kontakpublik.id, PANDEGLANG- Untuk memutuskan bahwa acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pandeglang harus dibatalkan, atau di
hentikan : Mereka harus membatalkan, maka semua perbuatan dan tindakan hukum dalam keputusan tersebut dianggap tidak sah.
Pasalnya, proses pemenuhan dukungan Calon Perseorangan yang sudah ditetapkan, di anggap lolos Verifikasi dan memenuhi syarat oleh KPUD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Namun pihak Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Pandeglang minta KPUD agar dibatalkan. Demikian kata Rohikmat kepada Media ini, pada Senin, (19-8-2024). Di Kantornya
Menurutnya, kami temukan dari dua pasangan calon yaitu Uday Suhada - Pujianto dan Aap Aptadi - Qomar diduga dalam proses pemenuhan persyaratan yang di masukan kesilon itu tidak murni mengambil langsung dari masyarakat (diduga ada pasar gelap KTP), Bakal Calon (Bacalon) Lolos Verifikasi. Katanya
Dari sejak awal harusnya dibatalkan karena memang sudah keliru dalam prosesnya, kedua proses verifikasi yang di lakukan oleh KPUD (PPS ) di lapangan diduga ada yang diloloskan tanpa melauai tahapan. (Verfak bodong). Tuturnya
Ada juga dari pihak penyelenggara yang memang diduga di catut, ini kan dari proses awal pemenuhan dukungan calon perseorangan sudah ada kejanggalan. Maka kami Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Kabupaten pandeglang, meminta di batalkan demi sehatnya hajat Demokrasi. Jelasnya
Selanjutnya yang memang janggal juga soal aplikasi yang dipakai oleh KPUD kami menduga banyak keterbatasan sehingga pada prosesnya jadi seperti saat ini." Ujarnya. (Rudi Bako)
Editor: Rudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar