Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kader Golkar Mengisi BBM SUBSIDI Dengan Kendaraan Dinasnya

Senin, 26 Desember 2022 | Desember 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-27T02:12:51Z


kontakpublik.id,TANGERANG - Buntut dari pertikaian antara Oknum ASN, salah satu Instansi BUMD Kabupaten Serang (red.Staf Marketing) yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 01.40 WIB dinihari, dengan sejumlah Awak Media di salah satu SPBU Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, Kabuoaten Serang, Provinsi Banten,, semakin menambah deretan persoalan baru

Diketahui pada rekaman Video tampak kendaraan Mobil Kijang Kapsul dengan Nopol, A.1342.E Kendaraan Dinas dengan Plat seri Merah tengah asyik mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite, di SPBU Wilayah Sumur Bandung Kecamatan  Jayanti, Pada Minggu (25/12/2022)

Tetapi saat hendak di konfirmasi oleh salah satu Awak Media, terkait aktivitas tersebut, seorang ibu yang mengaku sebagai staf marketing pada Instansi BUMD di Kabupaten Serang, langsung menghampiri dan marah – marah, seakan tugas dan fungsi Awak Media hanya mencari – cari celah kesalahan orang saja. Cetusnya

Bahkan menurut ibu paruh baya itu seolah – olah dianggap penekanan, padahal sejumlah Awak Media hanya ingin konfirmasi dan mengklarifikasi apakah di perbolehkan sebuah mobil Dinas berplat seri merah yang konon sebagai staf Marketing pada BUMD Kabupaten Serang, disetai umpatan dan makian, “Saya ini kader Golkar juga sebagai salah satu wartawan/media kampus,” terang Apud

Sementara itu Taslim Wirawan SH, selaku Ketua umum LSM Seroja Indonesia, juga merasa kaget dengan ulah dan aktivitas malam oknum ASN tersebut. “Saya pribadi menyayangkan adanya sebuah Insiden tersebut, apalagi ini oknumnya seorang ibu – ibu yang merupakan salah satu Staf BUMD di Kabupaten Serang, hingga terjadi perampasan dan kerusakan salah satu Awak Media, jelas perbuatan ini tidak boleh di biarkan

Padahal undang – undang dengan jelas tertulis pada Kepres No : 68 tahun 1995, tentang Operasional Mobil Dinas ber- plat merah, hanya digunakan untuk aktivitas kerja waktu dan harinya juga sudah di atur yaitu Senin sampai dengan Kamis, dan pukul 07.30 sampai dengan 16.00, dan terkait pengaturan jam hari kerja dapat di sesuaikan oleh masing – masing Instansi atau jawatan,” jelas Taslim

Sedangkan sangsinya untuk pelanggaran atau penyalahgunaannya juga telah diaturan dengan Undang – undang Pemerintah No : 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Taslim (hendrik)
×
Berita Terbaru Update