(Bagian Ketiga)
kontakpublik.id, SERANG--Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi MPIA, Sri Edi Swasono adalah guru besar yang konsisten memperjuangkan pasa 33 UUD 1945, tentang ekonomi Indonesia, bukan pasar liberal, tetapi ekonomi yang mensejahterakan. Dalam rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto berjanji hendak mewujudkan amanah dari Pasal 33 UUD 1945 tersebut setelah Indonesia dihajar badai dollar yang hingga Rp 17.600 rupiah pada bulan Mei 2026. Dalam versi Dahlan Iskan : Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Sejak UUD 1945 berlaku, kata Dahlan Iskan baru kali ini ada Presiden yang berani menerapkan Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai pegiat koperasi di Indonesia yang pantas dan patut dijadikan sebagai Soko guru ekonomi nasional, jauh sebelum banyak orang membicarakan Pasal 33 UUD 1945, Prof. Sri Edi Swasono sudah mengarahkan ekonomi Indonesia yang harus diorientasikan pada rakyat. Dua bidang yang sangat strategis dari perhatian menantu Bung Hatta ini, yaitu masalah pendidikan dan ekonomi yang berlandaskan pada koperasi. Atau sebaliknya, sungguh masalah terpenting untuk membangun bangsa yang cerdas dan sejahtera harus melalui koperasi.
Dan ketidakadilan ekonomi di Indonesia sampai sekarang -- setidaknya sejak 30 tahun terakhir di Indonesia yang ditandai dengan reformasi tahun 1998 -- kini terkesan semakin gawat dan harus dihadapi dengan serius oleh Presiden Prabowo Subianto dengan berbagai cara dan jurus, agar ekonomi Indonesia tidak dikuasai serta dikendalikan oleh segelintir orang. Isyarat ini seperti diungkap Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin, ekonomi Indonesia dikuasai 10 orang, sehingga perlu dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pada era Presiden Prabowo Subianto dapat dipastikan tidak lagi memberi ruang pada praktek monopoli hasil tambang, kelapa sawit dan pengelolaan hutan secara luar dan semena-mena. Kendati, masalah penimbunan pantai Utara di laut Jakarta dan Tangerang, Banten masih menjadi pertanyaan yang belum jelas terjawab penyelesaiannya.
Sebagai anggota keluarga yang berasal dari trah Keraton Solo, sikap dan sifat lelaki kelahiran Ngawi tahun 1939 ini -- secara resmi tertulis
sebagai pendidik -- juga menanggalkan gelar ningrat seperti Ki. Hajar Dewantoro. Dan dari lingkungan Tamansiswa pun, Profesor Sri Edi Swasono belum pernah saya pergoki menggunakan gelar Ki di depan namanya.
Sikap ugahari Profesor Sri Edi Swasono sangat terkesan bagi saya ketika menjadi nara sumber utama dalam diskusi panel di PP. Muhammadiyah, Jakarta. Beliau menyapa adindanya yang juga hadir Prof. Dr. Sri Bintang Pamungkas dalam bahasa yang santun dan penuh gurauan dengan menyebut bahwa dalam forum diskusi ini, hadir juga aktivis pergerakan yang tetap gigih dan kritis. Sementara Mas Bintang yang saya anggap pantas bergelar profesor demikian sapaan akrab kami sebagai sesama aktivis, tampak tersenyum yang tertahan. Kendati hingga usai Mas Bintang tidak ikut angkat bicara. Tapi kawan-kawan jurnalis selalu menjadikan beliau sebagai nara sumber rujukan untuk pemberitaan yang pasti up to date serta dijamin panas.
Sistem penataan ekonomi yang berlandaskan pada Koperasi, menurut Prof. Sri Edi Swasono dalam berbagai kesempatan adalah manifestasi dari daulat rakyat terhadap ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang baru mendapat penegasan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna MPR - DPR RI pada Mei 2026, saat ekonomi Indonesia dan ekonomi dunia sedang mengalami tekanan yang berat. Dan Sosok Profesor Sri Edi Swasono, jelas patut dan pantas menjadi rujukan tidak cuma dalam bidang pendidikan dan ekonomi, tapi juga sebagai intelektual yang cerdas, rendah hati dan tauladan dari para aktivis yang tak pernah surut untuk terus bergiat seperti dalam Forum Negarawan yang dibesut Sri Eko Sriyanto Galgendu, ketika harus menelaah dan memberikan solusi terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia keluar dari kemelut yang kusut. Banten, 22 Mei 2026 (red)
