kontakpublik.id PANDEGLANG--Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah. Wajib mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai sasaran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri melalui Irban I,II, III dan IV pihaknya sudah terima surat dari Lembaga Pers dan membaca berita soal dugaan Pungli di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung. Kabupaten Pandeglang, pihaknya sedang melakukan pendalaman guna mengetahui kebenaranya, selanjutnya akan lihat dulu persoalan, baru melakukan tindakan. Demikian informasi yang dihimpun pada Rabu (07-01-2026) di Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Lembaga pengawasan Internal itu memastikan, akan melakukan pendalaman, klarifikasi kebenaranya apakah memang ada pungli dan memanggil semua pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tindakan itu sengaja dilakukan, agar kedepan tidak ada lagi persoalan serupa.
Sebelumnya diberitakan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) , pada penyaluran Bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengakui diminta menyetor uang setelah mencairkan Bansos tersebut.
Keterangan KPM secara langsung dimintai setoran oleh Rukun Tetangga (RT) dengan alasan atas perintah Aparatur Desa, diantaranya BLT Kesra per KPM Rp.100 ribu, ditambah besaran pungutan PKH dan BPNT Rp.420 ribu.
Diduga seluruh unsur terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi), Kepala Dusun dan Rukun Tetangga (RT), Mereka adalah pelaksana pelayanan publik dasar dan pendukung tugas Kepala Desa. Hingga berita ini ditayangkan, Agus selaku Kades belum bisa dikonfirmasi. (Rudi Bako)
