk ditangkap oleh Kejari Kabupaten Pandeglang ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kenapa Lantaran Zaenal ini dianggap tidak memiliki akses untuk melarikan diri ke Luar Negeri. 


“Saya mengira tersangka ini masih berada di Indonesia, Masa maling kelas teri aja susah ditangkap apalagi maling kelas kakap, bagaimana Kejari ini mau berantas Korupsi kelas atas jika hal maling-maling kecil saja tak bisa di temukan," ujarnya.

Pria yang biasa dipanggil Tayo ini meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) agar benar-benar bersungguh-sungguh menangani kasus ini karena telah merugikan uang negara. “Ya harus serius lah, karena ini negara yang dirugikan,” pungkasnya.

Jika tidak ada tindaklanjut persoalan kasus korupsi ini di Kejari kabupaten Pandeglang, atau kejari main-main dengan kasus korupsi ini maka kami akan melanjutkan laporan kami ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan akan membawa masyarakat yang dirugikan untuk menggeruduk Kejari kabupaten Pandeglang. " Tutupnya **

Sabtu, 19 Oktober 2024

Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Cigeulis Terkesan Arogan Saat Di Konfirmasi



Kontakpublik.id, PANDEGLANG – Masih seputar program, Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Ciseureuhen, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Saat awak media bersama rekan Lembaga GAIB dan fatner Lembaga GPS Banten berkunjung ke Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) ke dua kalinya selalu kosong tak ada orang, bagaikan Gedung tak berpenghuni, sekalipun waktu masih jam kerja, Jumat (18/10/2024).

Saat dikonfirmasi via seluler dan pesan Whatsap (wa) oleh media dan para lembaga serta elemen lainnya kepada Adi selaku Kordinator Penyuluh Pertanian, jawabannya kurang begitu baik responnya, demikian pula saat dikunjungi dan di konfirmasi ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian tidak ada satupun orang di kantor BPP tersebut.

“Jangan asal naikkan berita saja, kalau jadi wartawan harus profesional pak. Minimal bapak konfirmasi dulu,” ucapnya Korluh Adi kepada Lembaga GPS-Banten dengan nada tinggi via seluler.

Sementara saat insan pers bertugas sebagai kontrol sosial merasa dilecehkan atas ulah dan ucapan arogan dari Adi.

“Ketidak profesionalan tulisan kami di sebelah mana, bahkan 2 kali kami kunjungi ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tidak satupun ada orang di Kantor Anda, hingga kami mengirim pesan singkat melalui via WhatsApp, namun dari Anda tidak ada balasan dan tidak ada respon, baru pagi ini Anda sebagai Korluh membalas pesan kami, bahkan Surat Audiens dari Lembaga GPS Banten kami kirim, karena Anda sendiri tidak selalu ada di Kantor,” sanggah Haerudin dan Wahyudin dari lembaga GPS Banten.

“Karena Anda selaku Kordinator Penyuluhan tidak ada di kantor, justru Anda (Adi-Red) yang tidak Profesional dan tidak responsif pada kami,” ungkap awak media dengan tegas.

Untuk membuktikan keprofesionalan maka pihak Lembaga GPS – Banten yang tergabung pada Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) meminta kepada Adi Korluh Pertanian Kecamatan Cigeulis Kab Pandeglang Banten, untuk beraudiensi agar publik mengetahui kinerja Korluh Pertanian dalam pengawasan, apakah proyek perkejaan tersebut berjalan sesuai dengan juklak/ juknis yang sudah di tentukan oleh pemerintah melalui Dinas Pertanian. (Do)

Jumat, 18 Oktober 2024

Jacob Ereste : Dewan Penasehat Presiden Idealnya Diisi Oleh Semua Tokoh dan Pemuka Agama Yang Ada

 




