kontakpublik.id, SERANG--Tradisi adalah sekumpulan kebiasaan dan praktik yang diwariskan secara turun temurun, sementara etika adalah nilai-nilai moral yang membimbing tradisi yang baik atau perlu diperbaiki agar tata kehidupan komunitas warga masyarakat setempat yang mematuhinya dapat semakin harmoni dan damai dalam kebahagiaan kolektif demi dan untuk orang banyak.
Jadi tradisi dapat dikatakan sebagai pembentuk norma dan etika yang bersumber dari tradisi yang terjaga dan dipelihara bersama seluruh warga masyarakat setempat karena mengandung nilai-nilai moral yang harus dihormati bersama tanpa kecuali. Sehingga tradisi dapat dikatakan pula menyediakan konteks dan landasan bagi etika yang selalu dapat dijaga bersama.
Sedangkan etika sebagai pedoman moral menjadi standar penilai terhadap tindakan dan perbuatan yang benar dan salah dari perilaku manusia dalam konteks sosial. Karena etika membuat batasan dan panduan guna menakar tindakan dan perbuatan bagi seseorang atau sekelompok warga masyarakat yang sesuai atau tidak dengan nilai kebaikan dan keadilan yang harus dijaga bersama.
Tradisi --sebagai warisan budaya yang turun temurun meliputi seluruh perilaku warga masyarakat, mulai dari upacara ritual, berinteraksi sesama warga masyarakat -- termasuk pendatang yang patut menyesuaikan diri dengan tradisi atau bahkan adat istiadat masyarakat setempat -- wajib menjunjung norma etika untuk dipatuhi dengan konsisten, tanpa pandang bulu untuk siapapun. Kendati hubungan tradisi dengan etika seperti hubungan adat dengan etika. Dalam perbedaannya -- bila tradisi adalah kebiasaan dan perilaku yang diwarisi secara turun temurun -- meliputi upacara ritual, cara berinteraksi serta nilai-nilai dan norma yang dijalankan secara konsisten. Namun dalam adat istiadat memiliki persyaratan dan peraturan yang lebih umum mengikat suatu puak atau marga dari sekelompok warga masyarakat yang menjadikannya semacam kewajiban yang harus dijalankan.
Adapun hubungan adat dengan etika sangat erat, karena adat sering menjadi sumber rujukan atau dijadikan landasan dari nilai-nilai-nilai etika bagi suatu masyarakat. Dan adat -- sebagai sumber norma dari etika mempunyai aturan kebiasaan berikut tata nilai yang diwariskan secara turun temurun untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Inilah panduan etis yang menuntun pada kebaikan dan melarang -- atau mempamalikan -- hal-hal yang dianggap buruk atau tidak baik.
Itulah sebabnya, ketika seseorang dicaci maki dengan hujatan tidak tahu adat, artinya tidak hanya sekedar mempermalukan, tapi sudah sangat merendahkan martabat orang yang bersangkutan. Maka itu, ketika rasa malu pun sudah tidak lagi dimiliki, maka orang yang bersangkutan tersebut sudah dianggap tidak lagi ada gunanya bagi orang lain. Dan rasa penghormatan pun telah menjadi cibiran, meskipun tidak pernah diucapkan. Tapi, caci maki serta cercaan terhadap sosok seseorang yang dianggap pembohong dan pembuat serta sarat ambisi untuk membangun citra diri dan dinasti akan menjadi buah bibir sepanjang sejarah, seperti penjahat dan pelaku kezaliman sejak jaman Nabi hingga penindasan dan penjajahan pada era kerajaan sampai masa republik dalam bentuk ambisi dan intervensi untuk menguasai hak orang lain, atau merampok kekayaan negara dengan berbagai cara, seperti menjual konsesi lahan hingga laut dan pantai yang nyaris tidak lagi ada sisanya.
Keculasan menjual kapling di laut ini artinya lahan di darat sudah habis tuntas terjual seluruhnya. Jadi, dalam.kontek inilah adat istiadat, tradisi sangat relevan terkait dengan etika dan moral yang bejat, perlu dibenahi oleh pemimpin spiritual yang tidak memiliki kepentingan politik, apalagi ekonomi dan budaya maupun agama, namun tetap memiliki tanggung jawab moral yang ada di dalam nilai-nilai spiritual yang bersifat global dan universal. Sebab kerusakan dari politik, ekonomi hingga praktik budaya keagamaan di negeri ini, tidak mungkin bisa diperbaiki oleh mereka yang menciptakan kerusakan secara struktural maupun kultural itu. Karena hanya dari kerusakan itu mereka dapat menangguk pundi-pundi yang lebih besar, termasuk hak-hak yang sepatutnya harus dan dapat dinikmati oleh rakyat.Banten, 22 Juli 2025 (red)