kontakpublik.id, SERANG-Kebebasan Pers masih menjadi Elemen sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi, karena pada dasar bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi.
Dengan kebebasan Pers, media massa dapat menyampaikan beragam informasi untuk mendukung warga negara berperan dalam Demokrasi.
Di Era digitalisasi, teknologi digital dan kebangkitan platform daring telah mengubah era manusia memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi berita.
Kebebasan Pers saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan di era digital, baik yang diakibatkan oleh faktor eksternal maupun internal di kalangan Pers itu sendiri.
Tantangan kebebasan Pers di era digital adalah kemunculan media sosial yang masif, banjir informasi dan bergesernya motivasi dalam membuat media.
Selain itu, kebebasan Pers mendapat tantangan dengan terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis atau media dalam bentuk baru, seperti doxing, flayer, peretasan situs berita, dan penyebaran data pribadi seseorang di media sosial.
Munculnya media siluman dan tidak terverifikasi yang menggunakan platform website gratis, blogspot atau wordpress dan regulasi Pers yang belum efektif bagi media daring juga menjadi tantangan tersendiri bagi yang bergabung.
Kehadiran Netizen sebagai pengguna internet seperti face book, wahts app, instagram, dan tiktok cukup sulit di hindari oleh media massa produksi Pers.
Sebetulnya era digital membuka peluang usaha perorangan atau individu dengan menampilkan hasil karya berita di perusahan Pers, bisa disebut buka lowongan kerja profesi bidang komunikasi.
Menurut Reporter Without Borders skor indeks kebebasan Pers Indonesia tahun 2022 adalah 49,27 (kurang bebas) dan berada di peringkat ke 117 dari 180 negara.
Mengudjudkan kebebasan Pers merupakan suatu desakan dari masyarakat yang membutuhkan berita guna mendapatkan validnya berita.
Kebebasan Pers bukan hanya untuk kepentingan Jurnalis saja, namun lebih penting lagi untuk menemukan kebenaran informasi yang berkembang pesat.
Pemirsa, pembaca tentu lebih paham produksi berita
* Media massa dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan hasil karya Jurnalistik/Reporter
* Media sosial tayangan Netizen," (Rudi Bako)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar