kontakpublik.id, SERANG--Perdamaian tanpa keadilan itu perkawinan tanpa jaminan -- tiada wali, tiada saksi dan tiada mahar -- dam biasanya tiada pesta karena dianggap tidak perlu untuk diketahui oleh orang banyak. Begitulah perdamaian tanpa keadilan, karena perdamaian itu menerlukan ongkos dan biaya yang besar -- setidaknya untuk sekedar memulihkan kerugian, rasa kecewa atau bahkan keinginan untuk marah dari satu pihak kepada pihak lain yang merasa telah mendapat perlakuan tidak adil oleh pihak lain.
Itulah sebabnya tradisi perdamaian di kampung kami dahulu -- ku etika terjadi perselisihan antara satu pihak dengan pihal lain, ketika dianggap perlu untuk dilakukan islah -- perdanaian akan dilakulan dengan mengakomodir lebih banyak persyaratan yang diajukan oleh pihak yang merasa telah dirugikan sehingga upacara dari peramaian yang dimaksudkan dapat dilaksanakan, kantatan masing-masing pihak telah merasa adanya perlakuan adil yang sungguh bijak, tanpa perlu membuat satu pihak tidak lagi merasa direndahkan oleh pihak manapun.
Acara perdamaian di kampung kamu dahulu dilaksanakan oleh pemuka adat yang dipercaya untuk dipastikan bersikap bijak tanpa berpigak kepada satu pihak atau helompok yang tengah bertikai atau berselusih pendapat yang bisa menyulut peperangan antara satu keluarga dengab keluarga yang lain, antara satu kelompok, atau antar suku, atau angar satu kampung dengan kampung yang lain akibat perselisihan atau perseteruan yang belum bisa disesaikan.
Biasanya, pemuka adat -- tokoh yang lebih bijak dalam masyarakat tersebut -- akan mendesak masibg-masing pihak melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu memagami duduk persoalan yang menimbulkan sengketa atau perselisihan itu, sehingga sifat dan sikap keadilan sungguh dapat diwujudkan serta dapat diterina oleh masing-masing pihak tanpa lagi merada dirugikan atau ditmrendahkan. Sebab inti pokok dari perdaian yang berkeadilan adalah mengembalikan harkat dan martabat serta harga masing-masing pihak tanpa merugikan atau membuat satu pihak direndahkan dari pihak yang lain.
Maka itu, dalam tradisi perdamaian yang lazim dilakukan di kampung kami dahulu -- mulai dari kelas perkelahian antara seorang anak dengan anak yang lain, sampai keributan antara satu keluarga dengan keluarga lainnya -- bahjan antar suku misalnya selalu diakhirnya dengan acara pesta bersama yang dipuncaki dengan acara makan bersama. Karenanya, gengsi dan martabat dari acara perdamaian itu pun dapat dilihat dari hewan yang disembelih untuk acara pesta dan makan bersama untuk mengajak sebanyak mungkin warga masyarakat yang dianggap perlu untuk hadir dan mengetahui acara perdamaian tersebut.
Artinya, perdamaian tanpa keadilan itu tidak mungkin dapat tercapapai. Sebab satu pihak yang merasa tetap dirugikan akan terus menyimpan dendam, hingga suatu ketika bisa melalukan pembalasan yang dia anggap setimpal dengan apa yang selama itu terjadi dan dia rasakan. Begitu juga esensi dari hukum yang abai terhadap keadilan -- atau oeradilan itu sendiri yang memanipulasi rasa keadilan dari satu pihak terhadap pihak lain -- dapat dipestikan bisa menjadi bara penyulut dendam yang tidak berkesudahan. Oleh karena itu, peradilan, perdamaian harus mampu menegakkan dan memberi rasa keadikan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang bertikai atau berselisih dalam suatu perseteruan yang perlu didamaikan agar tidak sampai menimbulkan dampak atau akibat yang lebih gawat. Jadi capaian dari kesepakatan perdamaian adalah untuk mengenbalikan rasa keadilan bagi masing-masing pihak sesuai dengan porsinya yang adil. Jadi tidak mungkin bisa dipaksakan, apalagi berdasarkan selera para hakim atau tokoh adat yang mendapat kepercayaan dari warga masyarakat untuk mengarahkan keputusan yang bijak untuk semua pihak.
Arti pokoknya dari perdamaian atau pengadilan yang jujur dan bersih itu adalah menghadirkan kembali keadilan untuk semua pihak, tanpa kecuali. Jadoi tiada perdamaian dan pengadilan tanpa keafilan. Jika tidak, maka perseteruan akan terus menderu seperti api dalam sekam yang tidak tuntas dipadamkan. Banten, 8 Februari 2026 (red)
