Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pimpro UPPKB Cimanuk Resmi Dipolisikan

Sabtu, 24 September 2022 | September 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T08:25:18Z




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - 
Orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi itu disebut maling, jangan terlalu percaya orang yang suka memprovokasi akan cenderung menyampaikan prihal yang tidak benar.
 
Seperti kejadian yang viral di sejumlah media sosial belum lama ini, diduga oknum Pimpinan Proyek telah Provokasi untuk membangkitkan kemarahan atau tindakan menghasut  kepada masyarakat. 

Jika di perhatikan itu sangat berbahaya, akibatnya dapat menghilangkan nyawa orang (Meninggal Dunia), untungnya Masyarakat tidak terpancing ajakan oknum tersebut. Walau begitu tetap saja pihak korban bersikap keras untuk buka Laporan Pengaduan Polisi (Lapdu).

Teriakan Maling Yang dituduhkan kepada wartawan sangat keras sekali  oleh oknum pelaksana Proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Kementrian Perhubungan Darat yang berlokasi di Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang berbuntut Lapdu, di Mapolres Pandeglang.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Andang Suherman selaku Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, pada Jum'at (23/9/2022).

Menurut Andang, perbuatan pimpinan pelaksana proyek diduga selain telah melecehkan profesi jurnalis, yang bersangkutan juga dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan, mencemarkan nama baik, dan melalukan dugaan penghasutan. 

Parahnya lagi oknum pelaksana proyek tersebut dianggap mencoba menghalang-halangi tugas wartawan mencari, memperoleh serta menyajikan informasi kepada publik terlebih informasi itu, seputar program pembangunan yang didanai dari uang negara. 

Untuk diketahui, jelas Andang, dirinya  saat peristiwa itu terjadi datang ke lokasi proyek atas ijin dan permintaan pelaku saudara Rahmat selaku pimpinan pelaksana, setelah sebelumnya melakukan konfirmasi via telphone WhatsApp.

Andang berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, agar pelaku menerima sanksi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Ujarnya Ujarnya. (Djemi) ***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
×
Berita Terbaru Update