kontakpublik.id, PANDEGLANG — Polemik dugaan penggunaan tiang listrik milik PLN sebagai penyangga kabel jaringan internet di wilayah Kabupaten Pandeglang kembali memanas. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) kini secara terbuka mendesak PLN segera memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya kabel Wi-Fi yang menempel di tiang listrik negara, mulai dari jalur Picung–Munjul hingga Panimbang–Munjul. GOW-B Menilai banyak kejanggalan.
Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menilai kondisi tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran sistematis maupun dugaan “main mata” antara oknum tertentu dengan pengusaha jaringan internet.
“Jangan-jangan ada permainan di balik maraknya kabel Wi-Fi yang bebas menempel di tiang listrik PLN. Karena ini bukan hanya terjadi di Jalan Picung–Munjul, tetapi juga terlihat jelas di sepanjang jalur Panimbang–Munjul. Hampir di banyak titik, tiang listrik dipakai sebagai penyangga kabel internet,” tegas Raeynold kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, penggunaan tiang listrik milik negara untuk kepentingan bisnis tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin dan pengawasan ketat. Apalagi kondisi kabel di lapangan terlihat semrawut, menjuntai, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Kalau memang itu resmi, mana transparansinya? Mana pengawasannya? Jangan sampai publik menduga ada pembiaran atau bahkan dugaan kerja sama terselubung yang merugikan negara,” ujarnya.
Raeynold menegaskan, penggunaan aset ketenagalistrikan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menegaskan bahwa instalasi ketenagalistrikan wajib memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Selain itu, penggunaan aset milik PLN oleh pihak ketiga juga harus melalui mekanisme kerja sama resmi dan tidak boleh membahayakan publik.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, disebutkan bahwa pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat tanpa melanggar aturan hukum.
GOW-Banten menilai, jika benar ada pemasangan kabel internet tanpa izin resmi atau tanpa pengawasan yang jelas, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas negara serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“PLN jangan diam saja. Masyarakat butuh penjelasan. Kalau legal, buka semua data perusahaan internet yang bekerja sama. Tapi kalau ilegal, segera tertibkan dan tindak tegas. Jangan sampai negara terkesan kalah oleh kepentingan bisnis jaringan internet,” kata Raeynold.
Selain mendesak PLN UID Banten turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, GOW-Banten juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Ombudsman RI ikut melakukan investigasi terhadap dugaan pembiaran penggunaan tiang listrik untuk kepentingan bisnis jaringan internet.
“Jangan tunggu ada korban jiwa akibat kabel semrawut baru bergerak. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN maupun perusahaan penyedia layanan internet terkait dugaan penggunaan tiang listrik sebagai penyangga kabel Wi-Fi di wilayah Pandeglang tersebut.
(Red)
