Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AMIRA Sebut Ada Potensi Melawan Hukum Soal Polemik Tarif Parkir

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-06T02:55:32Z


kontakpublik.id, PANDEGLANG-Viralnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang Patok Tarif Parkir di Lingkungan Terminal Kadu Banen Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi Dua OPD membuat tak sinkron. Hal ini menjadi bahan perbincangan dikalangan Masyarakat.

Salahsatunya Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Pandelang. Yang mengungkapkan Langsung kepada Media ini pada Sabtu pagi, (06-04-2024) di Kantornya 

Begini katanya:

Ketidak singkronanya antara Dishub Pandeglang dengan pernyataan yang diungkapkan oleh bapenda Pandeglang dan sekretariat Daerah bagian hukum, terkait penetapan tarif parkir dilingkungan Terminal Kadu Banen yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten pandeglang , Provinsi Banten yang diduga ada Potensi Pungutan Liar (Pungli) serta penyalah gunaan Wewenang Jabatan, sehingga itu masuk ke ranah Pidana.

Padahal jelas-jelas sudah dituangkan pada Undang - undang nomor 31 tahun 1999 junto undang - undang nomor 22 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.  dalam pasal 423 Kitab Undang - undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi

Bahwa " Pegawai Negeri yang dengan maksud mengagungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melaukan suatu pekerjaan untuk peribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama lamanya enam tahun.

Kedua perumusan dalam penetapan tarif parkir dilingkungan terminal kadubanen yang diberlakukan oleh Dinas perhubungan kabupaten pandeglang tetunya menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) jika pada pelaksaan kebijakan yang dilakukan Disub ini menyalahi sebagai mana keterangan setda bidang hukum tentunya ada dugaan potensi kerugian uang yang sudah digunakan oleh dinas perhunungan dalam hal ini.

Pungutan liar adalah tindak korupsi dan kejahatan luar biasa, maka kami dewan pengurus cabang angkatan muda indonesia raya kabupaten pandeglang meminta pihak satuan tugas sapu bersih pungutan liar  (satgas saber pungli )  polres pandeglang untuk melakukan pemanggilan terhadap kepala dishub yang diduga sudah lakukan pungli.

Kerugin anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang niatnya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan dinas perhubungan kabupaten pandeglang malah menjadi potesi dugaan penghaburan uang negara dengan dugaan salahnya penetapan kebijakan pemungutan tarif retrebusi parkir dilingkungan terminal kadubanen.

Melansir dari Tuntas Media, mengabarkan Pemberian tarif parkir berlaku bagi semua jenis kendaraan yang berhenti dikawasan terminal Kadubanen. khusus kendaraan truk atau bus, pemberian tiket parkir dilakukan saat kendaraan akan keluar terminal, termasuk pemberian tiket parkir. Sedangkan bagi kendaraan roda dua, tidak berlaku.

Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Rudiyanto mengakui pihaknya memberlakukan penarikan parkir bagi setiap kendaraan yang berhenti didalam kawasan terminal Kadubanen itu kebijakan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Iya ada penarikan retribusi parkir didalam kawasan terminal. Kan penarikan itu juga ada perdanya, jadi kita enggak sembarangan dalam menerapkan kebijakan di terminal Kadubanen,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Rudiyanto mengaku, pihaknya juga mengeluarkan tiket atau karcis parkir sebagai bukti bahwa kegiatan yang dilakukannya tidak bertentangan dengan aturan, bahkan sudah disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Iya itu juga ada karcisnya, yang ngeluarin karcis itu dari Bapenda, jadi kita berikan tiket parkir buat kendaraan yang berhenti didalam kawasan terminal,” katanya.

Menyikapi hal itu, Bapenda Kabupaten Pandeglang mengakui tidak pernah mengeluarkan tiket parkir didalam kawasan terminal Kadubanen, selain itu Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan parkir didalam kawasan terminal Kadubaben.

Anehnya Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani membantah apabila pihaknya mengeluarkan tiket parkir didalam kawasan terminal Kadubanen. Oleh karena, kewenangan itu sepenuhnya ada di instansi terkait selaku pihak yang bertanggung jawab.

“Retribusi parkir di terminal OPD pengelolanya Dinas Perhubungan, kalau Bapenda hanya mengelola pajak daerah. Untuk retribusi daerah,itu ada OPD pengelolanya masing-masing, mereka yang mencetak karcis retribusi sesuai kewenangannya dan Bapenda melakukan porporasi atas karcis retribusi yang mereka cetak sebelum digunakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pandeglang Muryanto menegaskan, bahwa tidak dibenarkan adanya penarikan retribusi parkir didalam kawasan terminal Kadubanen, karena tidak ada sarana dan prasarana penunjangnya.

“Sepengetahuan saya, didalam terminal Kadubanen itu enggak ada penarikan retribusi parkir. Pertama karena memang tidak ada lahan khusus parkir didalamnya, dan tidak ada juga parkir tepi jalan didalamnya,” katanya. (Rudi Bako)


×
Berita Terbaru Update