kontakpublik.id, PANDEGLANG--Kasus Mencuat, dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp. 420 ribu ditambah Rp. 100 Ribu Per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi perhatian publik dan media, Isu penarikan dana cukup besar, secara umum, "kasus mencuat" menggambarkan fenomena dimana suatu isu hukum atau kriminalitas menjadi pusat perhatian, sebab berbagai faktor yang membuatnya tidak bisa lagi tersembunyi.
Polemik dugaan Pungli pada penyaluran Bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra), kental biasa memicu kegaduhan di tengah Masyarakat.
Warga menyebut dugaan distribusi bansos tidak transparan dan diwarnai praktik Pungli oleh oknum Aparatur Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada akhir tahun 2025.
Diduga seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi), dan Kepala Dusun, Mereka adalah pelaksana pelayanan publik dasar dan pendukung tugas Kepala Desa, dengan tupoksi masing-masing yang diatur jelas.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), panggil saja nama akrabnya (ibu) salah satu yang minta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, dirinya mengakui diminta menyetor uang setelah mencairkan Bansos BLT Kesra, PKH, dan BPNT. Ibu tersebut dimintai setoran oleh Rukun Tetangga (RT) atas perintah Aparatur Desa
Diduga besaran pungutan BLT Kesra per KPM Rp.100 ribu dan ditambah besaran pungutan PKH serta BPNT Rp.420 ribu per KPM. Hal ini sudah menjadi kebiasaan ditempat ibu tinggal.
Menanggapi hal itu Praktisi Hukum Pandeglang, Dede berpendapat, bahwa pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum, sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Disamping itu adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.
Padahal Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah. Sehingga para oknum tergiur dan jadi lupa pura-pura tidak tahu hukum.
Maka dari itu wajib di konfirmasi, jika menghindar segera bersurat ke inspektorat Pandeglang atau ke siber pungli, jika buntu Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kedua kalinya Kepala Desa Pasirsedang, Agus, saat dikonfirmasi soal dugaan Pungli Bansos, tetap, lagi-lagi belum bisa ditemui di kantornya pada Senin (05-01-2025), hingga berita ini ditayangkan. (Rudi Bako)
