Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Adanya Pungutan Yang Melebihi SKB 3 Mentri Soal Program PTSL Di Desa Montor - Pagelaran, Membuat Aktivis Geram

Kamis, 28 Desember 2023 | Desember 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T14:13:13Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungutan demi mengeruk keuntungan.

Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media dan aktivis di lapangan, banyak desa-desa khususnya di desa montor  Kecamatan Pagelaran  Kabupaten Pandeglang,banyak oknum Panitia atau Satgas PTSL Desa, yang meminta biaya di atas yang sudah ditentukan dalam SKB 3 Mentri yaitu sebesar 150.000,.

Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar 300,000,. untuk pengurusan sertifikatnya.
ungkap warga dari desa Montor.



Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Kecamatan Pagelaran di jadikan ajang pungutan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Aktivis dari Aliansi Mahasiswa Sipil Pandeglang,Agus Hidayat  angkat bicara,"  Rabu  (27-12-2023),Dirinya mengecam keras aksi para oknum Kepala Desa atau Satgas Desa  yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.

“Meskipun ada perbub atau berita acara, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri,biaya untuk pembuatan buku sertifikat di dalam program PTSL yakni sebesar 150,000. ribu,hasil investigasi dan pengakuan warga bahwa di Desa montor dimintai sebesar 300,000. ribu, itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah seperti bukti kwitansi pembayaran kepada warga sebagai legalitasnya.” cetus Agus Hidayat ketua umum ( AMSIP) Pandeglang.

Masih kata Agus," kami  mengecam keras tindakan pungutan yang terjadi di Desa Montor Kecamatan Pagelaran itu.

Untuk selanjutnya, kami juga dengan rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Sipil Pandeglang, akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Pandeglang,

Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungutan liar (Pungli) yang melanggar undang-undang, kami meminta Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL  ini.Tegasnya,"   (Red)
×
Berita Terbaru Update