Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Sobang Terkesan Menghindar Soal Persidangan Di PTUN

Rabu, 13 Juli 2022 | Juli 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-14T04:02:18Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Proses Persidangan Perkara pemberhentian perangkat desa Sobang, Kecamatan sobang , Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten digelar di PTUN Serang pada  Rabu (13/7/2022). 

Informasi yang dihimpun media ini dari Nana, Saksi fakta yang juga selaku anggota bidang pendampingan dan advokasi PPDI kabupaten Pandeglang , bahwa pemberhentian ketujuh perangkat desa tanpa adanya teguran surat peringatan ke 1, ke 2 dan ke 3  Sebagai surat peringatan yang diberikan oleh pemerintah Desa kepada perangkat desa yang diberhentikan.

Dengan demikian , Perkara pemerintahan desa sering melakukan resple pegawainya di Wilayah Kabupaten Pandeglang  sudah  bukan rahasia umum lagi, setiap ada pergantian pemimpin maka aparat di bawah akan ikut terdampak.
Untuk menghindari perpecahan di tingkat bawah seusai Pilkades menjadi tanggung jawab bersama dan hal ini harus menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten, exsecutif dan legisltif harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yg tentunya tidak bersebrangan dengan undang undang desa. Diharapkan pada masa depan tidak adalagi kasus serupa, jika perlu honorer prangkat Desa  dijadikan PNS LOKAL yg setara dengan CPNS.

Polemik birokrasi pemerintahan Desa Sobang terus berlanjut dari mulai dugaan pemberhentian beberapa perangkat Desa Sobang secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Sobang hingga dugaan pengeroyokan salah seorang awak media online Radaristana.com bernama Rohmat yang telah melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang Polda Banten.

Begini ungkap Aep Mulyadi salah satu perangkat Desa Sobang yang diberhentikan," Kami merasa ada yang janggal atas pemberhentian terhadap kami yang terkesan tidak sesuai adimistrasi kepemerintahan Desa yang dimana pemberhentian ini tidak di sertai SP 1, 2, Dan 3 tiba-tiba kami mendapat surat pemberhentian seakan kami tidak memiliki SK dan juga NIPDes Keputusan Bupati".

Untuk itu kami beserta kuasa hukum dan juga saksi ahli melayangkan gugatan ke pihak PTUN Serang- Banten dan Alhamdulillah sudah proses sidang pemeriksaan Saksi-saksi tinggal menunggu kabar selanjutnya. 

Di tempat terpisah Rohmat yang mengaku dari awak media menambahkan, "Saya sangat menyayangkan sikap kepala Desa Sobang yang terkesan di setir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terlihat dari ketika pertama saya  mendapatkan pengeroyokan dan penganiayaan saat saya hendak menggali informasi lengkap, apa alasan jelas terkait pemberhentian 6 Perades Sobang, Bukan informasi yang saya dapat malah perilaku tidak profesional yang saya dapat dari Oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sobang berinisial (UT) dan beberapa orang lainnya yang saya sempat laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang yang akhir hasilnya nihil belum sempat saya serahkan bukti-bukti pihak APH sudah menyatakan penyidikan di berhentikan.

Miris sebenarnya melihat kondisi pemerintahan Desa Sobang dengan gaya memimpin yang terkesan tidak mengikuti aturan yang ada dan membuat sistem yang masif terstruktur menjadi kepentingan kelompok dan pribadi, Bahkan kepala Desa memblokir nomor WhatsApp saya setelah saya kirim berita proses sidang gugatan Perades Sobang di PTUN Serang, artinya Kades Sobang terkesan menghindar. (Rudi)

×
Berita Terbaru Update