Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Lung Cheong Brother Industrial Tabrak Aturan Disnaker

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-17T04:18:04Z



Kontakpublik.id, SERANG -  Pemberangusan Serikat merupakan suatu penekanan terhadap gerakan kaum buruh oleh perusahaan diantaranya dengan melakukan PHK atau intimidatif terhadap pengurus/aspek Serikat.

Praktik ini dianggap buruk karena dinilai akan melemahkan gerakan kaum pekerja dalam upaya memperjuangkan hak normatifnya.
(wawancara SPN aktif). 

Dugaan Union Busting di PT Lung Cheong Brother Industrial ini dimulai sejak tahun 2020 yaitu dengan melakukan PHK terhadap Ketua Serikat di PT tersebut. 

Merupakan kesekian kalinya bersamaan dengan PHK massal yang di lakukan secara bertahap oleh PT Lung Cheong Brother Industrial yang beralamat di KM.32 Serang kepada lebih dari 500 buruhnya beserta beberapa dengan pengurus Serikat yang mengalami PHK.

Ini menjadi persoalan serius dan sangat memprihatinkan dalam dunia perburuhan di Kabupaten Serang Banten. Selain Buruh tidak mendapatkan kompensasi pasca PHK walau telah bekerja cukup lama dan berstatus karyawan tetap, ini cenderung menjurus kepada Union Busting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Nasional SPN di PT Lung Cheong Brother Industrial bahwa kondisi di tahun sekarang sangat memprihatinkan. Dengan PHK ini yang dilakukan oleh perusahaan serta ditambah tanpa adanya kompensasi yang diberikan.

"Jika memang perusahaan tidak memberikan hak normatif kepada kawan kami yang terkena PHK kami akan menggelar aksi dan akan menggaungkan ketidakadilan ini lebih masif lagi” ucap. Hasbari selaku ketua SPN di PT.Lung Cheong Brother
Aturan kompensasi ini tertulis dalam pasal 61A UU ketenagakerjaan, " Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh" dan PP NO 35 THN 2021 adalah aturan turunannya.

Hal senada yang turut disampaikan oleh salah satu pengurus Serikat yang terkena PHK. Dalam wawancaranya ia mengatakan bahwa “Semestinya dinas terkait tegas untuk memberikan sangsi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan normatif yang sudah berlaku"ucap inisial Bungakumbang.

"Semua seakan tutup mata dengan nasib kami meskipun perusahaan LC sudah seringkali menyalahi aturan" ujarnya.

"Negara kita itu negara hukum mestinya ada sangsi untuk perusahaan yang membandel seperti itu, kami sebagai buruh hanya ingin hak kami diberikan" ucap tambahan dari ketua SPN. 

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konversi ILO nomor 87/1984 tentang kebebasan berserikat bagi kaum buruh kemudian di aplikasikan dalam Undang-Undang (UU) nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pihak SPN berhap, seharusnya pihak PT.Lung Cheong Brother duduk bersama dengan SPN sebelum melakukan tindakan PHK.(Hendrik/Yud)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***


×
Berita Terbaru Update