Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rudi Suhaemat: Media Dilarang Membuat Klarifikasi Atas Berita Media Lain

Selasa, 06 Januari 2026 | 09.56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T02:56:37Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Dewasa ini, pahlawan sering dipandang sebagai seseorang yang dikagumi karena keberanian, tanpa pamrih, dan sifat-sifat mulianya, serta bersedia mengambil risiko atau berkorban untuk membantu orang lain atau mencapai tujuan mulia . Pahlawan bisa nyata atau fiktif, dan mereka bisa berasal dari berbagai latar belakang atau bidang.


Namun Pahlawan yang satu ini berbeda dengan yang lain, sebut saja pahlawan kesiangan, sering kali hanya muncul untuk meraih keuntungan atau pencitraan. Istilah ini mengkritik mereka yang menanti kemenangan lalu mengklaimnya, berbeda dengan pahlawan sejati yang berjuang di saat bahaya dan pengorbanan dibutuhkan.


Biasanya Pahlawan Kesiangan konteknya cuan, dimana ada masalah pasti dia akan hadir dan mau mengejar untuk klarifikasi pemberitaan , seolah membatunya , mencarikan solusinya, ujung ujungnya finansial.hal ini sering dilakukan oleh para Oknum pers yang sengaja jadi pahlawan kesiangan. Akibatnya Pers jadi rusak 


Dalam ekosistem pers yang sehat, media seharusnya saling menghormati independensi dan integritas satu sama lain. Klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan media lain tanpa melalui mekanisme yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar jurnalistik: akurasi, keadilan, dan tanggung jawab.


Mengajukan hak jawab secara tertulis kepada redaksi media yang bersangkutan.

Jika hak jawab tidak dilayani, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Tidak diperkenankan membuat berita tandingan atau klarifikasi sepihak yang menyerang kredibilitas media lain.


Klarifikasi Antar Media: Praktik yang Tidak Dibenarkan

Dalam sistem hukum pers Indonesia, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme formal yang diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak individu atau badan hukum yang merasa dirugikan secara langsung oleh isi pemberitaan. Media lain yang tidak menjadi objek pemberitaan tidak memiliki hak untuk mengoreksi atau menyanggah isi berita media lain, kecuali melalui mekanisme pengaduan resmi.


Praktik klarifikasi antar media tanpa melalui prosedur hak jawab yang sah dapat menimbulkan konflik horizontal antar institusi pers, merusak kepercayaan publik, dan memperkeruh iklim jurnalistik yang sehat.


Landasan Hukum dan Etika yang Mengikat

Berikut adalah regulasi yang secara eksplisit melarang media membuat klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain:


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 angka 11: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional, pada intinya wartawan melayani hak jawab atau melayani klarifikasi, tetapi jangan mencampuri brita di media lain dan media Dilarang membuat klarifikasi atas berita media lain. (red)

×
Berita Terbaru Update