Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jacob Ereste : Korupsi di Indonesia Sepanjang Sejarah Kemerdekaan Hingga Hari Ini Menjelang 20 Tahun Era Indonesia Emas Yang Sangat Didambakan

Minggu, 04 Januari 2026 | 07.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T00:17:54Z

 





kontakpublik.id, SERANG--Masalah korupsi di Indonesia memang sudah melampaui puncak klimak. Toh, tindak pidana korupsi tetus terhadi di berbagai instansi dan lembaga yang ada di Indonesia. Mulai dari Pemerintahan Pusat hingga Pemerintagan Desa  seperti sedang berlomba keras untuk menduduki posisi teratas -- paling kaya  -- di negeri ini. Banyak korupsi yang dilakukan pejabat di negeri ini agar secepatnya menjadi kaya raya, terleas dari kemiskinan -- apalagi kemiskinan turun temurun yang tak mampu diatasi oleh pemerintah seperti yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 yang harus dan parut ditaati bersama oleh seluruh warga bangsa Indonesia.


Perilaku korupsi memang mengutamakan untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa perduli pada dera dan derita orang lain yang bisa terkena dampak dari perilaku korup tersebut. Karena, harapan rakyat agar aparatur pemerintah menunaikan amanat rakyat jadi tersingkir dan terkhianati. Oleh karena itu, perilaku korupsi menjadi sangat terkutuk dan pantas mendapat ganjaran hukuman seberat mungkin. Namun karena untuk memberlakukan hukum dan perundang-undang yang berat itu untuk para pelaku korupsi sealu terganjal di DPR RI, seperti upaya untuk memberlakukan UU Perampasan Asset terhadap pelaku korupsi di Indonesia yang sudah berulang kali diajukan, namun berulang kali juga digagalkan.


Indikator dari penolakanDPR RI menolak untuk memberlakukan UU Perampasan Asset  para pelaku korupsi, karena di DPR RI sendiri merupakan habitas terbanyak yang menyembunyikan para koruptor di Indonesia. Setidaknya para anggota DPR RI yang ogah mendukung pemberlakuan UU Perampasan Asset bagi para koruptor ini dipastikan akan menyasar diri mereka  semua. Karena itu wacana yang muncul dari suara rakyat untuk membubarkan DPR RI tidak hanya digaungkan sejak Presiden Gus Dur, tapi terus bergaung dan menggena sampai hari ini di Indonesia. Itulah sebabnya fenonena dari apa yang dilakukan oleh rakyat Nepal yang telah mencemplungkan banyak pejabat di negeri mereka itu, dianggap perlu menjadi contoh yang juga bisa dilakukan di Indonesia. Dan menurut Rocky Gerung tindakan para aktivis di Nepal itu boleh dianggap tidak melanggar HAM, karena hanya belanggar UU Lingkungan hidup misalnya harus menceburkan sejumlah pejabat yang melakukan tindak kejahatan pengkhianatan kepada rakyat itu misalnya harus dicemplungkan juga ke Kali Ciliwung, atau Kali Krukut yang juga ada di Jakarta.


Begitulah, korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit yang akut, sangat gawat dan parah karena dikakukan secara sistemik, bahkan terstrukrur dan masif -- berjemaah -- hingga sulit dijamah. Celakanya lagi, aparat penegak hukum yang berfungsi untuk kencegah dan menindak para pelaku korupsi di Indonesis pun mau terlibat, menerima sogokan, grativikasi bahkan bersedia untuk meringankan -- termasuk memplbebaskan -- para pelaku korupsi yang sudah terjadi di semua bidan dan tingkat pemerintah pusat dan daerah.


Informasi yang dihimpun Atlantika Institut Nusantara  mencatat perilaku korupsi sejak era Presiden Soekarno diantaranya kasus Sumulso Dirangkuti pada tahun 1957 sebagai seorang pengusaha dituduh melakukan korupsi4  dalam pengelolaan impor beras hingga diperkirakan pada masa itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 milyar. Lalu kasus Yusuf Muda Dalam pada tahun 1960 sebagai Gubernur Bank Sentral Indonesia, dituduh melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengelola valuta asing yang merugikan negara Rp 2,5 milyar. Ada juga kasus Bank Umum Nasional milik nefara tahun 1964, merugi akibat korupsi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan juga.


Semasa pemerintahan Presiden Soeharto korupsi di Pertamina tahun 1975 yang dilakukan Ibnu Sutowo dengan kerugian negara US$ 10 milyar. Terus korupsi di Badan Logistik Negara (Bulog) merugikan negara Rp 1,3 triliun. Koruosi di Bapindo tahun 1990 merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. San korupsi Presiden Soeharto sendiri hingga rahun 1998 dioerkirakan sebesar US$ 15 - 35 milyar. Namun kasusnya  tidak tuntas penyelesaiannya. Termasuk korupsi yang dilakukan melalui Yayasan Dharma Putra yang diperkirakan sebesar US$ 1,5 milyar dan Bank Dharma Negara yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar US$ 1 milyar.


Pada masa Presiden BJ. Habibie pun mencuat kasus korupsi dari kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) hingga merugikan negara sevesar Rp  144 triliun. Dan kasus Bank Bali pada tahun 1999 menerima bantuan dari pemerintah likuiditas Rpn1,7  triliun tidak dipergunakan untuk kondisi keuangan bank, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah, namun tidak jelas pengusutan dan penuntasan masalah penyelewengan dari uang negara sebanyak itu. Lalu kasus koruisi di Departemen Agama RI pada tahun 1999 sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah ini pun tidak jelas penyelesaian kasusnya.


