Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Contoh Peralihan Hutan Menjadi Kebun Yang Tidak Tersentuh Hukum dan Masalah Suap Yang Menguap

Sabtu, 06 Desember 2025 | 07.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T00:57:06Z

 Jacob Ereste :





kontakpublik.id, SERANG--Akibat keserakahan manusia sudah melampaui batas, apa yang terjadi seperi  yang mendera warga masyarakat Aceh, Sumatra Utata dan Sumatra Barat sejak 25 Novemver hingga hari ini, 5 Desember 2025 belum juga teratasi, sehingga jumlah korban harta benda dan jiwa manusia masih terus didata, akibat gerak lambat yang sepatutnya tidak lagi perlu terjadi bila  pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mau belajar dari pengalaman menghadapi bencana   yang sudah pernah dialami sebelumnya di negeri ini.


Keterlambatan gerak penyelamatan pun tak menunjukkan sikap pernah mau belajar dari peristiwa sebelumnya -- seperti banjir besar yang baru saja terjadi di Lampung atau bencana tanah longsong akibat hutan yang digunduli untuk melampiaskan nafsu yang tamak rakus hewani yang tamak dan rakus tanpa pikiran dan empaty, bahwa untuk hidup bersama itu adalah bagian dari kegembiraan dan kebahagiaan yang harus dijaga bersama. Lantas konsesi lahan pun terus diumbar demi pulus dan uang pelicin yang bisa ditangguk setiap waktu.


Akibatnya Tuhan menurunkan hujan untuk membasuh bumi hingga sungai bersaksi dengan menuntahkan kayu hasil tebangan haram  hingga duitnya menggenangi sejumlah kemerterian  yang menjual otoritas perijinan yang dilelang secara ugal-ugalan. Dokumen lama dari arsip Tempo.Co, jelas mentebut kadis suap alih fungsi hutan yang menjerst Zulkifli Hasan. Tapi yang terjerat pidana cuma Annas Maamun yang bersaksi keterlibatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini yang masih tetap melanggang sampai sekarang, bahkan berulah layak pahlawan dengan tampilannya memanggul beras saat bencana melanda Aceh, Sunatra Utara dan Sumatra Barat pada

25 November 2025 hingga sekarang belum mampu diatasi sehingga ribuan warga masyarakat yang menjadi korban semakin menderita akibat saudaranya yang meninggal dan cedera serta kelaparan belum teratasi.


Akibat hutan yang digunduli oleh para pembalak maupun oerusahaan perkebunan kelapa sawit yang gila-gilaan dimekarkan itu hongga menjarah kaeasan hutan yang harus dijaga, sungai jadi memuntahkan kemualannya dengan gelondongan kayu yang menghantam lahan dan oemukiman penduduk hingga akhirnya menutupi semua permukaan muara dan danau seperti yang terjadi di Singkarak.


Catatan Tempo.Co pada 17 Januari 2020 ketika itu tidak mau menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi --KPK -- pada Kamis, 16 Hanuari 2020. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini hendak dioeriksa KPK dalam kasus suap pengajuan tevisi akih fungsi hutan menjadi lahan sawit do Riau psda tahun 2014. Dari kasis ini yang terjerat hanya bekas Gubernur Riau, Annas Maamun.


Sebelumnya pun KPK telah merencanakan untuk neneriksa Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT. Palma psda April 2019. KPK pun telah mengumumkan tiga tersangka pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi aloh fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Ketiga tersangka itu adalah PT. Palma, Legal Manager PT. Dita Palma Group, Suheti Terta, dan Surya Darmadi. Ketiga pihak ini diduga menyuap  Annas Maamun Rp. 3 milyar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT. Duta Palma menjadi bukan kaeasan hutan.  Sehingga produk perusahaan sawit ini mendapat predikat  Indonesian Suistensble Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.


Annas Maamun yang sudah terjerat hukum berikang kali menyebut nama Zulkifli Hasan sejak doperiksa KPK pada tahun 2014 dan pernah bertemu Zilkifli Hasan di rumah mantan Ketua MPR RI ini di Jakarta.


Ketika itu, Annas Maamun menitipkan permohonan akih status hutan Riau kepada Zulkifli Hasan. Pada kesempatan lain, Annas Maamun juga mengakui Zulkifli Hasan mentetijui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 ini. Dan dalam persidangan tahun 2015, Annas Maamun sebagai saksi Zulkifli Hasan hadir dipersidangan hingga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai proses terbitnya Durat Keputusan Menteri Kehutanan No. 673 tahun 2014 tentang Tata Ruang di Provinsi Riau. Zulkifli Hasan mengakui mensnda tangani durat keputusan tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Daerah Provinsi Riua yang diajujan pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.


Annas Maamun diganjar hukuman 6 tahun penjara berikut denda Rp. 200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Karena terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Efison Marudut. Kedua pengusaha ini meminta area kebun sawit di Kabupaten Kusntan Selengingi 1.188 hektar do Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir 1.124 hektar serta di Duri Bengkalis 120 hektar masuk ke dalam surat revisi sebagai usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.


Yang menarik, ditengah proses penyidikan pengembangan kasus ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tentang oemberian grasi pada 25 Oktober 2019 hingga menjadi dasar grasi untuk Annas Maamun dibebaskan pada 3 Oktober 2020. Psdahal sebelumnya, hukuman bagi Annas Maanun sudah diperberat oleh pitisan kasasi 7 tahun penjara. Jadi selain Annas Maamun, tidak ada ceritanya yang ikut dijerat oleh hukum, getmasuk saksi dan para penyuap yang membuat orang ysng disuap masuk penjara.


Begitulah contoh kasus peralihan hutan menjafi kebun yang tidak sepenuhnya tersentuh hukum ternasuk mereka yang menyuap jadi menguap, tak jelas ending ceritanya, seperti barang bukti dan uang hasil sitaan dari mereka yang diganjar hukuman perjsra dan denda. Banten, 5 Desember 2025 (red)

×
Berita Terbaru Update