Kamis, 28 Desember 2023

Pungli Berkedok Karcis Masuk Bendungan Cikoncang



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Karcis sebagai tanda bukti transaksi yang berwujud selembar kertas kecil, untuk digunakan sebagai sarana dalam kegiatan yang berkaitan dengan Jasa, fungsinya sebagai bukti Transaksi pembayaran atas suatu Jasa yang akan didapatkan.

Seperti Karcis tanda masuk Kendaraan Roda Empat Bendungan Cikoncang, Desa Curug Ciung, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang. Provinsi  Banten , dibandrol Sebesar Rp. 10. Ribu. Di jual kepada Pemotor yang masuk atau lewat pasti di stop harus bayar Karcis Rp.10 Ribu. Loh..loh..untuk apa itu

Dengan demikian Pemotor Kecewa, masuk Bendungan Cikoncang dengan menggunakan Roda 2 dipaksa harus bayar  Karcis 10 Ribu yang peruntukanya Roda 4 .  Padahal Obyek Wisata yang dituju pengunjung berada di Wilayah Kabupaten Lebak bukan Kabupaten Pandeglang, ini sangat aneh.

Kunjungan Wisatawan Lokal ke Objek Wisata yang berada di dua Wilayah antara Kabupaten Pandeglang dan Lebak , Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang dan Lebak sebagai penunjang PAD dan peningkatan perekonomian Masyarakat harus tercoreng dengan ulah Oknum-Oknum Pengelola Wisata dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengunjung Wisata. Karcis masuk Kendaraan Roda 4 di jual kepada Pemotor.

Ini terjadi disalah satu objek wisata yang sedang trend saat ini di Kabupaten Pandeglang yaitu Objek Wisata Bendungan Cikoncang yang berada di Desa Curug Ciung Kecamatan Cilesik, pada saat Warga ingin menikmati masa liburan menyambut tahun baru 2024.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah Wisatawan/pengunjung objek wisata Bendungan Cikoncang, yang berasal dari  Desa Laban Jaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang bernama Emin bersama Keluarganya menerangkan kepada Media ini , Jum'at (29-12-2023). Di rumahnya

Menurut Emin yang berwisata pada hari sabtu lalu tepatnya pada tanggal 23 bulan 12 tahun 2023. bersama rombongan keluarga sebanyak 3 Motor merasa keberatan dan kecewa dengan kutipan yang dilakukan oleh Oknum Pengelola Objek Wisata Bendungan Cikoncang, mulai 
dari kutipan parkir sebesar Rp 10.000,-/mobil ditambah lagi dengan adanya kutipan Rp 5.000,-/dengan alasan uang Parkir oleh salah satu Oknum pengelola Wisata,  padahal kendaraan yang dibawanya adalah Sepeda Motor. Loh kok diminta bayar karcis Mobil ya. 

Kami berharap kepada Para Pihak, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menertibkan dugaan Pungutan liar yang terjadi di Bendungan Cikoncang, berapapun biaya disana akan kami bayar , asalkan jelas Dasar Hukumnya, jangan sampai dengan ulah Oknum-Oknum pengelola yang asal minta uang membuat kami menjadi resah dan membuat kapok untuk berwisata kesana lagi, ini betul-betul harus segera ditindak lanjuti jangan sampai Liar. 

Saat dikonfirmasi Penjabat Kepala Desa Curug Ciung, Romhani, belum bisa ditemui lantaran sedang sibuk, melalui pesan dari Watshappnya " Mohon maap saat ini lagi diluar Desa Pak persiapan pengajian tingkat Kecamatan". Katanya

Begitu juga Camat Cikesik, belum terkonfirmasi, hingga berita ini di UP, masih menunggu penjelasanya.
 (Rudi Suhaemat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...