kontakpublik.id, PANDEGLANG — Kami menyampaikan kritik keras dan terbuka terhadap MBG atas berbagai indikasi serius terkait buruknya manajemen internal, penentuan tempat (3T) yang tidak sesuai juknis, dugaan pengelolaan yang menguntungkan kepentingan pribadi, serta pengabaian kewajiban kepemilikan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) pada sejumlah lokasi operasional. Demikian kata Pengurus KNPI Pandeglang, Saepudin, Pada Rabu (17-12-2025). dikantornya
Begini:
Berdasarkan laporan dan temuan lapangan, banyak lokasi yang hingga kini belum memiliki SLHS, namun tetap dipaksakan untuk digunakan. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap standar kesehatan, keselamatan, dan regulasi teknis yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum suatu tempat ditetapkan dan dioperasionalkan.
Kami menilai bahwa, Penentuan tempat (3T) oleh SATGAS MBG dilakukan tanpa kepatuhan penuh terhadap juknis, termasuk mengabaikan aspek kelayakan, fungsi, dan standar kesehatan lingkungan.
Banyaknya lokasi yang belum mengantongi SLHS menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan manajemen, sekaligus menempatkan pelaksana dan penerima manfaat dalam risiko.
Penggunaan tempat tanpa SLHS menimbulkan dugaan kuat adanya pemaksaan operasional, yang patut dipertanyakan dasar dan motifnya.
Indikasi pengelolaan yang menguntungkan pihak atau individu tertentu semakin menguat ketika lokasi yang tidak memenuhi syarat tetap dipilih dan dipertahankan.
Ketiadaan transparansi dalam proses pemilihan tempat dan pengelolaan fasilitas membuka ruang konflik kepentingan dan penyimpangan tata kelola.
Kami menegaskan:
Mengabaikan SLHS bukan kesalahan kecil. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan, serta cerminan kegagalan manajemen dalam menjalankan tanggung jawab dasar.
Oleh karena itu, kami mendesak BGN untuk:
Segera menghentikan penggunaan seluruh tempat yang belum memiliki SLHS.
Melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh lokasi, proses penentuan tempat, dan manajemen pengelolaannya.
Membuka data kepemilikan SLHS secara transparan, termasuk status, tanggal penerbitan, dan instansi berwenang.
Menindak tegas setiap dugaan konflik kepentingan dan praktik pengelolaan yang menguntungkan pribadi.
Menyesuaikan kembali seluruh pelaksanaan program dengan juknis tanpa kompromi.
Ketidakpatuhan terhadap juknis dan SLHS bukan hanya mencederai kredibilitas SPPG, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan.
Kami akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada perbaikan nyata. (Red)
