Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Perusahaan WIFI.Ponselnet Sabotase Terhadap Perushaan WIFI.NEt Langgar UU 1/2023 Pasal 532 Dan UU ITE

Jumat, 27 Februari 2026 | 21.56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T14:56:17Z

 




kontakpublik.id - Diduga kuat adanya Sabotase Perushaan PONSELNET terhadap perubahan jaringan internet WIFI.NEt hal ini terungkap setelah beberapa warga masyarakat membeli vocer WIFI.NEt di salah satu agen yang biasa di beli ketika di login yang muncul di aplikasi browser PONSEL.NET bukanya WIFI.NEt yang seperti biasanya, hal ini membuat kebingungan  pelanggan WIFI.NEt karena yang mereka beli Vocer yang harganya bervariasi ada yang Rp.2000, 3000, 5000,10.000 dan ada juga yang Rp.50.0000 tergantung jangka waktu dan pemakaian, jelas hal ini membuat kerugian pelanggan termasuk agen vocer WIFI.NEt. (26/02/2026).


Perbuatan Sabotase adalah tindakan pengrusakan, penghalangan, atau gangguan yang dilakukan secara sengaja dan terencana terhadap peralatan, ponsel, atau aktivitas (seperti Produksi/proyek) dengan tujuan melemahkan atau menggagalkan pihak tertentu. Seringkali bermotif politik, ekonomi, atau ideologi, tindakan ini bertujuan menciptakan Gangguan atau Kerugian.


Bentuk Tindakan: Bisa berupa kerusakan fisik, infrastruktur, ganguan sistem komputer (siber), maupun perlambatan pekerjaan atau yang mengakibatkan kerugian.


Karakteristik: dilakukan secara tersembunyi (terselubung) agar identitas pelaku tidak diketahui.

Seperti yang dilakukan saat ini perusakan mesin atau jaringan Internet saat sengketa, ganguan komunikasi atau tindakan perlawanan dalam perang. Hal ini sudah terbukti diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan WIFI.Ponselnet, jaringan   WIFI.NEt atau saluran kabel milik perusahaannya secara dengan sengaja dirusak atau dirubah dari saluran modem WIFI.NEt menjadi PONSELNET 

Perbuatan Sabotase di Indonesia diatur dalam beberapa pasal, tergantung konteksnya.

Dalam KUHP Baru (UU 1/2023), pasal 523 mengatur perusakan/membuat fasilitas publik tidak dapat dipakai (ancaman 6 tahun).

KUHP Batu (UU 1/2023) - Pasal 523: Mengatur      

  tentang merusak atau 

  membuat fasilitas 

  pelayanan umum tidak 

  dapat digunakan,

  mencakup tindakan

  Sabotase yang menga

  galkan fungsi pasilitas 

  publik.


Sementara karyawan/pegawai WIFI.NET  bagian tenaga teknikal mengatakan bahwa Perushaan WIFI.NEt saat keadaan di of, atau lagi ada permasalahan antara pihak pemodal atau donatur dengan bagian tehnik karena menurutnya belum ada pemberesan administrasi, mengingat Perusahaan WIFI.NEt belum di perpanjang izin nya.


" Setahu kami Perusaan WIFI.NEt belum ada penyelesaian antara pihak pertama (pemodal) dengan pihak kedua ( bagian teknikal) keadaan masih sengketa, ini juga pihak pemodal sudah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus atau membereskan aset perusahaan WIFI.NEt" Terang salah satu kawan.


Situasi ini di manfaatkan oleh Perushaan lain yang diduga kuat dilakukan penyerobotan hak orang lain atau aset orang lain sengaja dipakai untuk mengambil keuntungannya pribadi tanpa ada ijin pemilik. Imbuhnya.


Sementara pihak perusahan WIFI PONSELNET saay ini belum bisa di konfirmasi.


Perbuatan membobol pasword Wi-Fi atau menggunakan jaringan orang lain tanpa izin dikata gorikan sebagai hacking atau akses ilegal. Yang melanggar.

Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No 19 tahun 2016 (perubahan atas UU No.11 tahun 2008) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.

Sanksi pasal 46 UU ITE 

Pelanggaran pasal 30 ayat (1): pidana penjara maksimal 6 tahun.


Pengusaha wifi lokal di wilayah Kecamatan  Munjul kabupaten Pandeglang provinsi Banten, tepatnya di Desa Munjul.



Jual-beli kembali bandwidth yang “diecer” per Mbps dengan tarif tertentu kepada pelanggan pengguna layanan internet tengah menjadi bisnis bagi para pelaku usaha wifi lokal,hampir di tiap-tiap  wilayah maupun desa-desa praktik bisnis ini berjalan lancar tanpa adanya pengawasan dari pihak instansi terkait atau dari pihak PT. Perusahaan masing-masing.


Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)

Menjalin kemitraan dengan ISP melalui perjanjian kerja sama (PKS)

Terdaftar sebagai mitra ISP di Kominfo

Belum lagi pelanggaran terkait kabel-kabel fiber optik yang seharusnya ditanam malah digantung di tiang pancang milik Telkom,PLN,LPJU diduga kuat merupakan sebuah kolaborasi antara pelaku usaha wifi dengan instansi DPUCKPP yang mengatur terkait perijinan hal tersebut


Entah apa yang selama ini dikerjakan oleh pihak-pihak instansi bersangkutan yang dianggap tutup mata tutup telinga hingga timbulnya dugaan pembiaran praktik bisnis yang diduga ilegal ini agar tetap berjalan lancar dan menghasilkan pundi rupiah demi keuntungan pribadi para oknum petugas dan para pelaku usaha bisnis online layanan wifi di di wilayah pandeglang. 


Tim investigasi akan terus mengawal dugaan kasus ini terutama pihak PT. Yang di naungi harus mengetahui para pelaku usaha yang menggunakan PT. Lain agar segera membeklis perusahaan nakal. 


(Red)

×
Berita Terbaru Update