Harapan Sri Eko Sriyanto Galgendu sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara dalam pemerintahan Presiden Jendral (Purn) H. Prabowo Subianto melibatkan para tokoh agama sebagai penasehat Presiden dan Pemerintahan agar memiliki landasan spiritual yang menjaga etika, moral dan akhlak dalam menentukan kebijakan dan pelaksanaan program yang diorientasikan untuk rakyat. Sebab selama pemerintahan Indonesia diproklamasikan sejak masa Presiden Soekarno belum pernah melibatkan pemuka agama yang ada, hingga Presiden Prabowo Subianto perlu memposisikan peran tokoh agama memberi landasan pijak spiritual untuk ikut menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara yang kokoh memiliki pijakan etika, moral dan akhlak, tandas Sri Eko Sriyanto Galgendu saat ngobrol santai di Wedangan Uduk Mabes, kawasan kuliner malam, 16 Oktober 2024 di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.


Selama ini, menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu yang telah menekuni laku spiritual sejak 28 tahun silam, semasa masih tinggal di Solo, para tokoh agama di Indonesia hanya dijadikan semacam "petugas pemadam kebakaran" saat ada masalah para tokoh diminta untuk meredakan yang acap disulut oleh masalah keaganaan. Kini setelah 28 tahun mulai konsentrasi sibuk menekuni laku spiritual mulai berbagi menyediakan waktu untuk mengurus bisnis kuliner yang sudah mempunyai empat gerai dengan trade mark "Ayam Ancuur", "Soto Gubeng" dan "Sate Bumbu Kacang Mete" serta angkringan "Wedangan Uduk Mabes".


Untuk memberi muatan etika, moral dan akhlak yang kuat guna memberi bobot pemerintahan besar Presiden Prabowo, usulan serius yang diungkapkan Pemimpin Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu atas dasar kemerosotan etika, moral dan akhlak para pejabat negara, sehingga sikap serta perbuatan yang diimplementasikan dalam tugas maupun kewajibannya dalam mengemban amanah rakyat tidak sesuai seperti yang diharapkan. Bahkan, lebih cenderung mengacaukan dan khianat pada amanah rakyat.


Usulan gagasan Sri Eko Sriyanto Galgendu sungguh searah dengan apa yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto yang akan menegakkan integritas dan mencegah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) yang akan menjadi fokus utamanya dengan ketat mencegah dan menindak perilaku korupsi, seperti diungkapkan oleh Prabowo Subianto saat memberi pembekalan kepada seluruh calon pembantunya yang akan diajak ilut dalam pemerintahan Indonesia yang baru di Hambalang, 18 Oktober 2024, saat menjelang dua hari pelantikan resmi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya pada 20 Oktober 2024.


Kecuali itu, Prabowo Subianto pun meminta kepada semua calon pembantunya di kabinet nanti berperan aktif dalam penghematan anggaran di semua sektor. Menurut Nusron Wahid -- yang memang digadang menjadi Juru Bicara Presiden -- setiap rupiah dari APBN harus digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Bahkan imbuh Nusron Wahid, menurut dia Presiden Prabowo Subianto juga berpesan supaya para menterinya mengamankan aset negara. Berbagai aset negara itu termasuk hutan, tanah dan laut agar tidak diganggu oleh pihak asing.


Bahkan sebelumnya, Prabowo Subianto telah mengingatkan kepada semua partai koalisi, terkait dengan sosok menteri yang mewakili partai, jangan menugaskan mereka untuk mencari uang dari APBN, kata Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB, Kamis, 10 Oktober 2024. Jadi inti ppokok nilai-nilai spiritual yang dapat ikut mewarnai pemerintahan Prabowo Subianto bisa diharap banyak meredam kebobrokan yang terjadi selama ini, sehingga tindak pidana korupsi telah melampaui wilayah hukum, perijinan dan peradilan hingga penyelundupan dan penyaluran bantuan sosial yang tidak jelas pertanggung jawaban keuangannya.


