Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arip Wahyudin: Proyek PT. Mayora Group Dan PT. Tirta Fresindo Jaya Di Kabupaten Pandeglang Diduga Akan Hambat Program Presiden

Senin, 09 Juni 2025 | 08.37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T01:38:39Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Pembangunan Pabrik yang akan bergelut dibidang air kemasan yang berlokasi di kampung gayam kecamatan cadasari kabupaten pandeglang ini akan dikerjakan oleh PT. MAYORA GROUP, kini menjadi sorotan tajam dan penolakan keras dari berbagai kalangan, salahsatunya dari parleman jalanan yang tergabung dalam wadah Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4). Yang di mana mereka menilai bahwa di lokasi tersebut adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Yang di mana seharusnya pemerintah daerah (Pemda Pandeglang) memberikan arahan kepada pihak perusahaan PT. MAYORA GROUP agar tidak melaksanakan pembangunan pabrik air kemasan, karena wilayah tersebut adalah Lahan Sawah Dilindungi. Sesuai aturan yang berlaku, bahwa di kabupaten Pandeglang yang telah dijadikan kawasan industri itu ada lima kecamatan, salah satunya kecamatan Cikeusik, Cibitung, Pagelaran, Sukaresmi, dan Bojong, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031. Perda ini mengatur tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang, yang mencakup penataan ruang, struktur ruang, dan pola ruang.


Sekali lagi kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) sangat menyayangkan dan menolak keras dengan rencana Pemda Pandeglang yang diduga kuat akan menggadaikan sebelah wilayah Pandeglang kepada PT. MAYORA GROUP. Maka dalam hal ini pemerintah daerah harus bisa mentaati apa yang sudah jadi ketentuan Presiden Prabowo Subianto, bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu tidak boleh dijadikan kawasan industri, karena itu akan menghambat kepada program Makan Bergizi Geratis (MBG) di wilayah kabupaten pandeglang. Harusnya Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang tahu diri, bahwa mereka itu di usung oleh Partai GERINDRA, partainya besutan Prabowo Subianto (Presiden RI).


Dengan yang bergulir recana Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dengan adanya PT MAYORA GRUOP ini telah menodai rakyat pandeglang yang notabennya lahan pesawahan dilindungi untuk ketahanan pangan malah dirusak oleh suatu perusahaan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus bersikap tegas dalam menentukan kebijakan serta harus mengacu kepada aturan-aturan yang sudah dibuat yang berdasarkan kajian-kajian ilmiah agar tidak membuat kegaduhan dikalangan publik. (Red)

×
Berita Terbaru Update