Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Undang-Undang Desa memberikan hak kepada warga Desa untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Mulai dari Rencana anggaran, Peraturan Desa, hingga Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 68 Undangan - undangan Desa, Demikian Kata Aziz Zulhakim selaku Warga Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Senin, (9-9-2024). Di tempat Kediamanya.
Aziz menyebut, setiap warga Negara, Desa berhak mengakses Dokumen, seperti Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Warga juga mempunyai hak untuk hadir dan berpartisipasi dalam Musyawarah Desa yang membahas penggunaan Anggaran Desa. Katanya.
Saya lihat, begitu minimnya pembangunan di Desa Cipicung Kecamatan Cikedal sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, yaitu dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap kinerja dan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh BPD Desa Cipicung yang mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa tidak transparannya Pemerintah Desa Cipicung dalam menggunakan anggaran, sehingga setiap adanya pembangunan tidak dilakukan perencanaan yang baik.
Maka dari itu masyarakat di Desa selalu saja tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya dari DD dan ADD yang dikelola atau di digunakan oleh Pemerintah Desa. Pada dasarnya, Anggaran tersebut di titipkan kepada Pemerintah Desa Cipicung untuk di pergunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat di Desa.
Contohnya ada pembangunan di Desa Cipicung yang tidak jelas kegunaannya, seperti Embung di Kampung Rengat Hilir yang menggunakan anggaran yang tidak sedikit, Termasuk Website.
Saya harap kedepannya Pemerintah Desa Cipicung dapat melakukan Evaluasi terhadap kinerjanya, dan BPD Desa Cipicung juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa Cipicung. Ujarnya (Rudi Bako)
Editor: Rudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar