Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Irigasi P3-TGAI Mitra Sahabat Tani Bermasalah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15.59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T08:59:48Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), menjadi salah satu kunci yang mendukung penyediaan air irigasi bagi tanaman padi dalam rangka peningkatan produksi pangan.


Terjaminnya penyediaan air irigasi ini dapat diupayakan melalui peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang merupakan pemakai, pemanfaat sekaligus pengelola dan pemelihara jaringan irigasi tersier.


Sayangnya P3-TGAI Mitra Sahabat Tani D I Cisata , Desa Kaduhejo, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten, Bermasalah. Pasalnya Anggaran dana APBN tahun 2026 sebesar Rp.195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupah), pada kondisi fisik bangunan dinilai janggal 


Kejanghalanya, diduga Abaikan Ketentuan Teknis Konstruksi, Pemasangan batu pondasi saluran irigasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti material batu yang digunakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ngambil batu ditempat.


Temuan ini akibat kurangnya Pengawasan dan Evaluasi yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pekerjaan yang luput dari pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat


Dengan begitu, sikap tertutup pihak pelaksana dan aparat desa memicu reaksi keras dari sejumlah Lembaga, salah satunya Ahmad dari MBB Banten . Ia menyampaikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Demikian katanya saat ditemui di tempat kediamanya, pada Jum'at, (10-07-2026)


Menurutnya Konfirmasi dan hak jawab itu hak mereka, tapi memberikan penjelasan kepada publik adalah kewajiban moral dan administratif. Jika bersih, kenapa harus risih dan menghindar, sebab transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan keuangan Negara.


Meski demikian, pihak Ahmad tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada klarifikasi resmi atau hasil audit dari instansi berwenang seperti Inspektorat.


Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi juga tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua Pelaksana mitra Sahabat Tani

maupun Kepala Desa Kadu Hejo untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas temuan ini. Tegasnya


(Rudi Bako)

×
Berita Terbaru Update