kontakpublik.id, PANDEGLANG--Secara umum, pejabat eselon II di tingkat Kabupaten tidak diperbolehkan menjabat lebih dari satu jabatan. Hal ini berlandaskan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang mengutamakan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Rangkap jabatan dapat memunculkan potensi konflik kepentingan, dalam melayani masyarakat serta adanya penurunan kualitas pelayanan publik, dan risiko Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan roda pemerintahan.
Prinsip Hukum Administrasi Negara:
Efektivitas dan Efisiensi: Pejabat publik diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan efisien, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja.
Azas ini menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Penyelengaraan pemerintahan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga rangkap jabatan dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta proposional dalam menentukan kebijakan publik.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan sama, sehingga rangkap jabatan pun dapat menimbulkan ketidak adilan dalam pelayanan publik.
Rangkap jabatan pun dapat meningkatkan peluang terjadinya KKN karena adanya potensi konflik kepentingan, kurangnya pengawasan, dan peluang untuk memanfaatkan jabatan pun dalam kepentingan pribadi.
Di dalam undang-undang terkait pelayanan publik dan hukum administrasi negara pun umumnya melarang rangkap jabatan, terutama bagi pejabat yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik.
Bahwa dari sisi pengangkatan Jabatan Pak Asep Rahmat Sebagai Plh. Sekda Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Disdikpora dan Kepala Dinas PUPR Diduga Ada Norma Yang Dilanggar
Sekali lagi saya menilai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dengan mengangkat pak Asep Rahmat sebagai Plh. Sekda Pandeglang dirasa kurang pas, serta diduga adanya kolaborasi yang menyebabkan terjadi tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),
birokrat eselon II itu di Pandeglang khan banyak yang lulusan STPDN, sekolah negara yang khusus untuk mencetak birokrat. Seperti pejabat lainnya, banyak pejabat di kabupaten pandeglang yang lulusan SPTDN yang tentu paham karakter masyarakat pandeglang.
Kalau pengangkatan Plh. Sekda saja sudah tidak objektif bagai mana akan melakukan kerja-kerja birokrasi, seharusnya latar belakang akademisi yang dikedepankan, kemudian pengalaman, dan track record bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga menjadi alasan untuk pengangkatan Plh. Sekda. Sekali lagi saya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang untuk mengkaji ulang dengan pak Asep Rahmat di angkat Plh. Sekda Pandeglang.
Karena yang saya tahu, serta hasil advokasi pun dilapangan bahwa pak Asep Rahmat itu khan sudah menjabat dua dinas (Kepala Dinas PUPR dan Plt. DISDIKPORA), jangan sampe pak Asep Rahmat ini terkesan rakus jabatan. Jelek juga nantinya di mata publik jika ada pejabat pandeglang yang gila jabatan dan itu tidak mencerminkan seorang abdi negara yang produktif serta profesional.
Saya menyimpulkan secara umum, bahwa tidak diperbolehkan seorang pejabat eselon II ditingkat Kabupaten menjabat lebih dari satu atau dua jabatan. Hal ini dikarenakan potensi risiko KKN yang besar dan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang mengutamakan efektivitas, efisiensi, dan transparansi. (Red)