Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Kapolsek Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten . AKP Dodin Awaludin SH, suka atau tidak suka harus hadir menengahi Pihak - pihak yang terlibat dalam perseteruan paham. Setelah sebelumnya diselesaikan lewat Jalur Musyawarah, akan tetapi Musyawarah itu berakhir tanpa menghasilkan solusi.
Jum'at lalu (6/9/24) Musyawarah kembali digelar disebuah Caffe. Dodin tampil selaku mediator sekaligus pengendali Rytme situasi, dengan Pihak - pihak yang masih bersilang pendapat.
Dodin sebagai Mediator, tentunya dibutuhkan masukkan pendapat, keinginan, bahkan maksud apa saja yang seharusnya dilakukan, untuk mencapai tujuan dan itupun harus melalui persetujuan. " Silahkan Bapak - Bapak yang hadir, kemukakan saja secara langsung dan terbuka, apa dan harus seperti apa, agar semua pihak bisa menerima dengan lapang dada, dalam arti tidak boleh Satupun ada pihak yang harus dirugikan." Ujarnya.
Dalam catatan Kontak Publik. Musyawarah Jum'at sore itu dihadiri Aparatur Pemerintahan Desa Pasir Kadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Seperti Ketua RT. Ketua RW untuk Tiga Kampung, mulai dari Kampung Pasir Huni dan Pasir Jambu dan Pasir Jadi. Desa Pasir Kadu. Kemudian Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa termasuk Kepala Desa. Adapun Rivalnya adalah CV Menara Biru resource (MBR) kemudian beberapa perwakilan dari PT Hutama Karya. Sementara Kapolsek didampingi Kanit Polsek Patia.
Materi Musyawarah itu sendiri, segmentasinya adalah bagaimana dan harus seperti apa, agar Route yang dilalui Truk - truk bermuatan Batu belah kembali dibuka terutama Jalur Pasir Huni dan Pasir Jambu. " Saya mewakili Panji dari CV MBR siap menyanggupi, apapun keinginan Warga, hanya saja keinginan itu hendaknya diuraikan secara normal dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi yang ada. " Kata Deka mewakili pihak MBR.
Warga melakukan rembuk pendapat point - point mana saja yang harus dipenuhi oleh CV MBR. Akhirnya apa yang disampaikan Warga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara, disetujui oleh semua pihak khususnya CV MBR. " Perlu diketahui apa yang disetujui oleh Warga, berarti disetujui juga oleh Saya." Terang Junaedi Kepala Desa Pasir Kadu.
Musyawarah pun selesai, semua notulensi disepakati dan disetujui " Perlu diketahui bahwa Bapak - bapak yang hadir disini. Apa yang diperjuangkan, apa yang diusahakan, apa yang diupayakan, demi kelancaran dan suksesnya pengerjaan Jalan Tol Serang - Panimbang, dengan dilintasinya Teritorial Desa Pasir Kadu .Akan selalu diingat oleh Regenerasi selanjutnya. " Pungkas Dodin seraya menutup acara Musyawarah itu dengan mengucapkan Hamdallah. (Dhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar