Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jacob Ereste : Hasrat Memberangus Koruptor di Indonesia Yang Semakin Membingungkan

Senin, 05 Januari 2026 | 06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T23:00:59Z

 





kontakpublik.id, SERANG--Beragam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dikakukan dengan menggerus dana proyek, suap atau grativikasi, pengadaan barang dan jasa, memanipulasi anggaran, jual beli proyek, memberi jemudahan perizinan terutama untuk hutan dan lahan yang akan dijadikan area perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan yang telah menimbulkan musibah bagi warga masyarakat sekitarnya.


Korupsi melalui pemberian perizinan tidak hanya untuk oerusagaan perjebunan dan perusahaan pertambangan, tapi juga dalam bidang pekerjaan ekspor dan impor masuk dan keluarnya barang dari dalam negeri dan sebaliknya dengan mengelabui dokumen impor dan ekspor untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, meski untuk itu yang bersangkutan harus mengekuarkan dana ekstra untuk membungkam yang bersangkutan. Denikuan juga praktek manipulasi pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan data dan fakta sehingga dapat mengurangi kewajiban untuk membayar pajak yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Korupsi dalam bentuk persekongkolan antara wajib pajak dengan petugas pajak ini sudah menjadi semacam pengetahuan umum yang cukup dipahami untuk saling saja, hingga menjadi  terkesan lumrah untuk dilakukan oleh warga masyarakat kebanyakan seperti yang dilakuhan sopur dari kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas dengan memberi uang pelicin kepada petugas yang melakukan pemeriksaan sexmcara liar di jalan raya, terutama yang diminan dilakukan di daerah atau kita kecil yabg ada di Indonesia.


Jadi mulai dari izin pengangkutan barang, izin usaha, izin konstruksi, hingga izin dari analisa dampak lingkungan hingga penangkapan terhadap mereka yang membawa barang terlarang, acap dinegosiasikan langsung di tempat. Kasus-kasus perizinan ini selalu dilakuhan oleh aparat penegak hukum yang nemiliki hak dan otoritas untuk menindak setiap orang yang melakukan tanpa hak tersebut. Tindak pidana jasys suap seperti yang dilakukan di atas, jg jelas sangat merugikan negara kareba pajak dan retribusi yang tidak masuk ke dalam kas negara. Bahkan, akibat dari perijinan yang diperjual belijan itu bisa merusak lingkungan hidup serta perilaku pengusaha yang abai terhadap hukum. Karena itu tingkat pengawasan untuk menegakkan hukum perlu dilakukan dengan pengawasan berikutnya seperti yang dahulu dilakukan oleh pihak inspektorat pengawasan yang lebih ketat dan sistematis dalam sistem rotasi agar dapat terus menerus dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat, tanpa memberi celah adanya kebocoran dan perembesan untuk terhadinya tindak kejahatan atau kriminalitas yang harus dicegah.


Kasus suap yang dominan dipraktekkan di Indonesia juga merambah dalam pengadaan barang dan jasa, perijinan, mengurus proses hukum, kenaikan pangjat dan jabatan serta serta beragam bentuk promosi yang terkait dengan peningkatan karier atau pada saat awal hendak memperoleh kesempatan kerja atau jeinginan agar dapat  diterima sebagai sebagai pegawai atau personil dari kesatuan tertentu yang akan menjadi sandaran hidup untuk masa depan yang lebih baik dan lebih terhormat memiliki status sosial yang jelas dalam masyarakat.


Kasus suap pun di Indonesia tak hanya mewarnai iklim politik dan partai politik, tapi sudah jauh memasuki dunia akademik di kampus, sehingga untuk menentukan jabatan seorang rektor pun riap dengan suasana dan nuansa politik bahkan unsur uang pun jadi sangat menentukan. Inilah keluhan beberapa kawan dari bilik akademik yang telah terkiptasi oleh sistem politik yang kacau dan buruk dalam iklim demokrasi di negeri ini.


Perilaku korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang serius. Tak lahi ada hari tanpa korupsi, tak ada lagi tempat dan bidang pekerjaan yang tidak terjamah korupsi. Sehibmngga pekerjaan pemerintah hanya untuk mengurusi korupsi, meski masalah tindak pidana  korupsi sendiri tak pernah kunjung habis untuk dicegah dan diberantas, meski Presuden Prabowo Subianto sendiri sudah menyatakan hendak memberangus habis para koruptor. Karena kesan hendak memberangus koruptor di Indonesia justru semakin membingungkan. Sampai UU Perampasan Aset untuk para maling dan pencuri uang negara itu maju-mundur dalam Peroleknas DOR RI yang semakin meyakinkan bahwa mereka yang ada di senayan akan terbilang dalam jumlah yang dominan menjadi sasaran utama dari sembelihan, bika UU Perampasan Aset itu diberlakukan. Banten, 3 Januari 2026 (red)

×
Berita Terbaru Update