kontakpublik.id, SERANG--Masalah pajak yang dipungut pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik dan program pemerintah lainnya, pantas mendapat pengawasan dan komplain dari warga masyarakat yang telah taat membayar pajak. Tapi karena tingkat pelayanan publik yang bobrok, rakyat pantas melakukan koreksi dan kritik terhadap pemerintah, terutama terhadap pelayanan yang buruk terhadap fasilitas publik yang mengecewakan, tidak sesuai dengan aspektasi dan harapan masyarakat. Sebagai contoh buruknya fasilitas untuk publik seperti jalan raya yang tidak kunjung diperbaiki, serta lampu jalanan yang sangat kurang bahkan lebih banyak padam dan kurang penerangannya di kota Tangerang -- sebagai kota satelit Ibu Koa Jakarta -- tidak cuma sangat memalukan -- tapi juga sudah berulang kali menelan korban kecelakaan serta tindak kejahatan, tetutama pada malam hari di tempat-tempat yang rawan. Gejolak protes dan acaman memboikot tagihan pajak terhadap warga masyarakat menjadi perhatian publik dari berbagai daerah dan tempat akibat beban yang srmemakin berat dan tagihan pajak dirada melonjak gila-gilaan, sementara untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semakin sulit terpenuhi. Bulum lagi beban hidup lain, mulai dari sewa rumah, rekening listrik, air dan bahan pangan pokok terasa semakin sulit dijangkau.
Keluhan sejumlah pekerja jasa pengantar barang dan orang yang menperoleh penghasilan antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari, merasa terkejut saat hendak membayar psjak kendaraan bermotor yang disertai dengan sanksi pelanggaran karena menggunakan jalur jalan busway yang ada di Jakarta dan sekitarnya -- Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi saat jalan raya hampir seluruhnya terendam banjir, sehingga secara beramai-ramai warga masyarakat pengguna jalan menggunakan jalur jalan busway yang masih bisa dilalui, meski terkadang harus berlawanan arah dengan pengguna jalan lainnya.
Tagihan denda atas pelanggaran ini terasa sangat memberatkan -- bila tidak bisa dikatakan semacam jebakan. Sebab saat pengguna kendaraan umum menasuki jalur jalan busway ini, tamlak memperoleh pembenaran dari para petugas yang mengatur kelancaran berlalu lintas di tempat-tempat tertentu yang macet -- bahkan banyak kendaraan yang mogok di lokasi jalan yang banjir itu. Akibatnya, sejumlah pemiliki kendaraan sepeda motor yang mengandalkan kendaraan tersebut sebagai andalan utama untuk mencari nafkah -- sekedar untuk bertahan hidup dalam kondisi ekonomi yang sangat parah dan gawat -- memilih untuk tidak jadi membayar pajak kendaraan mereka yang disertai oleh bedaran denda paling sedikit Rp 3 juta.
Rincian denda sebesar itu menurut keterangan salah seorang diantaranya yang telah ingin membayar pajak kebdarasnnya, jadi memilih untuk tidak sama sekali membayar, termasuk pajak kendaraan miliknya untuk tidak lagi digunakan.
Kegaduhan mengenai masalah pajak kendaraan bermotor ini pun ikut diinspirasi oleh seruan warga masyarakat Jawa Tengah yang kini telah mendapat respon dukungan tidak hanya dari warga masyarakat Jakarta dan sekitarnya, terutama dari Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengaitkan rasa kecewa terhadap fasikitas publik yang sabgat buruk, seperti kerusakan jalan umum yang tidak kunjung diperbaiki, lampu penerangan jalan yang tidak cukup bahkan acap kali padam, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan mauoun tindak kejahatan.
Beragam macam jenis pajak yang umum harus dibayar oleh rakyat, seperti pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bunmi dan Bangunan, (PBB), Pajak Kendaraan Bernotor (PKB) dan pajak pengambilan dan pemabfaatan air bawah tanah dan air pernukaan tanah. Jadi memang pajak yang bersifat memaksa untuk keperkuan negara ini mengacu pada UUD 1945 Pasal 23A. Dari penghasilan pajak pemerintah tahun 2024 saja diperoleh Rp. 1.933,4 triliun. Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan Rp. 2.076,9 triliun. Tapi hingga Oktober 2025 penerimaan pajak oleh pemerintah cuma sebesar Rp 1.459 triliun, sehingga perlu dipenuhi kekurangannya sebesar Rp 620,9 triliun. Agaknya dari kekurangan pemasukan serupa inilah pemerintah terkesan menggenjot pemasukan dari pajak yang sabgat terkesan dipaksakan seperti yang terjadi di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, hingga warga mssyarakat setempat meneriakan boikot untuk membayar pajak. Realitas dera dan derita rakyat atas tekanan pajak yang terasa semakin memberatkan beban ekonomi yang tengah sulit sekarang ini, tampak mempunyai resonansi yang cukup signifikan mendapat sambutan dari warga masyarakat daerah lain, setidaknya seperti yang mulai disuarakan juga oleh kalangabmn aktivis dan kaum pergerakan yang gigih membela kepentingan rakyat.
Demikian pantauan Atlantika Institut Nusantara menginfornasikan keluhan warga masyarakat dari berbagai daerah, seperti memiliki resonansi teriakan yang sama terhadap himitan dan tekanan pajak semakin berat ditengah beban ekonomi yang semakin berat. Banten, 20 Februari 2026 (red)
.jpg)