kontakpublik.id, SIMATRA BARAT--Republik ini lahir dari rahim luka.
Ia dipijakkan di atas tanah yang basah oleh darah, air mata, dan doa-doa panjang yang tidak sempat ditulis dalam arsip negara. Di atas luka itulah para pendiri bangsa menanam satu janji: kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Janji itu bukan puisi kosong. Ia ditatah dalam konstitusi, diukir dalam pasal-pasal yang mestinya menjadi kitab suci kenegaraan.
Namun hari ini, kita harus bertanya dengan suara yang tidak lagi berbisik:
mengapa rakyat di negeri yang berlimpah ini justru hidup seperti tamu di rumah sendiri?
Jacob Ereste mengajukan satu gagasan yang bagi sebagian orang terdengar utopis, bahkan dianggap mustahil: idealnya rakyat Indonesia terbebas dari pajak dan justru memperoleh subsidi untuk seluruh kebutuhan hidup pokoknya.
Gagasan ini bukan sekadar wacana ekonomi. Ia adalah jeritan moral. Ia adalah cermin yang dipaksa menghadap wajah republik—wajah yang kerap berpaling dari rakyatnya sendiri.
Indonesia adalah negeri yang perut buminya berkilau, lautnya menyimpan ribuan meja makan, hutannya adalah perpustakaan kehidupan, dan anginnya membawa kekayaan yang tak pernah benar-benar dihitung secara jujur. Tetapi anehnya, rakyatnya hidup dalam antrean: antre bantuan, antre pekerjaan, antre kesehatan, antre keadilan—bahkan antre untuk dimiskinkan secara sistematis.
Sejak kemerdekaan diproklamasikan, kemiskinan selalu disebut sebagai warisan penjajahan. Tetapi hampir seabad kemudian, alasan itu menjadi usang dan memalukan.
Kemiskinan hari ini bukan warisan kolonialisme semata, melainkan hasil dari salah urus republik oleh republik itu sendiri.
Negara ini terlalu lama memperlakukan kekayaan alam sebagai angka dalam laporan, bukan sebagai amanah sejarah. Pasal 33 UUD 1945 dijadikan mantra yang dibaca saat upacara, lalu dilupakan saat kontrak-kontrak ditandatangani. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya—yang seharusnya menjadi payung kesejahteraan—justru menjadi meja perjamuan bagi segelintir elite dan korporasi.
Rakyat hanya kebagian remah. Bahkan untuk remah itu pun mereka harus membayar pajak.
Di sinilah pajak kehilangan makna etiknya.
Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan alat penindasan yang disahkan oleh undang-undang. Pajak, dalam esensinya, adalah titipan—sebagaimana upeti pada masa kerajaan Nusantara. Ia dikumpulkan bukan untuk menumpuk kekayaan penguasa, tetapi untuk menjamin tidak ada satu pun rakyat yang mati kelaparan sendirian.
Seperti dituturkan Sultan Mudhafarsyah dari Kerajaan Ternate, upeti bukanlah pemerasan. Ia adalah sirkulasi empati. Istana menerima bukan untuk menimbun, melainkan untuk mengalirkan kembali kepada rakyat yang kekurangan. Negara menjadi lumbung bersama, bukan gudang pribadi.
Bandingkan dengan republik hari ini.
Pajak dipungut tanpa musim, tanpa cuaca, tanpa empati. Rakyat berdagang kecil-kecilan dipajaki. Rakyat membeli napas lewat air bersih dipajaki. Rakyat sakit dipajaki lewat obat dan layanan. Bahkan kematian pun dikenai biaya administrasi.
Ini bukan lagi negara kesejahteraan. Ini adalah republik yang memungut air mata.
Ironisnya, pajak terus diperas justru ketika kekayaan alam tidak sepenuhnya dikuasai negara. Air minum—hak paling purba manusia—diserahkan kepada swasta. Tambang yang menganga di perut bumi dijaga oleh kepentingan asing dan oligarki domestik. Hutan diperlakukan seperti barang lelang, laut seperti halaman belakang yang bisa disewakan.
Lalu negara datang ke rakyat dengan tangan terbuka—bukan untuk memberi, tetapi untuk meminta.
Di titik inilah pertanyaan Jacob Ereste menemukan urgensinya:
jika kekayaan alam dikelola sungguh-sungguh oleh negara untuk rakyat, mengapa pajak harus menjadi beban utama rakyat?
Bukankah yang seharusnya terjadi justru sebaliknya?
Negara hidup dari kekayaan alamnya, dan rakyat hidup dari keadilan negara.
Reformasi yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar pergantian wajah di istana. Bukan regenerasi elite yang mewarisi cara berpikir lama. Yang kita butuhkan adalah reformasi logika bernegara—perubahan radikal tentang untuk siapa republik ini didirikan.
Negara bukan perusahaan.
Rakyat bukan pelanggan.
Dan pajak bukan tiket masuk untuk hidup layak.
Selama negara masih malas mengelola kekayaan alamnya sendiri, selama itu pula pajak akan menjadi alat penutup kebocoran moral. Selama republik lebih sibuk mengatur tarif daripada keadilan, selama itu pula kemiskinan akan dipelihara dengan dalih stabilitas.
Indonesia tidak miskin.
Yang miskin adalah keberanian politik untuk berlaku adil.
Jika republik ini sungguh ingin setia pada konstitusinya, maka pajak harus dikaji ulang secara radikal. Subsidi kebutuhan pokok bukan mimpi, melainkan konsekuensi logis dari kekayaan alam yang melimpah. Pendidikan gratis, kesehatan gratis, air bersih gratis—itu bukan kemurahan hati negara, melainkan hak rakyat yang terlalu lama ditunda.
Jacob Ereste telah menyalakan obor wacana.
Tugas kita bukan memadamkannya dengan dalih realisme sempit, tetapi meniupnya agar menjadi api kesadaran.
Sebab republik yang besar bukan yang pandai memungut,
melainkan yang tahu kapan harus memberi.
Dan jika suatu hari republik ini runtuh,
bukan karena kekurangan pajak,
melainkan karena kelebihan ketidakadilan
.jpg)