kontakpublik.id, SERANG--Ketika data pribadi sebagai bagian dari isi kedaulatan negara, tidak selayaknya dijadikan aset komersial yang dipertukarkan-belikan seperti barang kelontong, karena menyangkut kedaulatan dan hak pribadi setiap warga bangsa merdeka yang harus dan perlu dilindungi oleh negara. Karena itu, bila benar pemberian data pribadi warga bangsa Indonesia akan diberikan kepada pemerintah asing -- hanya untuk kepentingan ekonomi -- maka pilihan sikap seperti itu tidak salah dianggap pelanggaran privasi sekaligus pelanggaran konstitusi dan kedaulatan negara untuk melindungi dari pribadi rakyat. Maka itu tidak hanya melanggar privasi, tapi juga mengabaikan kedaulatan digital bangsa yang harus dan wajib dilindungi oleh negara.
Data pribadi seluruh rakyat Indonesia memang merupakan bagian dari kedaulatan negara. Jadi tidak bisa dinilai menjadi aset komersial yang bisa diperjual belikan atau ditukar guling dengan bentuk apapun, apalagi hanya sebatas nilai ekonomi yang mengabaikan kemerdekaan serta hak asasi pribadi rakyat yang harus dan patut dijunjung tinggi oleh negara maupun pemerintah.
Pandangan terhadap pemberian atau pengalihan data pribadi rakyat kepada negera lain -- yang tidak berhak menggunakannya dalam bentuk apapun -- adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara untuk negara lain yang dapat mempergunakan data warga bangsa Indonesia itu tidak hanya untuk kepentingan dan keuntungan ekonomi, tapi juga bisa digunakan untuk kepentingan politik, budaya bahkan agama yang dapat mereka olah untuk menangguk keuntungan yang bisa sangat merugikan warga bangsa Indonesia, termasuk negara Indonesia.
Setidaknya, melalui data pribadi warga bangsa Indonesia yang bisa dikuasai oleh bangsa dan negara asing itu, artinya mereka dapat menguasai -- atau setidak-tidaknya bisa mengendalikan warga bangsa sekaligus negara Indonesia seperti apa yang mereka inginkan. Mulai dari sikap patuh dan taat atas segala kehendak dan keinginan negara asing tersebut, sesuai dengan kepentingan yang dapat menguntungkan mereka -- tidak hanya sebatas ekonomi dan perdagangan semata -- tetapi negara asing yang telah menguasai suatu data pribadi warga bangsa Indonesia, kelak bisa berbuat apa saja terhadap bangsa dan negara Indonesia yang semakin tidak berdaya berhadapan dengan bang asing.
Oleh karena itu, kesepakatan untuk menyertakan basis data pribadi segenap warga bangsa Indonesia kepada pihak asing dengan cara apapun, harus dibatalkan demi dan untuk kemandirian, kedaulatan dan kemerdekaan warga bangsa dan negara Indonesia seperti yang tertuang dalam pbukaan UUD 1945,berdaulat, mandiri dan berkepribadian yang teguh dan kuat untuk bersanding -- atau bahkan berhadapan serta bersaing -- dengan bangsa asing. Sebab warga bangsa Indonesia bukan bangsa dan negara yang pasrah untuk dijajah. Bangsa dan negara Indonesia berani menebus kemerdekaan dan kebebasan dengan darah, air mata serta nyawa. Karena itu, pemberian, pengalihan atau kepasrahan untuk menyerahkan data pribadi segenap warga bangsa Indonesia kepada pihak asing adalah pengkhianatan yang tidak mungkin dapat dimaafkan. Maka itu harus dibatalkan. Banten, 25 Juli 2025 (red)