Sejalan dengan usulan untuk mewarnai pemerintahan dengan nuansa dan nilai-nilai spiritual, semangat dan komitmen dari sumpah prajurit yang sudah mengakar dalam dari Jendral (Purn) Prabowo Subianto merupakan potensi ekstra yang bisa didayagunakan. Apalagi gairah TNI sendiri untuk merekrut prodi rumpun-rumpun agama untuk menjadi perwira karier telah dibuka untuk tahun 2024. Sehingga untuk prajurit karier bagi tiga angkatan -- TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU) akan segera berlangsung dan menjadi kekuatan spiritual tersendiri yang kelak pasti dikemudian hari akan membuahkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul untuk dan dapat menghadapi tantangan global yang lebih berat dan kompleks.


Acara pembekalan calon menteri kabinet Prabowo Subianto berlangsung selama dua hari, Rabu 16 - 17 Oktober 2024. Karena itu, arah dari pilihan sikap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu cukup meyakinkan diharap menciptakan harapan dan pembaharuan serta penyegaran. Hanya saja, dalam tata pemerintahan Indonesia sekarang ini yang tidak lagi memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah diubah dengan Dewan Pertimbangan Presiden.


Karena itu, tata pemerintahan Indonesia yang baru dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto sangat diharap dapat tampil sempurna jika para Anggota Dewan Pertimbangan Presiden dapat diisi oleh semua tokoh dan pemuka agama yang ada, sehingga nuansa dan bobot dari nilai spiritual dalam pemerintahan dapat dominan mewarnai etika, moral dan akhlak mulia para pejabat negara untuk tampil kuat dan solid, seperti dalam tata pemerintahan jaman Majapahit yang bisa mempersatukan dan melindungi jagat Nusantara hingga berjaya dalam bidang politik, ekonomi maupun sosial dan budaya seperti yang ditandai dengan adanya empu atau pujangga yang ikut berjasa menorehkan masa kegemilangan suku bangsa Nusantara yang kemudian disatukan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang ada sekarang.

Jakarta, 16 Oktober 2024

Warga Datangi DLHK Pandeglang Soal RSUD Labuan. Ada Apa ?



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sejumlah Warga mulai dari Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Ormas Karang Taruna dan Pemilik lahan (Lahan dalam perencanaan akan dibebaskan. Red). Jum'at lalu (18/10/24) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Ada Keperluan apa ? dan membawa misi apa ?. 

Menelisik lebih jauh soal kedatangan Mereka, berikut Informasi dari berbagai sumber. diperoleh kesimpulan, ternyata Hari itu Mereka mempertanyakan, sudah sejauh mana Petinggi yang terlibat dalam Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah (UPTD RSUD) Labuan yang dikelola oleh Provinsi Banten. Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kemudian tiba - tiba dimentahkan oleh Legalitas lain berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP - UPL) hingga terjadi silang pendapat dimata para pemerhati.

" Begini..... " Tutur Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Suwarno, didampingi Kabid Tata Lingkungan Kepada Warga diruang Tamunya.

" UPTD RSUD Labuan itu klasifikasinya adalah Type C . Artinya Bicara soal Analisa Mengenai Dampak Lingkungan itu terlalu Makro,maka aturan yang berperan disitu adalah Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup disingkat UKP - UPL." Ujar Narno.

" Standarisasi dari Type C tidak hanya sebatas UKP - UPL akan tetapi sudah termasuk didalamnya Jumlah tempat Tidur, luas Area, juga Mobilisasi lainnya yang tidak keluar dari koridor Identitas Type itu sendiri. Langkah berikutnya Prasyarat itu dilegalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Pintu. selanjutnya Pemerintah Pusat dan Daerah menerbitkan Ijin berdasarka prosedural.Dan itu sudah dilakukan." Jelas Narno.

Sementara Warga diantaranya Nunung Kejoy dan Ateng Jaelani, terlihat mengangguk - anggukan kepala mendengar penuturan Winarno. Entah pertanda memahami atau ada sesuatu yang ingin ditanyakan. Akan tetapi sudah terlebih dahulu dijawab oleh Winarno. ( Dhie )

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG


Kontakpublik.id, PANDEGLANG- 
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi Unjuk Rasa,pada (17 Oktober 2024) bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang.

