Sabtu, 14 Mei 2022

GMPPP Minta Yudikatif Turun Tangan Terkait Pungli BLT




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pandeglang (GMPPP) meminta pihak Yudikatif yang didalamnya Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan, dengan cara memanggil para Kepala Desa yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pihak Kejaksaan dan Kepolisian berwenang untuk itu. 

Hal ini dikatakan, Arip Wahyudin alias Ekek. Pada Media ini, Minggu (15/05/22) dipandeglang. Ramainya pemberitaan dimedia online akhir akhir ini, terkait dugaan pemotongan BLT didesa Tegal longok Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Menuai berbagai Kecaman dari beberapa pihak, salah satu dari GMPPP. 

"Usut tuntas secara hukum, pemotongan dana BLT, apapun alasannya yang namanya bantuan untuk masyarakat tidak boleh dikurangi apalagi dipotong, jadi jelas ini melanggar aturan secara hukum dan presiden Jokowi pun mewanti-wanti untuk tidak mengutak atik BLT Dana Desa".

Lebih lanjut Ekek, mengatakan, jadi bukan hanya saja untuk Kecamatan Koroncong. Melainkan semua Desa yang ada dikabupaten Pandeglang. 

Dikabupaten Pandeglang, ada 326 Desa dari kurang lebih 35 Kecamatan. Kami dengar, bahwa dana BLT yang dipotong tersebut sudah dikembalikan lagi kepada si Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan tetapi secara hukum jejaknya sudah ada. 

"Secara marathon saja pihak Yudikatif memanggil dan memeriksa para Kepala Desanya. Ini bukan mencari cari kesalahan pihak Desa, tetapi untuk tertib hukum dan administrasi, kalau tidak ada penyelewengan kenapa harus takut para Kepala Desa. Karena bagaimanapun kebenaran diatas segala galanya".

Kami dari GMPPP mendukung pihak yudikatif untuk turun langsung menangani persoalan ini. Tutupnya. (Sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Serang Kecam Langkah Prematur Pasangan Budi-Agis : Arogansi Kekuasaan yang Melukai Demokrasi

Kontakpublik.id , SERANG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, dengan tegas mengecam tindakan pasangan c...