kontakpublik.id, PANDEGLANG--Banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen lingkungan (IPAL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di berbagai daerah (Jum'at 30-01-2026).
Begini:
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWI) secara resmi melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi ke Kantor Kecamatan Munjul. Langkah ini diambil menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Banten Alam Makmur yang hingga kini tetap beroperasi meski diduga belum mengantongi izin lengkap.
GOWI yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat program MBG menyasar kelompok rentan seperti anak-anak TK dan ibu menyusui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur MBG tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ironisnya, aktivitas dapur MBG itu telah berjalan hampir empat bulan, sementara kualitas menu yang disajikan juga dipertanyakan karena diduga tidak sebanding dengan besaran anggaran yang diterima.
Ketua LIN Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak program pemerintah, justru sebaliknya.
“Kami sangat mendukung program mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Makan Bergizi Gratis. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan ketat, kepatuhan hukum, dan transparansi anggaran, agar tujuan menyehatkan generasi bangsa tidak tercoreng oleh dugaan penyimpangan di lapangan,” tegas Umaedi.
Sementara itu, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai pemerintah kecamatan dan instansi terkait tidak boleh tutup mata.
“Jika benar dapur MBG ini beroperasi tanpa PBG dan IPAL, maka ini bukan persoalan administratif biasa, tetapi potensi pelanggaran serius. Apalagi menyangkut kesehatan anak-anak dan ibu menyusui. Kami mendesak Kecamatan Munjul bersikap terbuka dan memberikan penjelasan resmi kepada publik,” ujarnya.
Raeynold juga menambahkan bahwa audiensi dan konferensi pers ini bertujuan untuk mengurai fakta, bukan menggiring opini.
“Kami ingin semuanya terang-benderang. Jangan sampai program strategis nasional yang sangat baik ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Munjul maupun Yayasan Banten Alam Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan dan kualitas menu MBG tersebut. Jelasnya
Dengan kompak pengurus GOWI akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum, transparansi anggaran, serta jaminan keamanan dan kelayakan konsumsi bagi para penerima manfaat program MBG.
Sebab, tindakan dan Konsekuensi Sanksi BGN yang soal SLHS adalah kewajiban mutlak. Dapur yang tidak memenuhinya dalam satu bulan, itu berisiko diputus kontraknya. (Rudi Bako)
