Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arip Ekek: Tolak LSD Dijadikan Industri Selamatkan Sawah Kita Demi Anak Cucu

Kamis, 05 Juni 2025 | 10.47 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T03:47:08Z

 




kontakpublik.id, PANDEGLANG--Kamis (5-6-2025), Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menolak keras dengan adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan dijadikan industri besar di kabupaten Pandeglang. Yang mana kami ketahui bahwa LSD di cadasari itu telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan dilarang digunakan untuk kawasan industri.


Begini:

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan ini untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan ketersediaan lahan pertanian yang produktif.


Jadi sekali lagi kami sarankan kepada pemkab Pandeglang jangan gegabah menjual-jual Pandeglang kepada investor, kami bukan tidak welkam terhadap investor, tapi harus tahu wilayah-wilayahnya sesuai peraturan yang berlaku.


Yang di mana kami ketahui, bahwa wilayah kecamatan cadasari itu tidak masuk ke wilayah kawasan industri yang sebagai mana tertera dalam perbup nomor 2 tahun 2020.


Apalagi pemerintah sudah sangat jelas bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu untuk menjaga ketahanan pangan sesuai peraturan yang berlaku.


Dasar peraturannya seperti:

1. Peraturan Presiden no 59 thn 2019 ttg Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

2. Peraturan Menteri ATR/BPN no 2 thn 2024 yg mnetapkan pedoman dlm pnetapan LSD and tata cara pmantauan srta pngendaliannya.

3. UU no 41 thn 2009 ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

4. Perbup Pandeglang no 2 thn 2020 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Pandeglang no 3 thn 2011 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pandeglang thn 2011-2031

5. Peraturan Pemerintah no 1 thn 2011 ttg Penetapan and Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan ini pun tlah mngatur bahwa lahan yg tlah ditetapkan sbagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi and dilarang dialihfungsikan

6. Peraturan Daerah Prov. Banten no 1 thn 2023 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Banten thn 2023-2043

7. Peraturan Menteri Agraria and Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no 11 thn 2021 ttg Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, and Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, and Rencana Detail Tata Ruang

8. Peraturan Pemerintah (PP) no 13 thn 2017 ttg Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 26 thn 2008 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

9. UU no 26 thn 2007 ttg Penataan Ruang Peraturan Pemerintah (PP) no 26 thn 2008 ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional


Jadi sekali lagi kami dari P-4 meminta kepada pemkab Pandeglang untuk mengurungkan niatnya dari godaan-godaan kaum Kapitalis and Neo Kolonialism, jangan sampai Pandeglang ini digadaikan. Dan jangan sampai ada istilah kata:

Jgn sampai ada istilah kata:

Kalian Yang Membuat Aturan

Kalian Yang Berbajukan Aturan

Kalian Yang Menabrak Aturan

Kalian Yang Dipenjara Oleh Aturan


Sekali lagi saya tekankan kepada Pemda Pandeglang untuk mendukung program Presiden RI (Bapak Prabowo Subianto) dengan program Makan Bergizi Geratis (MBG), jika sawahnya di jadikan industri oleh pemerintah daerah, berarti pemerintah daerah membangkang akan visi-misi presiden. Apa lagi Bupati-Wakil Bupati Pandeglang ini khan di usung oleh partai bapak Presiden Prabowo Subianto.


(Red)

×
Berita Terbaru Update