Jumat, 13 Mei 2022

Mau Lebaran Oknum Debt Collector Paksa Tarik Kendaraan





Kontakpublik.id, BANDUNG -
Deb Collector atau seseorang yang dipekerjakan langsung oleh Bank atau pihak kreditur dengan tujuan untuk menagih piutang yang terdapat pada pihak peminjam, yang biasanya paling dihindari dari Debt Collector adalah menagih utang secara lansung kepada piutang dengan kekerasan, sebut saja penggunaan jasa Debt Collector, biasanya juga terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet karena belum bayar cicilan kendaraan atau pihak  ketiga yang menghubungkan anatara kreditur dengan debetur dalam hal penagihan utang.


Tidak jarang kerap terjadi kekerasan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum Debt Collector dengan membawa jumlah banyak orang. Jika Deb Collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang - barang milik debetur dan keluarga secara melawan hukum tentunya dapat dilaporkan ke polisi. 

Seperti yang menimpa kepada Supri warga Kramat Watu Serang Banten .
Malang benar nasibnya maksud hati ingin memeluk gunung namun apalah daya tangan tak sampai, maksud mudiknya brantakan ditengah jalan, dirinya telah Lelah, aneh dan penuh tanda tanya slaku pengendara mobil merek sigra warna orange metalik dengan plat Nomor Polisi (A 1472 BP) diberhentikan oleh para Debt Collector di bandung pada Selasa 03 Mei 2022.

Peristiwa berawal dari Supri yang meminjam mobil milik bahari yang bertempat tinggal di Kramat watu Serang Banten.

Bahari itu seorang debitur dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF), kebetulan Supri juga sahabat bahari seorang buruh harian lepas, berniat untuk mudik ke kampung halamannya yang berada di Jawa Barat tepatnya wilayah Cirebon dengan menggunakan mobilnya Bahari merk Daihatsu Sigra dengan Nomor polisi (A 1472 BP).

Supri mudik sekaligus berkunjung liburan ke Bandung, tiba - tiba disekitar wilayah hukum Polsek Sukasari, Supri berserta istri dan anak - anaknya yang berada di dalam mobil di berhentikan sekolompok orang yang mengaku para Debt Collector atau Mata Elang dari perusahaan pembiayaan MUF.

Sontak saja saat itu supri kaget dan syok, dengan caranya memberhentikan mobil, di kepung oleh 15 orang yang mengaku utusan dari MUF.
Merasa tidak nyaman Supripun menelpon pemilik mobil bahari selaku temanya untuk berbicara kepada para Debt Collector.

Setelah nyambung via telepon selulernya Bahari lansung menanyakan salah satu nama para Debt Collector itu, salah satu Debt Collector katakan dirinya bernama Rendy utusan dari MUF.

Baharipun terus bertanya soal Surat Kuasa dari MUF, dari sekian banyak orang tak satupun yang mengantongi surat kuasa alias oknum Deb collector sama sekali tidak punya Surat Kuasa .
Lalu Bahari merasa aneh karena memang diakui kreditnya itu macet.
Akan tetapi Bahari sudah melakukan permohonan kepada pihak MUF di kantor cabang Serang Banten.

Saat di konfirmasi media ini, Makin anehnya lagi Rendy Debt Collector tahu lengkap data total hutang bahkan sampai nama yang ada di STNK.
Sedangkan untuk surat kuasa khusus yang dari pihak MUF mereka tidak bisa menunjukan kepada bahari selaku debitur MUF, meminta Foto / Video call melalui sambungan telepon Via WhatsApp, dan meminta Uang Biaya Tarik Kendaraan Sebesar 15 juta kepada pemilik kendaraan Tersebut.

Bahari sempat berargumen menolak untuk di eksekusi sepihak tanpa adanya dokumen yang jelas terlebih ini tidak ada surat kuasa dan menekan Rendy lewat pertanyaan berikutnya "dari mana kamu dapat data saya". 

Ternyata, dalam pengakuan Rendy Debt Collector/Mata elang, kredit macetnya bahari teridentifikasi melalui aplikasi di hanpond android sekelompok orang itu. 

Karena merasa janggal dan bercampur rasa takut kendaraannya di rampas dengan modus kejahatan aplikasi oknum mata elang.
Bahari mengarahkan Supri ke polres atau ke Polsek terdekat.
Supri ahirnya sampai ke Polsek Sukasari untuk meminta perlindungan ke Polsek Sukasari Kabupaten Bandung sesuai arahan Bahari.

Dengan begitu pihak Debt Collectorpun ikut ke Polsek Sukasari dan belum ada solusi penyelesaian.

Supri meminta penitipan kendaraan ke Polsek Sukasari, karena lelah dan melihat kondisi istrinya yang sudah drop, di tambah anaknya yang berusia 3 tahun rewel menangis tiada henti. Alhasil penitipan berita acara kendaraan di terima oleh Aiptu Sutoto selaku penyidik pembantu pada tanggal 03 Mei 2022. Pukul 19:30 WIB. Melalui berita Acara Penitipan Barang. (Hend/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Serang Kecam Langkah Prematur Pasangan Budi-Agis : Arogansi Kekuasaan yang Melukai Demokrasi

Kontakpublik.id , SERANG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, dengan tegas mengecam tindakan pasangan c...