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan tentang keputusan hakim yang membebaskan ( W ) alias Willy atas dakwaan jual beli badak bercula satu.

Kasus ini bermula dari aksi perburuan badak Jawa yang dilakukan warga Pandeglang berinisal ( S ) di kawasan TNUK di desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Inisial ( S ) atau bisa di panggil Sunendi berburu badak untuk mengambil culanya dan menjualnya ke penadah di jakarta. Satu cula badak dijual seharga Rp 280 juta.

Polda Banten sebelumnya telah menangkap dua pembeli cula badak Jawa tersebut,yakni berinisal ( Y ) warga jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy warga kota Surabaya.


Willy dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan. Namun, majelis hakim memutuskan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana.  
Atas putusan tersebut


Sementara Itu Ketua BEM STKIP BABUNNAJAH Ahmad Rifai Mengungkapkan " Bahwa dalam aksi unjuk rasa ini Kami menduga ada permainan antara Hakim Dan terdakwa (willy) yang janggal atas keputusan hakim,yang di mana 2 hakim memvonis tidak bersalah terhadap Willy sebagai tersangka dan membebaskan dari tuntutan,padahal sudah jelas pemburuan badak atau memperjual belikan cula badak adalah tindakan yang melanggar hukum, berdasarkan undang-undang Mentri nomer 106 tahun 2018,dan UUD DARURAT RI NOMER 12 tahun 1951, kami selaku mahasiswa sebagai agen off control sosial menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan hakim" Tegasnya


Sementara Haerul Anwar ( Kordinator Lapangan 1 ) Mengungkapkan "Jika akar dari penampung culah badak ini dibebaskan begitu saja pasti nanti akan ada transaksi-transaksi culah badak lainnya sehingga populasi dari badak culah satu ini menjadi punah " Tegasnya Haerul Anwar .

Hakim yang melakukan do adalah ketua majelis, Ageng Prambodo Pamungkas yang berpendapat Willy terbukti bertransaksi cula badak Jawa dengan Yogi Purwadi yang saat ini telah divonis 4,5 tahun. Sedangkan dua hakim anggota, Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve berpendapat bahwa Willy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.


Adapun tuntutan yang di sampaikan adalah :
1. APH Harus segera turun dan mengusut tuntas terkait kasus pembelian Cula badak satu
2. Komisi yudisial secepatnya segera turun tangan dan evaluasi kinerja Hakim Pengadilan Negri ( PN ) Pandeglang 
3. Komisi yudisial harus berani memberikan sangsi tegas terhadap Hakim tersebut 
4. Pecat hakim yang di anggap janggal dan kontroversial.(Ali Hamzah)

Kamis, 17 Oktober 2024

Soal Pembebasan Lahan RSUD, Warga Butuh Konsekuansi.



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Kesimpulan Sosialisasi yang digelar Pada Hari Minggu 13 November Tahun 2022 di Gedung PGRI Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Hingga Oktober 2024 ini. Satu Kalimatpun belum pernah menerima kejelasan dan penjelasan, apalagi bicara soal Kepastian dari Pihak yang berkaitan. Akibatnya Warga selain dibuat bingung juga serba salah soal penggunaan lahan kepemilikan.

" Beberapa Warga kerap menuturkan keluhannya pada Kami. Khusunya Pemilik Sah dari lahan tersebut, apakah lahan miliknya  jadi di ploting lahan Parkir oleh Rumah Sakit Umum Daerah Labuan ataukah sebaliknya dibatalkan." Ujar Paralegal yang berkantor di Kantor Hukum Cakrabuana dan Partner Oyok Nurhasanudin SH.

