kontakpublik.id--PANDEGLANG-Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dicairkan langsung ke rekening sekolah untuk mendanai Operasional Nonpersonalia. Sayangnya dana BOS Untuk Pemeliharaan terkesan seperti siluman diduga dananya tak terlihat musnah tanpa karana.
Padahal Alokasi Dana BOS dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan sekolah yang paling dosorot
Pemeliharaanya, yakni Perbaikan fasilitas atau sarana dan prasarana sekolah.
Begini Kata Kata Aliansi Pandeglang Bersatu (APB), Alifudin, di Kantornya (15-05-2026), bahwa
Dugaan mencuat tidak dialokasikannya Dana BOS Reguler untuk komponen pemeliharaan di SDN pasirloa Kecamatan Sindang resmi, Kabupaten pandeglang, Provinsi Banten.
APB mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten pandeglang segera turun tangan untuk Audit. Sebab kondisi Sekolah Kontra dengan Aturan BOS
Berdasarkan Juknis tahun 2026 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, sekolah wajib mengalokasikan minimal 5% Dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana. Pos ini mencakup perbaikan atap bocor, plafon jebol, pengecatan, hingga servis meja-kursi rusak pintu rusak parah lantai keramik pada pecah. Hal ini terlihat pada hari Jum'at tanggal 15 bukan Mei tahun 2026 di Sekolah tersebut
Hasil Pantauan APB, di SDN Pasirloa Plafonya jebol, puluhan bangku siswa patah masih dipakai. Hingga kini belum ada perbaikan, Padahal tiap tahun dana BOS cair
Dengan begitu Kata Alif, seharusnya pemeliharaan direalisasikan, sebab puluhan juta telah dicairkan, Namun realisasi fisik di sekolah nyaris terbengkalai. Jika benar dana bos untuk pemeliharaan digunakan atap dan plafon, dan kursi pastinya sudah rampung. Pertanyaanya Kemanakah anggaran dana BOS
Kami lihat ada dugaan Pelanggaran RKAS,
diduga ada 2 kemungkinan, pertama, dana memang tidak dialokasikan sejak penyusunan RKAS. Kedua, dialokasikan tapi tidak dibelanjakan atau dibelanjakan fiktif.
Alif meminta Pihak Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang tidak hanya menunggu laporan di atas kertas. “Harus cek fisik ke sekolah dong. Jangan sampai cuma ada di SPJ tapi bangunannya tetap rusak,
Jika terbukti tidak mengalokasikan atau menyelewengkan Dana BOS, kepala sekolah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, penyalahgunaan dana pendidikan dengan kerugian negara diancam penjara minimal 4 tahun.
Sampai berita ini diturunkan pihak Kepala sekolah belum dapat memberikan keterangan resminya. (Rudi Bako)
