Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Daulat RI Pertanyakan, Apakah KUNKER/RAKOR Bupati Pandeglang Dihadiri Anggota DPR-RI Sudah Laksanakan Perintah Undang-Undang

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T07:04:16Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Agenda Rapat Kordinasi (RAKOR)/Kunjungan Kerja (KUNKER) diduga didesain Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang sudah dilaksanakan dibeberapa kecamatan yang dihadiri Rizki Aulia Rahman Natakusumah Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (DAPIL) Banten l Pandeglang-Lebak.


Bahkan diduga KUNKER/RAKOR tersebut akan dilaksanakan disetiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang, hal ini bisa menimbulkan persoalan karena Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang berpotensi menyalahgunakan kewenangan-nya untuk kepentingan anak-nya Rizki Aulia Rahman Natakusumah yang digadang-gadang akan mencalonkan Bupati di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 nanti.

Telah terjadi-nya penolakan keras dari Warga Cikeusik terhadap KUNKER/RAKOR pada tanggal 11-8-2022. Penolakan keras itu datangnya dari Eksponen Pemuda Cikeusik dengan cara melakukan unjuk rasa. Koordinator Eksponen Pemuda Cikeusik yaitu Nurjaya Ibo menyampaikan dalam unjuk rasa-ya bahwa KUNKER/RAKOR tersebut sarat dengan kepentingan politik.

Anggaran yang digunakan untuk KUNKER/RAKOR tersebut diduga bersumber dari Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Eksponen Pemuda Cikeusik menolak keras politisasi kegiatan KUNKER/RAKOR Pemerintah Kabupaten Pandeglang, itu adalah pembodohan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pandeglang melalui kegiatan pembinaan mental spiritual bagi RT dan RW.
 
Ibo menegaskan bahwa Rizki Aulia Rahman Natakusumah tidak diterima di tanah Cikeusik. "Kami menolak, sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan keluarga Dimyati yang gagal memberikan solusi karena banyak persoalan di Kabupaten Pandeglang", Ungkapnya.

"Ingat, di Pandeglang masih ada warga yang harus ditandu saat mau berobat, masih ada ratusan kilometer jalan rusak, masih banyak warga yang hidup dibawah garis kemiskinan".
 
Soal agenda KUNKER/RAKOR lebih tepatnya disebut safari politik Keluarga Dimyati Natakusumah, hanya menghamburkan uang rakyat. Bupati ngawur bicara program Sepeda Listrik untuk RT dan RW.

Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH Daulat RI) sudah memberikan apresiasi sebelumnya atas sikap Eksponen Pemuda Cikeusik, yang awal-nya menyampaikan penolakan keras kedatangan di tanah Cikeusik terhadap Irna Narulita Dimyati, SE. MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah Selaku Anggota DPR-RI.

Akan tetapi berselang beberapa hari kemudian Eksponen Pemuda Cikeusik berubah sikap yaitu siap menyambut Irna Narulita Dimyati, SE. MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah Selaku Anggota DPR-RI, agar kedepan ada perhatian lebih dari Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang untuk kemajuan Cikeusik. 

Menanggapi hal itu, Dede Kurniawan menyampaikan "saya juga masih tanda tanya" atas perubahan sikap tersebut dan itu hak mereka, biar publik yang akan menilai terhadap sikap Eksponen Pemuda Cikeusik tersebut sebagai bahan analisis politik di Kabupaten Pandeglang.

Kita tahu bahwa Rizki Aulia Rahman Natakusumah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI). Selain Anggota DPR-RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah juga adalah anak-nya Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang.

Perlu diketahui bahwa Anggota DPR-RI DAPIL Banten l Pandeglang-Lebak yang duduk di Parlemen saat ini bukan hanya Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Fraksi Partai Demokrat, akan tetapi ada:

Ali Zamroni, S.Sos dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA); 

Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan;

Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos.MSi dari Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR);

H. Iip Miftahul Choiri, SPd.I
dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

Sebelum-nya Bupati Kabupaten Pandeglang pernah dijabat oleh Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH.MH.MSi dan saat ini Selaku Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan Banten l Pandeglang-Lebak.

Jika KUNKER/RAKOR tersebut tetap dilaksanakan dikemudian hari oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang pada setiap kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang dihadiri anak-nya Rizki Aulia Rahman Natakusumah Selaku Anggota DPR-RI atau suami-nya Dr. H. Achmad Dimyati Natakusumah, SH.MH.MSi Selaku Anggota DPR-RI. Maka LBH Daulat RI pertanyakan:

Apakah KUNKER/RAKOR yang dilakukan tersebut oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang sudah laksanakan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme ?

Undang-Undang tersebut menerangkan sesuai Pasal 1 Ayat (3) Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi; Ayat (4) Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara; Ayat (5) Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga-nya dan atau kroni-nya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Irna Narulita, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang adalah selaku pejabat publik (pemimpin). Sudah seharus-nya bisa menempatkan diri sesuai dengan aturan dan kedudukan-nya masing-masing yaitu sebagai seorang ibu, istri dan Bupati.

Saran saya ada tiga poin untuk Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang:

Pertama, Irna Narulita, SE.MM Selaku seorang ibu adalah untuk kepentingan anak-nya;

Kedua, Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku seorang istri adalah untuk kepentingan suami-nya;

Ketiga, Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku seorang Bupati adalah untuk kepentingan masyarakat-nya. 

Jangan mencampuradukan ketiga-nya dihadapan publik, sehingga membuat suasana di Kabupaten Pandeglang bisa berpotensi tidak kondusif.

Sayangnya dalam hal ini Bupati Pandeglang belum bisa dikonfirmasi, hingga brita ini ditayangkan, dihubungi via Watshapp tidak menjawabnya . (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
×
Berita Terbaru Update