Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memaknai Profesi Advokat Sebagai Pengabdian dan Dakwah

Kamis, 02 Juni 2022 | Juni 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-03T06:56:36Z


Oleh: Advokat Dede Kurniawan

Kontakpublik.id - Advokat adalah Profesi yang terhormat (officium nobile). Advokat sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 khususnya Pasal 22 Ayat (1) tentang kewajibannya untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma. Lebih lanjut diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Merujuk kepada 2 (Dua) undang-undang tersebut diatas bahwa sebagai Advokat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan bantuan hukum bagi orang yang mencari keadilan, termarginalkan khususnya terhadap orang atau kelompok orang tidak mampu (Miskin).

Sebagai seorang Advokat, penulis memaknai dalam praktek dilapangan bahwa Profesi Advokat untuk pengabdian dan dakwah.

Pengabdian dan dakwah dalam prakteknya tidak bisa dianggap remeh. Dilatarbelakangi oleh tujuan utama hidup manusia, karena pada kehidupan yang pascamodernisme ini manusia banyak yang lebih mengutamakan kesenangan dunia dan sering lupa akan tujuan hidup yang sebenarnya.

Sesuai dengan teori Immanuel Kant yang mengatakan bahwa pengabdian adalah akal budi praktis murni atau tindakan yang dilakukan atas dasar diri sendiri dan tanpa ada faktor dari orang lain.

Menurut Imam Al Ghazali, pengabdian yaitu tahapan yang sudah dilakukan dari awal hingga akhir akan menghasilkan sikap yang ikhlas, sabar dan menciptakan kebahagiaan yang hakiki. Imam Al Ghazali juga menjelaskan bahwa dakwah yaitu memusatkan kegiatan jiwa raga dengan membicarakan tentang kehidupan akhirat untuk melepaskan orang-orang yang larut dalam tipuan kehidupan dunia.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Advokat bisa bertugas melaksanakan pengabdian dan dakwah, karena Advokat adalah Profesi yang mulia (Officium Nobile).

Penulis sangat menikmati Profesi-nya sebagai Advokat, karena menurut Penulis pengabdian sebagai Advokat tidak bisa dihitung secara ilmu matematika, kalaupun memang ilmu matematika sangat dibutuhkan untuk menghitung laba dan rugi. (***)

×
Berita Terbaru Update