Presiden BJ. Habibie sendiri tidak pernah dituduh melakukan korupsi, tetapi tata pemerintahannya dianggap  sangat lemah untuk mengatasi kotupsi yang berlangsung semasa kekuasaannya.


Masalah korupsi semasa Presiden Gus Dur menjadi topik yang kontraversial, karena kasus Bulog pada tahun 2000 hanya diduga menggunakan dana Rp 35 milyar untuk kegiatan politik dan organisasi yang terpaut dengan dirinya. Denikian juga dana dari Brimob (Brigade Mobil) Kepolisian sebesar Rp 1,7 milyar. Dan korupsi terkait dengan Bank Bali sebesar Rp 1,7 triliun yang juga diduga untuk membiayai kegiatan politik dan organisasi yang terkait dengan dirinya. Namun Gus Dur sendiri tidak pernah dituduh telah melakujan korupsi, tapi pemerintahan yang dipimpinnya dianggap sangat lemah. Gus Dur sendiri meyakinkan pada selyruh rakyat bahwa dia tidak pernah melakukan kerupsi, namun mengakui telah melakukan kesalahan. Gus Dur pun menyatakan lebih memilih untuk "dihukum" darioada harus menghadapi tekanan politik dan ekonomi dari rakyat.


Korupsi pada jaman Presiden Megawati Soekarno 2001-2004 terkait penyelesaian kasus BLBI yang melibatkan sejumlah Bank Sawasta. Diduga ada perlakuan tidak adil dan tidak transparan, sehingga merugikan negara Rp 144 triliun. Lalu kasus Bank Mandir tahun 2003 mengalami jerugian Tp 1,3 triliun akibat korupsi dan penyslahgunaan kekuasaan oleh para  pejabatnya. Berikutnya korupsi di Departemennya Perhubungan pada tahun 2003 yang mengalami kerugian Rp 1,1 triliun. Bahkan korupsi do PT. Garuda Indonesia sebesar Rp. 1,2 triliun. Semua kasus semasa kekuasaan Megawati Soekarnoputri ini  masih menggantung sebagai topik yang kontraversial dan banyak yang belum terungkap.


Pada era kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008, kasus Bank Century mengalami kesulitan keuangan dan pemerintah SBY memutuskan untuk memberi bantuan likuiditas   sebesar Rp 6,7 triliun yang dianggap berbagai pihak tidak transparan dan tidak adil sehingga membuat kerugian bagi negara.


Korupsi berikutnya pada era SBY berkuasa terjadi di Kementerian ESDM yang menimbulkan kerugian bagi negara Rp 1,3 triliun. Berikutnysla kasus korupsi di Pertamina tahun 2012 sebesar R 1,1 triliun. Dan kasus Hambalang yang sangat menghebohkan karena menjerat sejumlah pejabat sebesar Rp 1,1 triliun.


Pada era rezim Presiden Joko Widodo -- 2014-2024 -- juga mencuat kasus BLBI  seperti kasus Bank Century yang terjadi sebelum era kekuasaan Joko Widodo yang juga tidak jelas proses penyelesaiannya. Dan korupsi di Kementerian  Sosial yang dilakukan Julian Batubara hingga ditangkap KPK pada 2020 karena menerima suap Tp 32, milyar terkait dana untuk bantuan Covid-19. Menyusul kemuduan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditandai dengan penangkapan Menteri  Kelautan dan Perikanan yang ditangkap KPK pada tahun 2020 karena menerima suap Rp 25,7 milyar yerkait izin ekspor benih lobster. Dan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang dilakuhan Imam Nahrawi yang diganjar vonis 7 tahun penjara karena menerima suap Rp 11,5 milyar. Begitu juga korupsi di Kementerian Komunikasi dan Infirmatika yang dilakukan Johnny G. Plate yang didakwa korupsi dana pembangunan BTS 4G hingga merugikan negara R 8,32 triliun.


Selain itu informasi lain menyebutkan tuduhan korupsi yang terkait dengan Presiden Joko Widodo, seperti kasus BPMKS (dana pendidikan) dan pengadaan bus Transjakarta namun kasus tersebut belum tuntas diungkap karena masih dalam status penyidikan.


Sedangkan masakah korupsi pada era setahun kekuasaan Presiden Prabowo mencuat masalah kasus timah yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Lalu kasus LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesua) sebesar Rp 11,7 triliun. Menyusul kemudian kasus Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp 9,9 triliun. Begitu juga dengan kasus korupsi di Pertamina terkait tata helola minyak mentah yang merugikan negara Rp 968,2 triliun. Namun yang menarik, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kokitmennya untuk memverantas korupsi di Indonesia dan mengembalikan semua uang hasil korupsi yang pernah terjadi itu kepada rakyat. Prabowo Subianto pun telah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bekerjasama -- juga dengan rakyat -- untuk memberantas oraktik korupsi di Indonesia. Inilah janji dan komitmen Prediden Prabowo Subianto yang selalu dinanti dan terus dicermati oleh rakyat yang sangat mendambakan pemerintah yang bersih untuk mensejahterakan hidup dan kehidupan rakyat.


Tampaknya begitulah korupsi sepanjang sejarah di Ibdonesia menjelang 20 tahun Indonesia Emas, masalah kemiskinan dan kebodohan yang telah  diamanatkan oleh UUD 1945 masih tetap sebagai harapan bagi seluruh warga bangsa Indonesia  yang belum juga tergapai. Banten, 2 Januari 2026 (red)

×
Berita Terbaru Update