" Bagi Warga di bebaskan atau tidak bukanlah sebuah masalah, yang jelas Warga merasa serba salah ketika akan memperbaiki atau membangun Tempat tinggalnya, sekaligus memanfaatkan pekarangan dengan penanaman Pepohonan yang dianggap layak dan bisa menetralisir sirkulasi Udara." 

" Warga saat ini butuh Konsekuansi, butuh penjelasan, butuh kejelasan, butuh keseriusan, butuh pembuktian. Artinya Apakah lahan itu akan digunakan atau tidak." Ucap Oyok saat ditemui Wartawan Jum'at ( 18/10/24) di Kantor Hukum RCB dan Partner.

Masih dikatakan Oyok. " Kalau jadi kapan direalisasi, kalau tidak jadi segera beri keputusan terutama dari Pihak yang bersangkutan diranah Dinas Kesehatan Provinsi Banten." Pungkasnya. / Bersambung.  (Dhie).

Part III "Arminah, Teja Negara, KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang Telah Berdamai"

 




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pada Umumnya Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan dan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan diantara para pihak yang berperkara. 


Dalam perkara gugatan perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl yaitu Penggugat l Arminah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Penggugat ll Teja Negara Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Keduanya berkedudukan (bertempat tinggal) di Kabupaten Pandeglang telah menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dkk telah dimediasi oleh Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Kamis, (17-10-2024) di ruang Mediasi untuk agenda pertemuan yang ketiga kalinya. 


Bahwa inti dari kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya adalah:

Nunung Nurazizah, SPd.MPd; Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Tergugat I sudah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang tentang:

Penggugat I Arminah telah menemukan Fakta pada tanggal 11 Juli 2024 yaitu Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang Yang Fotonya (Gambar) Terpasang Dengan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sedangkan PENETAPAN sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tanggal 22 September 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Penggugat II Teja Negara telah menemukan Fakta pada tanggal 21 Juli 2024 yaitu Tergugat II Raden Dewi Setiani Calon Bupati Pandeglang dan Tergugat III Iing Andri Supriadi Calon Wakil Bupati Pandeglang Yang Fotonya (Gambar) Terpasang pada Billboard dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten - Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sedangkan PENETAPAN sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tanggal 22 September 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


KPU Kabupaten Pandeglang juga telah melaksanakan sosialisasi pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.   


Bahwa Febri Setiadi, SPd; Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang Turut Tergugat I telah melaksanakan tuntutan dari Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara untuk menurunkan foto (gambar) yang terpasang pada Billboard tersebut sebagaimana uraian fakta a quo diatas. 


Atas dasar uraian diatas, Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 dengan Tergugat l Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Turut Tergugat l Ketua BAWASLU Kabupaten Pandeglang sehingga gugatan perkara perdata nomor: 19/Pdt.G/2024/PN.Pdl telah dicabut pada Pengadilan Negeri Pandeglang.


Dalam keteranganya usai mediasi, Advokat Aziz Zulhakim, SH sebagai Pengurus Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Penggugat ll Teja Negara mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Columbus F. Manurung, SH. MH Selaku Kuasa Hukum Turut Tergugat ll Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) karena telah ikut menghadiri kesepakatan perdamaian tersebut.


Sementara Advokat Dede Kurniawan sebagai Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang juga Selaku Kuasa Hukum Penggugat l Arminah dan Pengugat ll Teja Negara memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anna Maria Stephani Siagian, SH. MH sebagai Mediator pada Pengadilan Negeri Pandeglang karena telah banyak memberikan nasehat kepada Penggugat l, Penggugat ll, Tergugat l, Turut Tergugat l, Turut Tergugat ll dalam perkara a quo (Rudi Bako). 


----Selesai---

Editor: Rudi

Dugaan Korupsi PKBM Se-Kabupaten Pandeglang Mandeg Di Kejari

  Kontakpublik.id, JAKARTA - Korupsi adalah musuh terburuk Negara kita daripada perampokan bersenjata? Korupsi termasuk penyuapan sehingga k...