kontakpublik.id, PANDEGLANG--Jembatan tanpa pondasi yang kokoh pasti akan roboh karena tidak mampu menahan beban struktural, lalu lintas, dan tekanan lingkungan (arus air/gempa).
Pondasi Itu sendiri berfungsi menyalurkan beban ke tanah dasar; tanpa ini, struktur akan runtuh, seperti kasus jembatan tergerus air, kayu lapuk, atau tiang baja berkarat.
Tanpa pondasi tertanam, jembatan rentan roboh akibat banjir atau pergeseran tanah. Sebab pondasi yang kuat merupakan faktor utama dalam konstruksi jembatan agar tidak roboh.
Sebut saja Penanganan Jembatan dan jalan kabupaten yang mengalami longsor, saat ini tengah dipercepat sayangnya warga menilai pekerjaan tersebut sangat lamban sehingga akses jalan tertutup padahal itu adalah akses jalan utama warga sekitar, sehingga masyarakat berteriak karena akses jalan yang terputus apalagi ini sudah mendekati waktu hari raya idul Fitri 1447 H (12-03-2026).
Tepat di Kp.Kadupandak Desa Sinar Jaya Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, proyek tersebut sedang dikerjakan, informasi yang dihimpun media ini, ditemukan beberapa temuan dan kejanggalan.
Diduga kuat dalam pekerjaan tersebut tidak terpampang papan informasi publik dan para pekerjanya pun tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) dan dalam pekerjaan tersebutpun disinyalir tidak sesuai Spek.
Ketua DPC GWI Kabupaten Pandeglang, Raeynol Kurniawan cukup geram, bahwa Pekerjaanya diduga sudah tidak sesuai SOP dan mendobrak Undang-undang KIP, Apalagi pekerja tidak dilengkapi APD jelas itu tabrak aturan. Sebetulnya pekerjaan ini apakah punya pemerintah atau siluman . tegasnya.
Raeynold sebut pemasangan Bronjong akan sia sia , tidak akan bertahan lama kedepannya, Sebab tidak menggunakan pondasi dan semestinya Bronjong tersebut dari bawah dasar kali bukan menumpang diatas tanah, Bagai mana akan bertahan lama Yanga ada akan longsong lagi dan lagi, Apakah ini faktor kesengajaan para oknum-oknum yang tak bertanggung jawab agar nantinya akan ada pekerjaan lagi untuk mencuri uang negara dengan legalitas penanganan bencana. Ungkapnya
Sementara itu diduga pihak pelaksana inisial (AC) saat dikonfirmasi resmi dengan No: 112/GWI-DPC/III/2026.Tanggal: 11 Maret 2026, Tidak memberikan klarifikasi hak jawabnya malah lebih memilih bungkam, hingga berita ini di terbitkan para pihak seperti dinas terkait belum ada klarifikasi resmi. (Rudi Bako)
