Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT ALPINDO Dan PT CPJF Bermasalah

Kamis, 25 September 2025 | 17.10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T02:33:56Z



kontakoublik.id, PANDEGLANG--Pada kamis (25-09-2025), Gabungan Lembaga dan Wartawan Kabupaten Pandeglang datangi  PT Alpindo dan PT Charoen Pokphand Jaya Farm (PT CPJF) guna penuhi undangan , tepatnya di Kampung Carangdatang, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, provinsi Banten.


PT tersebut bergerak di bidang pembibitan dan penetasan ayam, termasuk ayam pedaging dan ayam petelur, sebagai bagian dari PT Charoen Pokphand Indonesia yang lebih luas yang bergerak dalam berbagai aspek agribisnis.


Perusahaan ini memelihara ayam induk (parent stock) untuk menghasilkan telur tetas yang kemudian ditetaskan menjadi Day Old Chicks (DOC) atau anak ayam umur sehari. 

Detail Bidang Usaha PT Charoen Pokphand Jaya, pembibitan Ayam, Perusahaan ini melakukan pemeliharaan ayam induk (parent stock broiler) mulai dari umur satu hari hingga masa afkir untuk memproduksi telur tetas.


Sayangnya  perusahaan tersebut bermasalah, tidak mau menunjukkan  izin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan melalui sistem {OSS (Online Single Submission)} dan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan keamanan dan kesehatan produk hewan. sertifikat tertulis yang menunjukkan bahwa unit usaha tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.


Menurut Mulyono dari PT ALPINDO soal surat izin sudah ada yakni NIB, PBG, NKV termasuk izin lainya sudah Lengkap. "Luas Tanah dan bangunan milik PT Alpindo, mamun disewakan kepada PT CPJF selama ini kami rugi. Katanya


Hal senada disampaikan   Manager PT CPJF, Bayu, bahwa pada prinsipnya soal izin kami juga sama sudah lengkap, mengenai data faktualnya mohon maaf tidak bisa menunjukanya itu hak kami.tuturnya


Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang yang diwakili oleh Diah, soal rekomendasi dari Dinas LH Pandeglang. Untuk memastikan fasilitas sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Izin Lingkungan diperhatikan juga persyaratan lingkungan sesuai dengan aturan alias sudah lengkap.


Jadi pada tanggal 8 Agustus 2022 sudah terbit rekomendasi, izin Lingkungan sudah lengkap dan selesai, untuk izin lainya silahkan tanyakan ke DPMPTSP Pandeglang, dinas peternakan, PUPR, DINKES. Ungkap Diah


Camat Bojong, Purkon berikan saran kepada PT untuk segera memasang papan informasi dan Lampu di depan jalan supaya terang, jika sedang menempuh proses perizinan segera selesaikan. 


Ketua Lembaga dan Wartawan Kabupaten Pandeglang, Ahmad Umaedi, prihatin soal izin perusahaan PT Tidak mau ditunjukan , Mohon maaf PT tersebut belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah hampir 3 tahun bilangnya baru ngebangun, lantas kariawan dibayar dari uang siapa? Ini banyak yang janggal.

Belum lagi 

Izin Lingkungan yang harus

diperhatikan, tentang persyaratan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.


Jadi PBG itu sangat penting,

Sesuai dengan peraturan yang Berlaku

Membangun peternakan tanpa izin yang sesuai dapat melanggar peraturan dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Ditanya selama berdiri bangunan tidak pasang papan informasi PT saja alasanya muter-muter, maka dari itu kami minta perusahaan itu harus segera di tutup, audensi tadi buntu tidak ada titik temu. Dengan ini kami nyatakan akan segera layangkan surat pemberitahuan kepada para pihak, nanti kamis depan kita unjuk rasa. Tegasnya (Rudi Bako)

×
Berita Terbaru Update