Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

P3B Minta Pelaku Maling Ditangkap Di Bumi Banten

Kamis, 19 Januari 2023 | Januari 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-19T10:44:37Z

 
kontakpublik.id, PANDEGLANG-Good Governance adalah cita-cita kaum Utopis. Pidato yang di gaungkan di atas mimbar-Nya pun hanyalah pemanis untuk meyakinkan  audiens yang secara tidak sadar mereka sedang di bodohi oleh para dalang terkutuk bermulut busuk. Mereka yang berdasi, duduk di atas penderitaan rakyat adalah manifesto dari kejahatan membodohi rakyatnya. Demikian kata Arip Ekek selaku Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), pada Kamis, (19-01-2023) di tempat Kediamanya

Begini Katanya:
Good governance seharusnya melayani dan bukan di layani, Menerima aspiirasi bukan mengkebiri. Hal ini yang terjadi di Bumi Banten tercinta. Asumsi liar masyarakat mengenai pejabat Pemerintah khususnya di Banten masih berkutat pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap mereka. Karena mereka yang coba meyakinkan masyarakat dengan berbagai slogan good governance dan anti korupsi ternyata tidak lebih baik dari kotoran ternak. 

Selain dari pada itu pemerintahan yang sehat bisa terlihat dari bagaimana cara mereka melayani rakyatnya secara maksimal.
Tidak hanya persoalan di atas. korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang semakin akut yang menjadi salah satu kendala terbesar Banten menuju perubahan. 

Banten yang tidak jauh dari ibu kota masih nyaman dengan stagnasi alias teu kaluhur teu kahandap.
Dengan di kelurkannya TAP MPR – R.I Nomor XI/MPR/1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tentu saja membawa angin segar di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap pejabat di lingkungan pemerintah yang korup. 

Di tambah lagi pemerintah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur tindak pidana korupsi. Adalah undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, PP nomor 65 Tahun 1999 tentang tatacara pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, undang-undang R.I. Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan halaman negara yang bersih dan bebas dari KKN dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pembertasan korupsi lainnya.

Banten Oh banten,
22 tahun sudah engkau berdiri, tidak banyak perubahan yang signifikan yang di rasakan. Hanya  sedikit ya  hanya sedikit perubahan yang di alami yaitu perubahan perpindahan kekusaan yang di sibukan dengan bagaimana caranya memperkaya diri, kelurga dan kelompoknya saja. 

Mereka cukup enjoy duduk di kursi Kekuasaan sambil bagi-bagi kue tanpa mereka sadari bahwa Banten itu cukup luas untuk mereka jelajahi. Tidak sedikit Masyarakat yang tidak tahu siapa Pemimpinnya yang kemaren baru beres (WH), karena Gubernur dan antek-anteknya terkesan hanya fokus di sentra Kota dan sibuk dengan pencitraan diri serta pandai mengambil Momentum dalam upaya cari muka alias carmuk.
Salah satu upaya carmuk sambil tebar Pesona adalah mereka yang tahun kemaren mengahdiri dan sekaligus meresmikan Stadion Sport Centre yang dalam perjalanan Pembangunnya carut marut serta masih menyisakan sekelumit masalah di dalamnya dan Salah satu masalah yang ada di dalamnya adalah Korupsi. 

Saat ini setidaknya ada beberapa mega proyek di Banten. Pertama, proyek Gedung RSUD 8 lantai yang menyedot anggaran sebesar Rp 271.953.809.413,43. Kedua, pekerjaan pembangunan proyek Multiyears Banten International Stadium (BIS), dan Proyek PSU jalan Lingkungan (Paving Blok) yang di tahun 2023 masih saja ada yang belum beres pekerjaannya, dan proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Ke. Curugmanis Kec. Curug Kota Serang (Tahap 1). Yang memakan anggaran sebesar Rp 2 T kurang lebih yg ada di DPRKP ProvInsi Banten. 

Proyek tersebut sarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Berangkat dari persoalan di atas maka kami dari P3B membawa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak KPK agar segera turun ke Banten untuk mengusut beberapa kasus Mega Proyek yang sarat akan KKN di dalamnya, terutama di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten,-
2. Mendesak pihak Yudikatif (Kepolisian dan Kejati) Banten untuk tidak tutup mata dalam dugaan KKN yang terjadi di proyek pembangunan Stadion Sport Centre dan Perusahan yang masuk  Daftar Hitam LKPP (Black List),-
3. BPK jangan-jangan memble apalagi masuk angin dan segera publikasikan hasil audit mega proyek yang ada di Banten,-
4. Usut tuntas Dugaan KKN yang diduga di lakukan mantan Gubernur Banten,-
5. Bersihkan Banten dari para Pejabat Carmuk dan Korup,-
6. Usut tuntas dugaan jual beli proyek di DPRKP Prov. Banten,-
 
Tuntutan dan peryataan sikap ini kami buat dan jika dalam beberapa tuntutan ini tidak segera di sikapi dengan serius maka kami akan melakukan aksi kembali. Salam Perubahan.
Hidup Pemuda!!!
Hidup Mahasiswa!!!
Jayalah Masyarakat Banten. (red)
×
Berita Terbaru Update