Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pelantikan Pejabat eselon II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pada hari Senin (11/07/22) mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat Pandeglang.
Salah satunya dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) melalui Ketuanya, Arip Wahyudin. SH. Alias Ekek, hal ini diungkapkannya pada media ini, Kamis (14/07/22) dipandeglang.
"Bahwasannya pelantikan dan pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang. Itu menabrak aturan. Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : 864/SE/KARS/VIII/2017. Yang menyatakan tentang persyaratan mutlak kelulusan Akreditasi Rumah Sakit. Menyatakan bahwa "Rumah Sakit dipimpin oleh tenaga medis (Dokter/Dokter Gigi)".
Selain itu, Hj. Eni Yati. SKM, M. Kes. Belum mempunyai rekam jejak manajerial Rumah Sakit, pasalnya beliau hanya seorang Bidan dan berangkat dari jabatan Sekretaris Dinas, sebelum dilantik dan diangkat menjadi Direktur Rumah Sakit.
Masih kata, Ekek, persyaratan untuk posisi Direktur dalam aturan Kemenkes RI Nomor 1128 Tahun 2022. Disitu dijelaskan bahwa persyaratan untuk Direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundangan adalah tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan dan perundangan.
"Memang benar proses pit and proper test, dilaksanakan oleh Baperjakat dan komisi IV. DPRD Kabupaten Pandeglang".
Yang selanjutnya pihak Sekretariat Daerah (Sekda) membentuk Panitia seleksi Open Biding, untuk menjaring atau menyeleksi calon yang akan menduduki posisi strategis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Akan tetapi, posisi pengangkatan Direktur Rumah Sakit, yang baru ini. Itu syarat dengan muatan golongan atau kelompok tertentu, yang ingin mencari keuntungan. Makanya terkesan dipaksakan dan jelas menabrak aturan dan perundangan. Ungkapnya. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar