kontakpublik.id, PANDEGLANG--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan tahun 2025 ditargetkan berjalan hingga tahun 2029 sebagai prioritas nasional pemerintahan saat ini dan terus diperluas, dengan target penerima manfaat yang terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun implementasinya bertahap dan ada penyesuaian sesuai kondisi lapangan.
Program MBG ditetapkan sebagai program prioritas nasional untuk periode 2025-2029. Cakupanya hingga awal 2026, program sudah menjangkau puluhan juta penerima (anak sekolah, balita, ibu hamil/menyusui) dan terus diperluas.Dengan target perluasan signifikan hingga 2029, meski implementasi di lapangan telah menyesuaikan target. Kondisi akhir 2025 yang berlanjut di 2026 dan seterusnya.
Sayangnya di lokasi sering menemukan di lapangan banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, alias ILEGAL terutama , Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen lingkungan (IPAL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di berbagai wilayah, di SPPG Se- Kecamatan Munjul.
Menurut ketua Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia Dan Lembaga (GOWIL,) Raeynol Kurniawan dengan adanya dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Banten Alam Makmur di Kecamatan Munjul, kami GOWIL Sudah mengundang rekan-rekan wartawan untuk menghadiri konferensi pers dan audiensi, yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 3 Februari 2026 Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai, tempatnya Kantor Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang
Dengan agendakan
1. Konferensi pers dugaan pelanggaran Dapur MBG Munjul, 2. Audiensi dan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Kecamatan, 3. Penyampaian sikap dan rekomendasi GOWIL.
Isu yang disoroti meliputi dugaan operasional dapur MBG tanpa PBG dan IPAL, serta dugaan ketidaksesuaian menu MBG—khususnya bagi anak-anak TK—dengan besaran anggaran.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kritis dan pengawasan publik agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta kesehatan penerima manfaat.
Sesuai surat yang dilayangkan kata reno " ya hari ini pukul 14-00 Wib konferensi dan audiensi dengan para pihak, hanya saat kita datang tepat waktu yg sudah di tentukan tak ada para pihak.
Luar biasa ini sangat konyol, bagai mana mau tranparans jika pertemuan resmi saja para pihak tidak datang.
Saat hendak dikonfirmasi Kepala SPPG Pasanggrahan dan Mitra, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Belum terkonfirmasi karena tidak datang di kantor kecamatan Munjul.
Begitu juga Camat Munjul, Hasim, SE, MM, tidak nongol dengan alasan ada acara, "maaf kami sudah mempasilitasi terkait hal tersebut namun tindak diindahkan, sebaiknya langsung ke Lokasi SPPG saja pinta camat hasim, sebab kami selaku camat sedang ada acara. Jelasnya
(Rudi Bako)
