Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Terapkan Pasal 196 Dan 197 Edarkan Obat Tanpa Izin Seorang Wanita Di Amankan

Kamis, 02 Juni 2022 | Juni 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-02T10:39:13Z



Kontakpublik.id, LEBAK - Ribuan Butir Obat tanpa izin edar Berhasil Disita, adapun pasal yang di terapkan 196 dan 197 tentang kesehatan alias Edarkan obat farmasi tanpa izin edar ahinya Seorang Wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku Sdri. DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kab. Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas  berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/5/2022) pukul 14.00 wib.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut, "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kab.  Lebak," Ujar Malik (02/06/2022).

"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI" ungkapnya.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.

Malik menjelaskan, "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan Kami masih melakukan pengejaran".

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara". (Rudi/Zex/Imm)

×
Berita Terbaru Update