Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pandeglang.
Pasangan Uday-Pujiyanto kompak mengenakan kemeja warna putih dan mendapatkan pengawalan dari puluhan relawan Uday-Puji.
Bakal Calon Bupati Pandeglang Uday-Suhada mengucapkan rasa syukur karena proses pencalonannya berjalan lancar.
“Terutama bakal calon Perseorangan itu sudah dimulai sejak Mei 2024. Jadi, kalau tanpa pasangan kami, KPU baru memulainya hari ini,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa( 27-08-2024).
Dalam kesempatan itu, Uday mengingat perkataan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah yang mengatakan untung ada pasangan calon Perseorangan.
“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini atas ridho Allah SWT. Saya Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Haji Pujiyanto ada di tempat ini dalam rangka memenuhi tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran di KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Uday tidak lupa, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai KPU dan Bawaslu Pandeglang.
“Termasuk para relawan Uday-Puji yang selama ini gigih memperjuangkan pasangan Uday-Pujiyanto. Wancina babarengan ngabangun Pandeglang,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.
“Hari ini, hari pertama dan pasangan Pak Uday-Puji pendaftar pertama. Kami sangat bersyukur setidaknya apa yang kami siapkan ada yang menggunakan,” ungkapnya
Terutama untuk jalur independen ini telah ditetapkan dua pasangan calon dan salah satu di antaranya sudah datang mendahului.
“Sebagai refleksi dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan masa pencalonan perseorangan memang cukup panjang,” katanya
Dalam sambutannya calon perseorangan Uday Suhada didepan para pedukungnya menyampaikan salah satu visi misinya yaitu mau menghapus pergub tentang retribusi kesehatan dan praktek terder siluman,disamping itu ia akan menindak tegas dengan memberhentikan tanpa syarat bagi aparatur dibawahnya yang melakukan tindakan tidak elegan.ucapnya
(Ali Hamzah/Alifudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar