Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terapkan Pasal 197 Penjual Obat-Obatan Keras Diringkus Polisi

Jumat, 23 September 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T00:46:54Z



Kontakpublik.id, TANGERANG - 
Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga penjual obat-obatan keras berkedok kios kosmetik.

Ketiga Pelaku tersebut,  ditangkap dalam operasi gabungan di lokasi berbeda, dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras.

Polsek Sepatan, Koramil, Satpol PP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota terlibat dalam penangkapan ini.

“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9/2022).

Obat-obatan keras yang diperjualkan itu adalah golongan G, yang hanya boleh diserahkan atau diberikan ke konsumen dengan resep dokter.

Jenis obat-obatan yang dijual tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan antara lain tramadol, eximer, dan teihexypenid.

"Sebanyak 2.576 butir eximer, 653 butir tramadol, 100 butir teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir eximer, 370 butir tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios kosmetik,” jelasnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang–Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Hendrik/Hms)

×
Berita Terbaru Update